Public Campaign

Public Campaign Tolak Gratifikasi

Istilah Gratifikasi berasal dari bahasa Belanda “gratikatie” yang diadopsi dalam bahasa Inggris menjadi “gratification” yang artinya “pemberian sesuatu/hadiah”. Black’s Law Dictionary memberikan pengertian gratifikasi atau Gratification adalah sebagai “a voluntarily given reward or recompense for a service or benefit” yang dapat diartikan sebagai “sebuah pemberian yang diberikan atas diperolehnya suatu bantuan atau keuntungan”. Kita terkadang sangat sulit membedakan antara ” hadiah (gift) ” dengan ” suap (bribe) ” ketika berhadapan dengan pejabat.

Gratifikasi berbeda dengan hadiah dan sedekah. Hadiah dan sedekah tidak terkait dengan kepentingan untuk memperoleh keputusan tertentu, tetapi motifnya lebih didasarkan pada keikhlasan semata. Gratifikasi jelas akan mempengaruhi integritas, independensi dan objektivitasnya keputusan yang akan diambil seorang pejabat/penyelenggara negara terhadap sebuah hal. Didalam Pasal 12 B Ayat (1) No. 31 Tahun 1999 jo UU. No. 20 Tahun 2001 ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan “gratifikasi” adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

 

Korupsi sangat erat kaitannya dengan Pemberian, Hadiah, diskoun dan rabat. Hal di atas tanpa kita sadari merupakan ruang lingkup Korupsi, khususnya dalam hal Gratifikasi. Dari berbagai jenis korupsi yang diatur dalam undang-undang, gratifikasi merupakan suatu hal yang relatif baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang No.20 tahun 2001. Dalam penjelasan pasal tersebut, gratifikasi didefinisikan sebagai suatu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, yang diterima di dalam negeri maupun yang di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronika maupun tanpa sarana elektronika. Meskipun sudah diterangkan di dalam undangundang, ternyata masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami definisi gratifikasi, bahkan para pakar pun masih memperdebatkan hal ini.Dengan latar belakang rendahnya pemahaman masyarakat Indonesia atas gratifikasi yang dianggap suap sebagai salah satu jenis tindak pidana korupsi.

GRATIFIKASI DAPAT DIARTIKAN POSITIF ATAU NEGATIF

Graftifikasi Positif

Gratifikasi positif adalah pemberian hadiah dilakukan dengan niat yang tulus dari seseorang kepada orang lain tanpa pamrih artinya pemberian dalam bentuk “tanda kasih” tanpa mengharapkan balasan apapun.

Gratifikasi Negatif

Gratifikasi negatif adalah pemberian hadiah dilakukan dengan tujuan pamrih, pemberian jenis ini yang telah membudaya dikalangan birokrat maupun pengusaha karena adanya interaksi kepentingan, misalnya dalam mengurus pajak, seseorang memberikan uang tips pada salah satu petugas agar pengurusan pajaknya dapat diurus dengan segera.

Hal ini juga sangat merugikan bagi orang lain, serta perpektif dan nilai-nilai keadilan dalam hal ini terasa dikesampingkan hanya karena kepentingan sesorang yang tidak taat pada tata cara yang telah ditetapkan. Dengan demikian secara perspektif gratifikasi tidak selalu mempunyai arti jelek, namun harus dilihat dari kepentingan gratifikasi. Di negara-negara maju, pemberian gratifikasi bagi kalangan birokrat dilarang keras. Karena hal tersebut dapat mengakibatkan bocornya keuangan negara yang diakibatkan dari pembuatan kebijakan ataupun keputusan yang independen. Bahkan di kalangan swasta pun gratifikasi dilarang keras dan diberikan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. Sehingga, pelarangan gratifikasi dalam ruang lingkup Pelaksanaan Kegiatan Birokrasi Pelayanan Masyarakat pun perlu dilarang dan diberi sanksi yang tegas bagi para pelakunya. Hal ini dikarenakan Pelaksanaan Kegiatan Birokrasi Pelayanan Masyarakat sebagai salah satu sektor strategis yang menguasai atau mempengaruhi hajat hidup masyarakat banyak.

Pemikiran untuk menjaga kredibilitas seorang penyelenggara negara inilah yang menjadi landasan gratifikasi masuk dalam kategori delik suap dan diancam dengan sanksi pidana didalam ketentuan Pasal 12 B ayat (1) dan (2) UU. No. 31 Tahun 1999 jo UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya” dengan ketentuan:
    1. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
    2. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
  • Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dilihat dari perumusan ketentuan yang terdapat dalam pasal 12 B ayat (1), “gratifikasi” bukan merupakan kualifikasi dari tindak pidana korupsi tentang gratifikasi, tetapi hanya merupakan unsur dari tindak pidana korupsi tentang gratifikasi.

Namun Pasal 12 C UU. No. 31 Tahun 1999 jo UU. No. 20 Tahun 2001 ini sebenarnya telah memberikan pengecualian mengenai delik gratifikasi ini sendiri, dimana ditegaskan bahwa: Ketentuan setiap gratifikasi dianggap pemberian suap tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyampaian laporan wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara. Mengenai faktor apa yang mendasari adanya perumusan mengenai delik gratifikasi, kami merujuk pada salah satu penjelasan yang diamuat dalam Buku Saku Memahami Gratifikasi yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di dalam buku tersebut (hal. 1) dijelaskan sebagai berikut:

 Terbentuknya peraturan tentang gratifikasi ini merupakan bentuk kesadaran bahwa gratifikasi dapat mempunyai dampak yang negatif dan dapat disalahgunakan, khususnya dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga unsur ini diatur dalam perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi. Diharapkan jika budaya pemberian dan penerimaan gratifikasi kepada/oleh Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri dapat dihentikan, maka tindak pidana pemerasan dan suap dapat diminimalkan atau bahkan dihilangkan.

 Di dalam buku tersebut juga dijelaskan contoh-contoh pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifi­kasi yang sering terjadi, yaitu (hal. 19):

  1. Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya
  2. Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari peja­bat oleh rekanan kantor pejabat tersebut
  3. Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma
  4. Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembe­lian barang dari rekanan
  5. Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pe­jabat
  6. Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan
  7. Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kun­jungan kerja
  8. Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih kare­na telah dibantu

 

TERIMA GRATIFIKASI ? WAJIB LAPOR !

Penyelenggara Negara Yang Wajib Melaporkan Gratifikasi yaitu:

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, Bab II pasal 2, meliputi :

  • Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara.
  • Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
  • Menteri
  • Gubernur
  • Hakim

Pejabat Negara Lainnya :

  • Duta Besar
  • Wakil Gubernur
  • Bupati / Walikota dan Wakilnya
  • Pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis :
  • Komisaris, Direksi, dan Pejabat Struktural pada BUMN dan BUMD
  • Pimpinan Bank Indonesia.
  • Pimpinan Perguruan Tinggi.
  • Pimpinan Eselon Satu dan Pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan Sipil dan Militer.
  • Jaksa
  • Penyidik.
  • Panitera Pengadilan.
  • Pimpinan Proyek atau Bendaharawan Proyek.
  • Pegawai Negeri

Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan No. 20 tahun 2001 meliputi :

  • Pegawai pada : MA, MK
  • Pegawai pada L Kementrian/Departemen &LPND
  • Pegawai pada Kejagung
  • Pegawai pada Bank Indonesia
  • Pimpinan dan Pegawai pada Sekretariat MPR/DPR/DPD/DPRD Propinsi/Dati II
  • Pegawai pada Perguruan Tinggi
  • Pegawai pada Komisi atau Badan yang dibentuk berdasarkan UU, Keppres maupun PP
  • Pimpinan dan pegawai pada Sekr. Presiden, Sekr. Wk. Presiden, Sekkab dan Sekmil
  • Pegawai pada BUMN dan BUMD
  • Pegawai pada Badan Peradilan
  • Anggota TNI dan POLRI serta Pegawai Sipil dilingkungan TNI dan POLRI
  • Pimpinan dan Pegawai dilingkungan Pemda Dati I dan Dati II

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);
  2. Undang-Undang No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap;
  3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  4. Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

 

Perbedaan Suap dan Gratifikasi

 

Perbedaan Suap Gratifikasi
Pengaturan 1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)

Tinggalkan komentar