STRATEGI

Sasaran Strategis Kementerian Agama Tahun 2015 – 2019

Dengan mempertimbangkan kondisi, potensi dan permasalahan yang ada, dan sinergi dengan visi, misi dan tujuan jangka panjang yang telah ditetapkan, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawamenetapkan sasaran strategis yang hendak dicapai dalam periode 2015 – 2019, yaitu sebagai berikut :

  1. Penerapan pemerintahan yang baik dan bersih (good governant).
  2. Penerapan manajemen yang professional dan proporsional
  3. Penataan sarana dan prasaran secara berkelanjutan sesuai kebutuhan.
  4. Peningkatan kwalitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan pelayanan prima (exelen service).
  5. Peningkatan kualitas Sumber Daya Aparatur (SDA) guna menunjang kualitas kerja yang baik.
  6. Mewujudkan kerukunan ummat beragama dan memelihara keharmonisan antar ummat agama.
  7. Meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan nilai – nilai keagamaan.
  8. Mendorong tumbuh kembangnya lembaga pendidikan keagamaan dan lembaga social keagamaan sebagai pilar kekuatan ummat.
  9. Terus mengupayakan peningkatan mutu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sebagai ikhtiar nyata dalam meningkatkan mutu pendidikan anak bangsa.
  10. Memberikan ruang partisipasi seluas – luasnya kepada masyarakat untuk turut mengembangkan sumber daya ummat, guna terwujudnya kehidupan bermasyarakat yang aman, damai, sejahtera, harmonis, dinamis dan religius di bawah naungan ridho Allah SWT.
  11. Melakukan penguatan terhadap lembaga keagamaan sebagai benteng pertahanan ummat.
Dipublikasi di Tak Berkategori | Meninggalkan komentar

Tupoksi

.    Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 49 tahun 2002 pasal 13 dan dipertegas dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002, Kantor Kementerian Agama Kab./kota tidak terkecuali Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa, mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten / kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat dan peraturan perudang – undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan visi, misi dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat.
  2. Pembinaan, pelayanan dan bimbingan di bidang bimbingan masyarakat Islam pelayanan haji dan umrah, pengembangan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid, urusan agama, pendidikan agama, bimbingan masyarakat Kristen, Katolik, Hindu, serta Budha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelola administrasi dan informasi keagamaan.
  1. Pelayanan dan bimbingan di bidang kerukunan umat beragama.
  2. Pengkoordinasian, perncanaan pengendalian dan pengawasan program.
  3. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota.
Dipublikasi di Tak Berkategori | Meninggalkan komentar

MOTO DAN MOTIVASI KERJA KEMENAG SUMBAWA BESAR

 

MOTO  DAN MOTIVASI KERJA KEMENAG SUMBAWA BESAR

 

  1. Kerja itu suci

Kerja adalah penggilanku, aku sanggup bekerja benar

  1. Kerja itu sehat

Kerja itu aktualisasi, aku sanggup

  1. Kerja itu amanah

Kerja adalah tanggung jawabku, aku sanggup bekerja tuntas

  1. Kerja itu seni

Kerja adalah kesukaanku, aku sanggup bekerja kreatif

  1. Kerja itu ibadah

Kerja adalah pengabdianku, aku sanggup bekerja ikhlas

  1. Kerja itu mulia

Kerja adalah pelayananku, aku sanggup bekerja sempurna

  1. Kerja itu anugrah

Kerja adalah kehidupanku, aku sanggup bekerja hebat

  1. Kerja itu kehormatanku

Kerja adalah kewajibanku, aku sanggup bekerja unggul

  1. Kerja itu rahmat

Kerja adalah terimakasihku, aku sanggup bekerja giat

  1. Kerja itu investasi

Kerja adalah masa depanku, aku sanggup bekerja serius.

 

 

Dipublikasi di RENSTRA BIMAS ISLAM, RENSTRA PADA PENDIS, Tak Berkategori, VISI DAN MISI | Meninggalkan komentar

SPIP

Dipublikasi di RENSTRA BIMAS ISLAM, RENSTRA PADA PENDIS, Tak Berkategori, VISI DAN MISI | Meninggalkan komentar

RENSTRA KEMENAG SUMBAWA

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Kementerian Agama Kantor  Kabupaten Sumbawa  merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Agama RI, mempunyai tugas membantu Menteri Agama dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan dibidang keagamaan di Kabupaten Sumbawa. Dalam menyelenggarakan sebagian tugas tersebut salah satu kewenangannya adalah penyusunan rencana strategis yang mengacu kepada kebijakan Kementerian Agama RI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa  . Sebagai  lembaga instansi vertikal dalam menjalankan regulasi kebijakan diperlukan kerangka kerja sebagai konsekuensi pelaksanaan tugasnya. Dalam melaksanakan tugas dimaksud memiliki fungsi:

  • Perumusan Visi,misi dan kebijakan teknis dibidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten Sumbawa ;
  • Pembinaan, Pelayanan dan bimbingan, masyarakat islam, pelayanan haji dan umrah, pengembangan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid, serta urusan agama, pendidikan agama, sesuai peraturan perundang undangan;
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
  • Pembinaan kerukunan umat beragama;
  • Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, dan pengawasan program;
  • Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas di Kabupaten Sumbawa. Pembangunan agama di Kabupaten Sumbawa diarahkan pada upaya memantapkan fungsi dan peran agama sebagai landasan moral dan etika, pembinaan akhlak mulia, dan orientasi serta motivasi yang menjadi daya dorong dalam upaya mewujudkan masyarakat Kabupaten Sumbawa  yang religius, aman, damai dan sejahtera. Selain itu, pembangunan agama juga memiliki peran strategis dalam upaya mendukung terwujudnya masyarakat Sumbawa  yang memiliki kesadaran tinggi terhadap realitas multikultural dan memahami serta menghayati makna kemajemukan sosial, sehingga tercipta suasana kehidupan masyarakat yang penuh toleransi, tenggang rasa, harmonis, dan memiliki komitmen yang kuat terhadap agama. Selain itu diarahkan pada upaya peningkatan kuantitas dan kualitas pendidikan melalui : Pemerataan pendidikan, Peningkatan Mutu Pendidikan dan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan
  1. Tujuan

Tujuan jangka panjang pembangunan bidang agama yang hendak dicapai oleh Kementerian Agama Sumbawa  adalah terwujudnya masyarakat Sumbawa Besar yang taat beragama, maju, sejahtera, dan cerdas serta saling menghormati antar pemeluk agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  1. Strategi

Beberapa kebijakan yang ditempuh oleh Kantor Kementerian Agama Sumbawa  ,  guna mendukung pelaksanaan program, sebagai berikut :

  1. Meningkatkan pelayanan yang prima bagi kehidupan umat beragama melalui penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan kualitas SDM profesional dan berbudaya, sehingga tercipta pelayanan kehidupan beragama dengan baik;
  2. Meningkatkan pelayanan penghayatan moral dan etika keagamaan melalui pemberdayaan lembaga kegamaan, rumah ibadah, media dakwah dan para penyuluh agama;
  3. Meningkatkan kerukunan hidup umat beragama melalui pemberdayaan lembaga Agama dan pemberdayaan pranata keagamaan serta pengintensifan dialog keagamaan antar pemeluk agama, intern pemeluk agama dan antar pemeluk agama dengan pemerintah;
  4. Meningkatkan mutu pendidikan agama dan keagamaan melalui optimalisasi lembaga pendidikan formal, non formal dan informal pada masing-masing agama, sehingga out put pendidikan mampu bersaing dengan lembaga pendidikan sejenis lainnya guna memenuhi tuntutan masyarakat dan dunia kerja;
  5. Meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan ibadah haji menuju haji mandiri;
  6. Meningkatkan mutu pelayanan publik dan peningkatan kualitas tata kelola kepemerintahan yang baik yang melalui peningkatan mutu aparatur guna menciptakan pelayanan yang prima terhadap masyarakat
  7. Meningkatkan mutu pelayanan publik dan peningkatan kualitas tata kelola kepemerintahan yang baik yang melalui peningkatan mutu aparatur guna menciptakan pelayanan yang prima terhadap masyarakat;
  8. Untuk mewujudkan pelaksanaan good governance secara konsisten dan sustainable (berkelanjutan) bukanlah pekerjaan yang mudah, apalagi good governance tersebut diarahkan pada upaya penciptaan aparatur yang bersih dan berwibawa. Untuk itu, jajaran birokrasi pemerintahan harus memahami esensi birokrasi itu sendiri dikatkan dengan penciptaan good governance yang dimaksud.

Ada  10 konsep birokrasi yang diterapkan oleh Kementerian Agama Sumbawa   sebagai berikut :

  1. Catalytic Government : Steering rather than rowing. Aparatur dan birokrasi berperan sebagai katalisator, yang tidak harus melaksanakan sendiri pembangunan tapi cukup mengendalikan sumber-sumber yang ada di masyarakat. Dengan demikian aparatur dan birokrasi harus mampu mengoptimalkan penggunaan dana dan daya sesuai dengan kepentingan publik.
  2. Community-owned government : empower communities to solve their own problems, rather than marely deliver service. Aparatur dan birokrasi harus memberdayakan masyarakat dalam pemberian dalam pelayanannya. Organisasi-organisasi kemasyarakatan sepeti koperasi, LSM dan sebagainya, perlu diajak untuk memecahkan permasalahannya sendiri, seperti masalah keamanan, kebersihan, kebutuhan sekolah, pemukiman murah dan lain-lain.
  3. Competitive government :promote and encourrage competition, rather than monopolies”. Aparatur dan birokrasi harus menciptakan persaingan dalam setiap pelayanan. Dengan adanya persaingan maka sektor usaha swasta dan pemerintah bersaing dan terpaksa bekerja secara lebih profesional dan efisien.
  4. Mission-driven government : be driven by mission rather than rules”. Aparatur dan birokrasi harus melakukan aktivitas yang menekankan kepada pencapaianapa yang merupakan “misinya” dari pada menekankan pada peraturan-peraturan. Setiap organisasi diberi kelonggaran untuk menghasilkan sesuatu sesuai dengan misinya.
  5. Result-oriented government : result oriented by funding outcomesrather than inputs. Aparatur dan birokrasihendaknya berorientasi kepada kinerja yang baik. Instansi yang demikian harus diberi kesempatan yang lebih besar dibanding instansi yang kinerjanya kurang.
  6. Cuntomer-driver government : meet the needs of the customer rather than the bureaucracy. Aparatur dan birokrasi harus mengutamakan pemenuhan kebutuhan mayarakat bukan kebutuhan dirinya sendiri.
  7. “ente prising government : concretrate on earning money rather than just speding it. Aparatur birokrasi harus memiliki aparat yang tahu cara yang tepat dengan menghasilkan uang untuk organisainya, disamping pandai menghemat biaya. Dengan demikian para pegawai akan terbiasa hidup hemat.
  8. Anticipatory government : invest in preventing problems rather than curing crises. Aparatur dan birokrasi yang antisipasif. Lebih baik mencegah dari pada memadamkan kebakaran. Lebih baik mencegah epidemi daripada mengobati penyakit. Dengan demikian akan terjadi “mental swich” dalam aparat daerah.
  9. Decentralilazed government :decentralized authority rahter than build hierarcy. Diperlukan desentralisasi dalam pengelolaan pemerintahan, dari berorientasi hirarki menjadi partisipasif dengan pengembangan kerjasama tim. Dengan demikian organisasi bawahan akan lebih leluasa untuk berkreasi dan mengambil inisiatif yang diperlukan.
  10. Market-oriented government : solve problemby influencing market forces  rather than by treating public programs. Aparatur dan birokrasi harus memperhatikan kekuatan pasar. Pasokan didasarkan pada kebutuhan dan bukan sebaliknya. Untuk itu kebijakan harus berdasarkan pada kebutuhan

  1. Program Utama Penyelenggaraan Pemerintah  Bidang Agama
    1. Dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya kementerian agama dan FKUB di sumbawa
    2. Peningkatan sarana dan prasarana aparatur negara kementerian agama di sumbawa besar
    3. Pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur kementerian agama di sumbawa besar
    4. Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di sumbawa
    5. Peningkatan kualitas pendidikan islam di sumbawa
    6. Peningkatan pelayanan kua ,bimbingan masyarakat islam dan pembinaan syariah di sumbawa

  1. Outcome Program
    1. Meningkatnya kualitas pemahaman dan pengamalan agama masyarakat
    2. Berkembangnya kehidupan sosial yang harmonis, rukun dan damai di kalangan umat beragama
    3. Meningkatnya kualitas pelayanan bagi umat beragama
    4. Meningkatnya kualitas penyelenggaraan ibadah haji
    5. Terwujudnya optimalisasi potensi ekonomi yang dikelola oleh pranata keagamaan
    6. Meningkatnya kualitas dan kapasitas lembaga sosial keagamaan
    7. Meningkatnya kualitas kebijakan dan tata kelola kehidupan beragama

BAB II

ANALISA POTENSI DAN PERMASALAHAN

Dalam pandangan birokrasi, eksistensi sebuah perencanaan strategik atau yang lazim disebut Rencana Strategis (RENSTRA) adalah niscaya adanya, mengingat arah pembangunan dan indikator ketercapaian tujuan suatu program yang telah dirumuskan tidak akan dapat di ukur tanpa parameter yang jelas. Selain itu juga, penyusunan suatu perencanaan (Planning)sudah barang tentu berdasarkan analisa dan kajian yang cukup selektif dan obyektif, dengan mempertimbangkan aspek  potensi, tujuan, kebutuhan, permasalahan, kemampuan serta parameter pencapaian yang bersifat indikatif. Oleh karenanya dalam Rencana Strategis (Renstra) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa ini, akan diuraikan hal – hal sebagai berikut :

  1. Analisa Potensi dan Permasalahan Keagamaan di Kabupaten Sumbawa
  2. Visi, Misi dan Tujuan serta Tugas dan Fungsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa
  3. Sasaran Strategis Kantor Kementerian Agama Kabupaten SumbawaTahun 2015 – 2019
  4. Arah Kebijakan dan Strategi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa.
  5. Serta ikhtisar (ringkasan) program kerja dalam bentuk Matrik Kinerja Kantor Kementerian Agama Kab. Sumbawa Tahun 2015 – 2019.

Dengan memuat aspek – aspek kajian sebagaimana yang disebutkan diatas,  paling tidak terdapat gambaran yang jelas tentang eksistensi, potensi dan cita – cita  besar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa dalam memainkan perannya, sebagai institusi yang berkonsentrasi di bidang pembangunan keagamaan khususnya dan bagaimana mempersiapkan generasi bangsa yang cerdas secara intelektual, cerdas secara emosional dan cerdas secara spiritual, menuju pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, sesuai amanat Undang – Undang dan cita – cita Nasional.

 

  1. Analisa Potensi dan Permasalahan
  2. Kehidupan Beragama
  3. Peningkatan Kualitas Pemahaman dan Pengamalan Keagamaan

Masyarakat Sumbawa adalah masyarakat agamis, dimana semua penduduknya telah memeluk agama dan sebagian besar beragama Islam,  hal ini berarti pembangunan aspek mental dan moral ummat memiliki ruang yang sangat lebar bila di bangun melalui pintu agama, dalam arti pendekatan konsep dan doktrin keagamaan sangat efektif dan memiliki peran strategis dalam membangun karakter dan etika masyarakat. Selain itu juga, realitas menunjukkan bahwa terkadang masyarakat relatif lebih cepat sadar dan termotivasi bila disentuh melalui doktrin – doktrin keagamaan.  Partisipasi para tokoh agama dalam membangun moral ummat amat menggembirakan, hal ini terlihat dari tingginya partisipasi para tokoh tersebut dalam menyampaikan doktrin – doktrin religiusitas dalam berbagai media, baik melalui majelis ta’lim, majelis dakwah, penyuluhan keagamaan, dan kegiatan keagamaan lainnya yang di lakukan secara swadaya dan swakarsa bahkan swadana. Kondisi ini menjadi potensi yang cukup besar dalam pembangunan ummat.

Namun demikian di tengah tingginya semangat ummat dalam menanamkan doktrin keagamaan, angka kriminal masih merangkak naik, seolah penyebaran dan penanaman nilai – nilai doktrin belum memberikan pengaruh yang signifikan dalam penataan moral ummat. Belum lagi fenomena sosial keagamaan yang terjadi akhir – akhir ini yang cenderung merusak tatanan nilai religi yang sudah terformulasi ideal dan konfrehensif, dimana menjamurnya aliran pemikiran radikal bahkan menyesatkan kian merasuki ranah mental spiritual ummat. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi ummat beragama terutama ummat Islam khususnya. Pemerintah telah berupaya maksimal dalam merespon fenomena ini dengan menerbitkan berbagai regulasi dan kebijakan sebagai solusi alternatif dalam penyelesaian problematika keummatan ini, namun belum sepenuhnya dapat menyelesaikan masalah secara tuntas. Dengan demikian maka posisi strategis Kementerian Agama selaku institusi yang paling berkompeten dalam menyikapi persoalan keagamaan, sangatlah tepat bila terus berinovasi dan mencari formulasi yang lebih tepat dalam menjawab kebutuhan masyarakat di bidang keagamaan dengan menyusun program dan kebijakan yang relevan, terukur dan terjangkau.

  1. Peningkatan Kualitas Pelayanan Keagamaan

Dalam memberikan pelayanan publik pada prinsifnya institusi manapun pasti ingin memberikan pelayanan prima (exelen service), karena itu merupakan doktrin bagi setiap aparatur negara, agar supaya memberikan pelayanan yang sebaik – baiknya kepada masyarakat. Namun demikian, keluh kesah di masyarakat masih saja terdengar tidak puas,  hal ini memang realitas yang tidak dapat dibantah, instansi manapun tidak pernah sunyi dari kritik, termasuk Kantor Kementerian Agama di dalamnya, semua itu adalah merupakan bentuk empati dari masyarakat terhadap pimpinannya, adalah sangat wajar bila ada yang puas dan tidak puas, senang dan tidak senang, suka dan tidak suka dan seterusnya, karena tidak mungkin kita memaksa semua orang harus merasa suka dan puas, mengingat keterbatasan personil dan kemampuan aparatur di bandingkan populasi masyarakat yang begitu banyak dan jangkauan layanan yang begitu luas. Akan tetapi Pemerintah termasuk institusi Kementerian Agama di dalamnya, tidak pernah berhenti berikhtiar untuk mewujudkan pelayanan yang sebaik – baiknya kepada masyarakat. Berbagai regulasi (peraturan) telah diterbitkan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat khususnya pelayanan di bidang keagamaan, di antaranya : Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang – Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama dan Peraturan – Peraturan lainnya. Keseluruhan regulasi dan peraturan itu di hajatkan untuk menata dan memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai bidang tertentu secara ideal dan normatif. Selain itu juga sebagai pedoman dasar bagi aparatur dalam memberikan layanan keagamaan kepada masyarakat secara benar dan legal. Seiring dengan digulirkannya berbagai regulasi tersebut dan penyiapan tenaga layanan mulai dari tingkat pusat hingga ke tingkat yang paling bawah, seperti tenaga penyuluh honorer maupun sukarela yang terus berjuang di tengah masyarakat, diharapkan mampu memenuhi kebutuhan layanan keagamaan bagi masyarakat. Semua itu menjadi potensi bagi Kantor Kementerian Agama untuk terus memperbaiki kualitas layanan kepada masyarakat di bidang keagamaan.

Berbagai potensi yang ada, diyakini dapat menjawab keluhan baik diinternal institusi maupun masyarakat diluar Kantor Kementerian Agama, karena dalam realitas emperis permasalahan yang ada, bukan saja terdapat pada persepsi masyarakat umum, melainkan  di internal aparaturpun masih memerlukan penataan dan perbaikan. Beberapa permasalahan yang dapat dikemukakan antara lain :

Pertama : Jumlah tenaga penyedian layanan keagamaan yang ada sudah cukup besar, akan tetapi bila dilihat dari tingkat distribusi dan rasio kecukupan tenaga yang tersedia dibandingkan dengan jumlah kebutuhan yang ideal masih jauh dari memadai

Kedua : Berkembangnya persepsi dikalangan masyarakat tentang masih rendahnya dukungan pemerintah kepada aparatur penyedia layanan keagamaan, seperti para tenaga pembimbing dan penyuluh keagamaan, terutama tenaga penyuluh honorer. Sementara mereka mengemban tugas pelayanan yang tidak ringan.

Ketiga : Masih munculnya keluhan masyarakat menyangkut kualitas pelayanan administrasi keagamaan, seperti besaran biaya nikah, prosedur pengurusan administrasi yang terkesan terlalu birokratis dan terkadang berbelit – belit serta masih adanya pungli.

Keempat : Kompetensi dan profesionalisme aparatur penyedia layanan perlu terus ditingkatkan, sebagai ikhtiar nyata dalam rangka mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat dan bertanggung jawab.

Kelima  : Masih rendahnya penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Prosedur Operasional (SPO) diberbagai bidang pelayanan.

Keenam :  Masih munculnya anggapan disebagian masyarakat, bahwa kebijakan institusi relatif masih terkesan pandang bulu dan tebang pilih, terutama dalam penentuan sasaran bantuan berupa dana maupun bentuk material lainnya untuk lembaga – lembaga sosial keagamaan.      

  1. Optimalisasi Pengelolaan Dana dan Asset Sosial Keagamaan

Dana dan asset sosial keagamaan adalah salah potensi strategis bila di kelola secara baik dan benar. Di antara dana dan asset sosial keagamaan yang sangat potensial untuk dikembangkan sebagai berikut :

  1. a.   Zakat dan wakaf, keduanya merupakan asset dan sumber dana yang dapat memberikan kontribusi yang sangat besar, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan ummat dan mengentaskan kemiskinan.  Sejumlah regulasi telah diterbitkan guna mengawal sekaligus sebagai pedoman dalam pengelolaannya, diantaranya: Undang – Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pendaftaran Administrasi Wakaf Uang. Keseluruhan regulasi tersebut dihajatkan sebagai media dan petunjuk normatif dalam pengelolaan asset ummat. Selain itu juga, dalam regulasi tersebut khususnya Undang – Undang Nomor 38 Tahun 1999 dan Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2004, bukan hanya mengatur tata kelola zakat dan wakaf semata, melainkan juga mengamanatkan pembentukan lembaga pengelola zakat dan wakaf secara mandiri dan indefenden berupa Badan Amil Zakat (BAZ) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Hal ini dimaksudkan agar supaya pengelolaan zakat dan wakaf benar – benar dapat dilakukan secara maksimal, produktif, profesional dan akutable.
  2. Infaq dan sadaqah. Masih tingginya animo masyarakat berpartipasi dalam hal berinfaq dan bersadaqah, sesunggunya merupakan potensi yang tidak kalah besarnya di bandingkan dengan zakat dan wakaf. Hal ini terbukti dimana sebagian besar sarana sosial keagamaan seperti sarana ibadah dan lembaga – lembaga pendidikan keagamaan seperti madrasah dan pondok pesantren, sebagian besar dibangun secara swadaya dan swadana oleh masyarakat melalui media transaksi amal jariah berupa infaq dan sadaqah. Peran dan posisi pemerintah ditengah – tengah tingginya angka partisipasi masyarakat tersebut, diharapkan sebagai motivator dan pembina serta pengawas guna mengarahkan segala potensi tersebut untuk mewujudkan pembangunan ummat seutuhnya.
  3. Dan potensi – potensi lainnya yang masih membutuhkan kreatifitas dalam penggalian sumber – sumber alternatif.   

Terlepas dari potensi yang ada, namun dilain pihak terdapat sejumlah permasalahan dalam hal pengelolaan dana dan asset sosial keagamaan tersebut, diantaranya :

Pertama: Masih terdapatnya persepsi yang keliru ditengah – tengah masyarakat, dimana fungsi dana dan asset sosial keagamaan hanya diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan penganut agama yang bersangkutan. Sumber – sumber ekonomi keagamaan belum dapat dimanfaatkan bagi masyarakat secara lintas agama.

 

Kedua: Masih berkembangnya sikap “curiga” sebagian masyarakat terhadap usaha – usaha pemerintah dalam meningkatkan mutu pengelolaan sumber – sumber ekonomi produktif keummatan. Persepsi ini kerap kali muncul apabila pemerintah mencoba merancang kebijakan dan program untuk mengoptimalkan pengelolaan dana dan asset sosial keagamaan, cenderung dianggap terlalu jauh intervensi dalam masalah ibadah.

 

Ketiga : Pola distribusi zakat selama ini relatif lebih bersifat konsumtif, sehingga peran strategisnya dalam meningkatkan kesejahteraan ummat dan pengentasan kemiskinan secara permanen tidak signifikan. Karenanya barangkali sudah saatnya dirumuskan satu formulasi konsep yang lebih baik dalam pengelolaan zakat kearah yang produktif, sehingga peran dan kontribusi asset sosial keummatan berupa zakat benar – benar dapat menjadi pilar alternatif dalam membangun kekuatan ekonomi ummat.

  1. Pemberdayaan Lembaga Sosial Keagamaan

Keberadaan lembaga sosial keagamaan merupakan pilar penyangga paling vital keberlangsungan kegiatan sosial keagamaan. Di kabupaten Sumbawaterdapat cukup banyak lembaga sosial keagamaan, seperti Pondok Pesantren, Yayasan Pendidikan Keagamaan, Panti Asuhan, Asuhan Keluarga, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten, Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB), Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKSPP) dan lain sebagainya. Di samping itu juga, terdapat organisasi masa seperti Nadlatul Wathan (NW), Nahdlatul Ulama’ (NU), Muhammadiyah dan lain sebaginya. Selama ini Kementerian Agama menjalin komunikasi yang cukup baik dan harmonis dengan ormas – ormas tersebut. Hal ini merupakan asset potensial yang dapat dikembangkan dalam upaya mengembangkan sumber daya ummat. Mengingat keneradaan lembaga – lembaga tersebut mempunyai komunitas konstituen tersendiri yang dapat digerakkan kearah yang lebih maju dan mandiri. Kementerian Agama Kabupaten Sumbawamemiliki posisi strategis dalam membina dan mendorong kemajuan perkembangannya. Namun demikian keberadaan lembaga – lembaga sosial keagamaan yang ada, tidak lepas dari berbagai problematika yang menjadi kendala dalam pengembangannya. Secara umum beberapa kendala dan permasalahan yang terdapat didalamnya dapat di uraikan sebagai berikut, di antaranya :

Pertama : Pengelolaan program – program lembaga terkesan belum sepenuhnya mandiri, melainkan masih banyak bergantung kepada pemerintah. Dengan demikian pemerintah masih sangat perlu memberikan perhatian dan support dalam berbagai bentuk.

 

Kedua : Sebagian lembaga sosial keagamaan, terutama pondok pesantren masih mnerapkan manajemen tradisonal dan cenderung insidental. Belum sepenuhnya menarapkan konsep manajemen ideal, yang meliputi Perencanaan (Planning), Pengonisasian (organizing), Pelaksanaan (actuating), Pengawasan (controling) dan  Penilaian (evaluating).

 

Ketiga : Lembaga – lembaga sosial keagamaan yang ada masih perlu penataan ekonomi lembaga kearah yang lebih produktif dan permanen, guna menjaga stabilitas dan keberlangsungan program – program yang telah direncanakan.

  1. Kerukunan Ummat Beragama

Kerukunan ummat beragama adalah asset dan modal sosial yang sangat potesnial untuk mewujudkan keharmonisan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, maka ketika modal dan asset ini tidak dikelola dengan baik, maka sudah barang tentu kerapuhan dalam kerukunan tidak dapat dihindari. Sejumlah kerangka regulasi untuk mewujudkan kerukunan ummat beragama dapat dijadikan landasan yuridis oleh pemerintah terutama Kementerian Agama dalam memainkan perannya selaku pengayom dan pelindung ummat beragama. Diantara perangkat aturan yang telah tersedia adalah Petraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006. Selain kerangka regulasi, keberadaan lembaga Forum Komunikasi Ummat Beragama (FKUB) juga bagian dari instrumen strategis yang dapat diperankan secara baik dalam upaya menuju kerukunan ummat beragama, baik inter maupun antar ummat beragama.

Dilain pihak, sejumlah permasalahan yang ditengarai dapat menghambat kerukunan ummat beragama, diantaranya :

 

Pertama : Masih adanya persepsi sebagian masyarakat bahwa program peningkatan kerukunan ummat beragama yang dikembangkan cenderung bersifat elitis, artinya program tersebut baru menyentuh lapisan masyarakat elit saja (tokoh agama dan lembaga keagamaan), belum menjangkau lapisan masyarakat bawah.

 

Kedua : Upaya penciptaan dan pemiliharaan kerukunan ummat beragama selama ini lebih menekankan pada pendekatan struktural formal dari pada pendekatan kultural yang lebih mengapresiasi peranan dan partipasi masyarakat serta mempertimbangkan kearifan lokal.

 

Ketiga : Masih terdapatnya sebagian penerang/juru dakwah yang menyampaikan materi penyiaran agama dengan mengabaikan realitas sosial yang plural (majemuk).

 

Keempat : Konflik sosial yang muncul ditengah masyarakat terkadang mengatasnamakan agama.      

  1. Pendidikan Raudlatul Atfhal, Madrasah, Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan

Pendidikan Raudlatul Athfal, Madrasah Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, merupakan pilar penting pembangunan pendidikan nasional dalam rangka mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berakhlaq mulia. Sejumlah potensi untuk dibidang pendidikan agama dan keagamaan yang dapat dikembangkan antara lain :

 

Pertama : Adanya kerangka ragulasi PP Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Penerapan standar pelayanan dan evaluasi pendidikan agama, serta peningkatan pembinaan terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang berkembang di masyarakat. Potensi yuridis ini perlu didukung dan ditindak lanjuti dalam bentuk kebijakan turunan sebagai pedoman pelaksanaan.

Kedua : Peningkatan mutu, akses dan daya saing pendidikan Raudlatul Athfal, Madrasah, Perguruan Tinggi Agama, Pendidikan agama dan Pendidikan keagamaan merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang mendapat dukungan masyarakat luas.

 

Ketiga : Besarnya dukungan kebijakan dibidang anggaran yang dialokasikan untuk bidang pendidikan.

 

Keempat : Tingginya animo masyarakat dalam berperan serta di bidang pendidikan agama dan keagamaan, hal ini terbukti dengan banyaknya lembaga pendidikan agama dan keagamaan berupa madrasah dan pondok pesantren yang dibangun/didirikan oleh masyarakat secara swadaya.

Namun demikian disisi lain terdapat beberapa permasalahan yang berpotensi dan dapat menghambat upaya peningkatan kualitas Pendidikan Raudlatul Athfal, Madrasah, Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, antara lain : Masih terdapatnya kesenjangan antara Pendidikan Raudlatul Athfal, Madrasah, Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dengan lembaga pendidikan lainnya, terutama dalam hal penyediaan daya dukung pendanaan dan penyediaan tenaga pendidik yang profesional. Selain itu juga sebagian besar lembaga pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, yang berada dibawah binaan Kantor Kemneterian Agama  Kabupaten Sumbawa, sebagian besar berstatus swasta dengan daya dukung yang sangat terbatas.

  1. Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Penyelenggaraan ibadah haji merupakan salah satu satu program prioritas pembangunan dibidang agama dan sering kali diposisikan sebagai salah satu indikator kinerja Kementerian Agama. Penyelenggraan ibadah haji dari tahun ke tahuan terus mengalami peningkatan, terutama dari segi kuantitas, animo masyarakat untuk menunaikan ibadah haji semakin tinggi, hal ini dapat dilihat dari jumlah kuota pemberangkatan pada setiap tahunnya jauh lebih sedikit dibanding jumlah jamaah yang mendaftar, sehingga adalah sangat wajar kalau sebagian masyarakat yang mendaftar tahun ini (2011) harus rela mengantri hingga tahun 2017 untuk diberangkatkan.

Sejumlah potensi yang dapat mendukung upaya peningkatan mutu penyelenggaraan ibadah haji, antara lain :

 

Pertama : Tersedianya peraturan perundang – undangan seperi UU Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagai penyempurnaan dari UU Nomor 17 Tahun 1999 yang menjadi acuan bagi upaya peningkatan kualitas pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi jamaah haji.

 

Kedua : Dana setoran awal BPIH dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan haji, sehingga lebih bermanfaat bagi jamaah dan kesejateraan ummat. Untuk itu diperlukan undang – undang / aturan yang mengatur pengelolaan dana haji yang memberikan peluang investasi dan jaminan keuangan.

 

Ketiga : Tingginya peran masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah haji yang direferentasikan dengan berkembangnya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Dengan peran tersebut diharapkan terjadi peningkatan pelayanan bagi jamaah calon haji. Disamping itu juga terdapat peran serta Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas perjalanan ibadah umrah.

 

Keempat : Jaringan teknologi informasi yang berkembang pesat menjadi potensi penting dalam meningkatkan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji. Perkembangan teknologi dan informasi dapat dimanfaatkan sebagai media efektif dan efesien dalam peningkatan kualitas berbagai bidang layanan.

Selain berbagai potensi yang dapat dimanfaatkan dibidang penyelenggaraan ibadah haji, juga terdapat beberapa permasalahan yang ditengarai dapat menghambat dibidang ini. Adapun permasalahan – permasalahan tersebut antara lain :

  1. Belum tersedianya peraturan perundang – undangan yang merupakan turunan dan petunjuk teknis pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, .
  2. Masih lemahnya kontrol dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Prosedur Operasional (SPO), khususnya yang berkaitan dengan pelayanan pendaftaran, akomodasi, transportasi, katering, bimbingan, kesehatan, kemanan dan perlindungan jamaah.
  3. Pola rekrutmen dan pelatihan petugas haji belum sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pelayanan.
  4. Pelayanan penyelenggaraan ibadah haji belum sepenuhnya memperhatikan profil jamaah yang beragam dari segi latar belakang usia, pendidikan, etnis, bahasa dan budaya.   

  1. Tata Kelola Kepemerintahan

Penataan dan pengelolaan manajemen kepemerintahan yang bersih dan berwibawa, sebagaimana cita – cita besar Kementerian Agama adalah sangat penting untuk dilakukan dan harus dimulai dari sejak awal. Ikhtiar nyata menuju kearah pemerintahan yang baik (good goverment) perlu terus dikembangkan dari berbagai dimensi, mulai dari meningkatan kualitas sumber daya aparatur, pemenuhan kebutuhan dan media pendukung, penataan inprastruktur perkantoran dan ketersediaan sumber anggaran yang memadai. Berbagai potensi yang dapat dikembangkan dan dijadikan modal untuk menuju cita – cita mulia tersebut, antara lain : Komitmen aparatur Kementerian Agama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efesien dan akuntable. Hal ini di tandai dengan keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintah dalam berbagai dimensi. Potensi lainnya yang tidak kalah besarnya adalah terdapatnya satuan kerja dan personil Kementerian Agama hingga ketingkat kecamatan (Kantor Urusan Agama) bahkan kepedesaan seperti tenaga penyuluh PNS, honorer maupun sukarela, menjadi satu kekuatan besar dan terpadu bagi institusi untuk menerapkan kebijakan sekaligus sebagai media transpormasi informasi yang dapat di andalkan, meningat peran dan fungsi satuan kerja tersebut, tidak hanya sebatas tugas pelayanan melainkan juga sebagai penghubung antara pemerintah dengan masyarakat.

Sisi lain dari potensi yang ada, terdapat sejumlah permasalahan yang membutuhkan penanganan cermat dan tepat. Adapun beberapa persalahan dalam hal ini, diantaranya :

 

Pertama : Dengan satuan kerja (satker) dilingkungan Kementarian Agama dapat menimbulkan kendala koordinasi, pengawasan dan pembenahan sistem pelayanan kepada masyarakat. Kendala tersebut bukan hanya berdampak pada pelaksanaan tugas dan fungsi internal Kementerian Agama melainkan pula dalam pengembangan jaringan kelembagaan dengan lembaga pemerintah terkait lainnya.

 

Kedua : Sumber daya aparatur yang relatif masih terbatas, baik dari segi jumlah maupun kualitas. Kondisi ini sangat mempengaruhi kinerja, terutama pada aspek pelayanan administrasi.

 

Ketiga : Masih rendahnya mutu pelaporan keuangan dan eksekusi anggaran, yang berdampak pada kulitas pelaporan yang kurang sempurna dan penumpukan program kerja di tengah dan akhir tahun anggaran.

 

Keempat : Belum tersedianya sistem manajemen informasi yang dapat mendukung tugas – tugas organisasi. Sistem yang dijalankan belum sepenuhnya mengacu pada upaya pelayanan informasi secara terpadu, menyeluruh sistemik dan berwawasan kedepan.

 

Kelima : Masih terdapatnya pelayanan dan mekanisme kerja yang belum memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Prosedur Operasional (SPO).

 

 

 

BAB III

MOTO  DAN MOTIVASI KERJA KEMENAG SUMBAWA BESAR

  1. Kerja itu suci

Kerja adalah penggilanku, aku sanggup bekerja benar

  1. Kerja itu sehat

Kerja itu aktualisasi, aku sanggup

  1. Kerja itu amanah

Kerja adalah tanggung jawabku, aku sanggup bekerja tuntas

  1. Kerja itu seni

Kerja adalah kesukaanku, aku sanggup bekerja kreatif

  1. Kerja itu ibadah

Kerja adalah pengabdianku, aku sanggup bekerja ikhlas

  1. Kerja itu mulia

Kerja adalah pelayananku, aku sanggup bekerja sempurna

  1. Kerja itu anugrah

Kerja adalah kehidupanku, aku sanggup bekerja hebat

  1. Kerja itu kehormatanku

Kerja adalah kewajibanku, aku sanggup bekerja unggul

  1. Kerja itu rahmat

Kerja adalah terimakasihku, aku sanggup bekerja giat

  1. Kerja itu investasi

Kerja adalah masa depanku, aku sanggup bekerja serius.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB  IV

SEJARAH KEMENTERIAN AGAMA

KAB. SUMBAWA

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa tidak dapat dipisahkan dari Kementerian Agama Republik Indonesia dan kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat karena sebagian dari Nomengklatur Struktur Organisasi Kementerian Agama ditingkat Kabupaten , juga kantor kementerian agama kabupaten Sumbawa tidak muncul secara tiba-tiba begitu saja, melainkan melalui perjalanan yang cukup panjang dan tidak terlepas dari kebijakan instansi di atasnya yakni kementerian agama RI dan Kanwil Kementerian Agama Propinsi Nusa Tenggara Barat.

Kementerian Agama RI secara resmi terbentuk pada tanggal 3 Januari 1946, setahun setelah Indonesia merdeka dengan nama Departemen Agama melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1/SD tahun 1946. Susunan organisasi pertama disusun berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1185/KJ 1946. Sedangkan organisasi instansi vertikal di daerah awal pembentukannya berdasarkan PP Nomor 33 tahun 1949 dengan susunan organisasi meliputi : kantor Kepenghuluan, Kantor Kewedaan dan Kantor Inspeksi Pendidikan tingkat Provinsi dan Kabupaten. Pada tahun awal pembentukan Departemen Agama, Provinsi Nusa Tenggara Barat belum terbentuk, wilayah Nusa Tenggara Barat tergabung dalam provinsi sunda kecil yang berdiri berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 1950 (Lembaran Negara RI Nomor 59 Tahun 1950) yang meliputi Daerah Bali, Lombok, Sumbawa, Flores dan Sumba Timor. Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 9 Tahun 1954 nama sunda Kecil diubah menjadi Nusa Tenggara Barat yang merupakan wilayah kepulauan yang meliputi kepulauan Bali, Lombok, Sumbawa, Timor, Flores, Sumba, Alor, Lembata, Sabu, Rote dan Pulau-pulau kecil disekitarnya.

Sejalan dengan restorasi Kementerian Agama pada tahun itu pula di buka kantor urusan agama Provinsi yang berkedudukan di singaraja yang meliputi urusan agama islam, Kristen katolik, Kristen protestan, hindu dan budha. Selanjutnya terbitlah Undang-undang Nomor 24 tahun 1958 yang mengatur tentang pemetaan wilayah geografis di Nusa Tenggara, dimana nusa tenggara dibagi menjadi 3 Daerah yakni : Daerah Tk. I Bali, Daerah Tk. I Nusa Tenggara Barat dan Daerah Tk. I Nusa Tenggara Timur. Seiring dengan berlakunya undang-undang nomor 64 tahun 1958 tersebut maka dibentuklah kantor urusan agama Tk. I Nusa Tenggara Barat dan pada tahun 1957 terbitlah surat keputusan menteri Agama RI Nomor 91 tahun 1967 tentang perubahan struktur organisasi Departemen Agama dengan menggunakan nomenklatur perwakilan Departemen Agama Provinsi maupun Kabupaten. Seiring dengan perubahan nama di Tingkat Pusat maupun Daerah tersebut maka pada tahun 1960 terbentuklah Kantor Perwakilan Departemen Agama Kabupaten Sumbawa yang berkantor di Rumah Sekda samping BPD sekarang dengan Kepala Kantor Bapak Hudori.

Dalam rangka koordinasi dan singkronisasi struktur organisasi dan tata kerja Departemen Agama, terbitlah Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 91 tahun 1967 dan surat keputusan Menteri Agama (KMA) RI nomor 52 tahun 1971 yang mengatur tentang perubahan istilah terhadap nomonklatur terhadap masing-masing tingkatan, dimana kantor perwakilan departeman Agama Provinsi di ubah menjadi kantor wilayah Departemen Agama, dan kantor perwakilan Departemen Agama berubah menjadi Kantor Departemen Agama Kabupaten.  Kemudian berdasarkan PMA Nomor 13 tahun 2012 berubah menjadi KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SUMBAWA BESAR  dengan Tipologi A-1

 

  1. Letak dan Keadaan Alam

Kabupaten Sumbawa sebagai salah satu daerah dari sembilan kabupaten/kota yang berada di wilayah Propinsi Nusa Tenggara Barat terletak di ujung barat Pulau Sumbawa, pada posisi 116″ 42′ sampai dengan 118″ 22′ Bujur Timur dan 8” 8′ sampai dengan 9” 7′ Lintang Selatan serta memiliki luas

wilayah 6.643,98 Km2.

Bila dilihat dari segi topografinya, permukaan tanah di wilayah Kabupaten Sumbawa tidak rata atau cenderung berbukit-bukit dengan ketinggian berkisar antara 0 hingga 1.730 meter diatas permukaan air laut, dimana sebagian besar diantaranya yaitu seluas 355.108 ha atau 41,81 persen berada pada ketinggian 100 hingga 500 meter. Sementara itu ketinggian untuk kota-kota kecamatan di Kabupaten Sumbawa

berkisar antara 10 sampai 650 meter diatas permukaan air laut. Ibu kota Kecamatan Batulanteh yaitu Semongkat merupakan ibu kota kecamatan yang tertinggi sedangkan Sumbawa Besar merupakan ibu kota kecamatan yang terendah. Kabupaten yang lebih dikenal dengan moto SabalongSamalewa ini berbatasan dengan Kabupaten Sumbawa Barat di sebelah barat, Kabupaten Dompu di sebelah timur, Laut Flores di sebelah utara dan Samudra Indonesia di sebelah selatan.

Jarak tempuh dari ibu kota kabupaten ke kota-kota kecamatan rata-rata 45 km. Kota kecamatan terjauh yaitu Kecamatan Tarano dengan jarak tempuh 103 km.

 

  1. Iklim dan Curah Hujan

Daerah Kabupaten Sumbawa merupakan daerah yang beriklim tropis yang dipengaruhi oleh musim hujan dan musim kemarau. Pada tahun 2011 temperatur maksimum mencapai 36,6 oC yang terjadi pada bulan Oktober dan temperatur minimum 32,0 oC yang terjadi pada bulan Januari.

Rata-rata kelembaban udara tertinggi selama tahun 2011 mencapai 89% pada bulan Januari dan terendah mencapai 70% pada bulan Agustus dan September, serta tekanan udara maksimum 1.011,1 mb dan minimum 1.006,5 mb. Adanya gejala alam seperti elnino yang melanda sebagian wilayah Indonesia termasuk Kabupaten Sumbawa, berpengaruh terhadap banyaknya hari hujan dan curah hujan.

Hal ini terlihat dari banyaknya hari hujan dan curah hujan yang terjadi sepanjang tahun 2011. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya jumlah hari hujan lebih banyak yaitu sebanyak 148 hari, dengan hari hujan terbanyak terjadi pada bulan Januari sebanyak 26 hari.

Demikian juga dengan curah hujan, dimana curah hujan terbanyak terjadi pada bulan Pebruari yaitu sebesar 316 mm. Satu hal yang dapat berpengaruh terhadap hari hujan dan curah hujan adalah besarnya penguapan. Karena banyak sedikitnya penguapan dapat berpengaruh terhadap banyak sedikitnya hari hujan dan curah hujan yang terjadi pada periode berikutnya.

 



BAB V

LAMBANG DAERAH KABUPATEN SUMBAWA

 

Arti Lambang :

  1. Perisai berbentuk seperti Perisai Pancasila, mewujudkan lambing perjuangan dan perlindungan serta menggambarkan jiwa kepahlawanan yang berdasarkan Pancasila sebagai kepribadian asli bangsa Indonesia.
  2. Bintang persegi lima, melambangkan rasa Ketuhanan Yang Maha Esa dan masyarakat Kabupaten Sumbawa.
  3. Kubah melambangkan pandangan hidup keagamaan dari penduduk Kabupaten Sumbawa yang teguh, patuh serta taat melaksanakan perintah agamanya.
  4. Padi dan Katub Kapas, melambangkan Struktur Pemerintah Wilayah kecamatan dan desa/kelurahan.
  5. Menjangan, menggambarkan binatang (fauna) spesifik dan terindah di
  6. Daerah Kabupaten Sumbawa dan melambangkan ketrampilan/ketangkasan dalam gerak pembangunan.
  7. Pita bertuliskan “SAMAWA” mengungkapkan nama asli Kabupaten Sumbawa.
  8. Pohon beringin berakar lima, mengambil pengertian dari tambo penduduk Sumbawa. Tambo itu melukiskan proses sejarah kebudayaan penduduk suku
  9. Sumbawa, Taliwang dan Serang yang berpusat di Sumbawa Besar serta mewujudkan keunikan dan percampuran daerah suku Sumbawa asli dengan Mojopahit, Bugis, Makasar dan Banjar yang diwujudkan dalam akar lima.
  10. Tulisan yang berbunyi “SUMBAWA” adalah nama Daerah Kabupaten Sumbawa yang berpemerintahan sendiri (Otonomi). Ukuran perbandingan Lambang Daerah Kabupaten Sumbawa 22 x 30 cm.

Motto Daerah Kabupaten Sumbawa

“SABALONG SAMALEWA”

Artinya: Membangun secara seimbang dan serasi antara pembangunan fisik

material dengan pembangunan mental spiritual (Dunia dan Akhirat).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VI

MAKNA ISI LAMBANG

Lambang Kementerian Agama

 

 

  1. Bintang bersudut lima yang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila,    Bermakna bahwa karyawan Kementerian Agama selalu menaati dan menjunjung tinggi norma-norma agama dalam melaksanakan tugas Pemerintahan dalam Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
  1. 17 kuntum bunga kapas, 8 baris tulisan dalam Kitab Suci dan 45 butir padi bermakna Proklamasi Kemerdekaan republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, menunjukkan kebulatan tekad para Karyawan Kementerian Agama untuk membela Kemerdekaan Negara Kesatuan republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
  2. Butiran Padi dan Kapas yang melingkar berbentuk bulatan bermakna bahwa Karyawan Kementerian mengemban tugas untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata.
  3. Kitab Suci bermakna sebagai pedoman hidup dan kehidupan yang serasi antara kebahagiaan duniawi dan ukhrawi, materil dan spirituil dengan ridha Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Alas Kitab Suci bermakna bahwa pedoman hidup dan kehidupan harus ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya sesuai dengan potensi dinamis dari Kitab Suci.
  5. Kalimat “Ikhlas Beramal” bermakna bahwa Karyawan Kementerian Agama dalam mengabdi kepada masyarakat dan Negara berlandaskan niat beribadah dengan tulus dan ikhlas.
  6. Perisai yang berbentuk segi lima sama sisi dimaksudkan bahwa kerukunan hidup antar umat beragama RI yang berdasarkan Pancasila dilindungi sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945
  7. Kelengkapan makna lambang Kementerian Agama melukiskan motto : Dengan Iman yang teguh dan hati yang suci serta menghayati dan mengamalkan Pancasila yang merupakan tuntutan dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, karyawan Kementerian Agama bertekad bahwa mengabdi kepada Negara adalah ib

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VII

STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN AGAMA SUMBAWA

  1. Struktur Organisasi Kemenag Sumbawa Besar

 

 

 

 

 

  1. Struktur Organisasi KUA

  1. Stuktur Organisasi MIN

  1. Struktur Organisasi MTsN

  1. Struktur Organisasi MAN

 

BAB VIII

VISI, MISI, TUJUAN, TUGAS DAN FUNGSI

KEMENTERIAN AGAMA

  1. Visi, Misi, Tujuan, Tugas dan Fungsi
  2. Visi

Terwujudnya Masyarakat  Sumbawa  Taat  Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri dan    Sejahtera Lahir Batin, serta mewujudkan Good Government di lingkungan Kemenag Sumbawa 

  1. Misi
  2. Mengembangkan masyarakat yang religius, cerdas, sehat jasmani dan rohani, santun, dan harmonis.
  3. Mendorong peningkatan kwalitas pengamalan nilai – nilai religius dalam kehidupan bermasyarakat serta menjunjung tinggi semangat toleransi.
  4. Memperkuat keberadaan lembaga sosial keagamaan sebagai benteng pertahanan ummat.
  5. Mendorong perkembangan lembaga pendidikan keagamaan sebagai media straregis peningkatan kwalitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang beriman dan berdaya saing.
  6. Mengupayakan pelayanan yang cepat, tanggap dan prima sebagai wujud nyata pengabdian kepada masyarakat.
  7. Mewujudkan tata laksana manajemen yang bersih, berwibawa, terbuka dan bertanggung jawab.
  8. Tujuan
  9. Penerapan pemerintahan yang baik dan bersih (good governant).
  10. Penerapan manajemen yang professional dan proporsional
  11. Penataan sarana dan prasaran secara berkelanjutan sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran.
  12. Peningkatan kwalitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan pelayanan prima (exelen service).
  13. Peningkatan kualitas Sumber Daya Aparatur (SDA) guna menunjang kualitas kerja yang baik.
  14. Mewujudkan kerukunan ummat beragama dan memelihara keharmonisan antar ummat agama.
  15. Meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan nilai – nilai keagamaan.
  16. Mendorong tumbuh kembangnya lembaga pendidikan keagamaan dan lembaga social keagamaan sebagai pilar kekuatan ummat.
  17. Terus mengupayakan peningkatan mutu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sebagai ikhtiar nyata dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Sumbawa.
  18. Memberikan ruang partisipasi seluas – luasnya kepada masyarakat untuk turut mengembangkan sumber daya ummat, guna terwujudnya kehidupan bermasyarakat yang aman, damai, sejahtera, harmonis, dinamis dan religius di bawah naungan ridho Allah SWT.
  19. Melakukan penguatan terhadap lembaga keagamaan sebagai benteng pertahanan ummat.
  20. Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 49 tahun 2002 pasal 13 dan dipertegas dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002, Kantor Kementerian Agama Kab./kota tidak terkecuali Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa, mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten / kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat dan peraturan perudang – undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawamenyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan visi, misi dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat.
  2. Pembinaan, pelayanan dan bimbingan di bidang bimbingan masyarakat Islam pelayanan haji dan umrah, pengembangan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid, urusan agama, pendidikan agama, bimbingan masyarakat Kristen, Katolik, Hindu, serta Budha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelola administrasi dan informasi keagamaan.
  1. Pelayanan dan bimbingan di bidang kerukunan umat beragama.
  2. Pengkoordinasian, perncanaan pengendalian dan pengawasan program.
  3. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota.
  4. Sasaran Strategis Kementerian Agama Tahun 2015 – 2019

Dengan mempertimbangkan kondisi, potensi dan permasalahan yang ada, dan sinergi dengan visi, misi dan tujuan jangka panjang yang telah ditetapkan, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawamenetapkan sasaran strategis yang hendak dicapai dalam periode 2015 – 2019, yaitu sebagai berikut :

  1. Penerapan pemerintahan yang baik dan bersih (good governant).
  2. Penerapan manajemen yang professional dan proporsional
  3. Penataan sarana dan prasaran secara berkelanjutan sesuai kebutuhan.
  4. Peningkatan kwalitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan pelayanan prima (exelen service).
  5. Peningkatan kualitas Sumber Daya Aparatur (SDA) guna menunjang kualitas kerja yang baik.
  6. Mewujudkan kerukunan ummat beragama dan memelihara keharmonisan antar ummat agama.
  7. Meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan nilai – nilai keagamaan.
  8. Mendorong tumbuh kembangnya lembaga pendidikan keagamaan dan lembaga social keagamaan sebagai pilar kekuatan ummat.
  9. Terus mengupayakan peningkatan mutu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sebagai ikhtiar nyata dalam meningkatkan mutu pendidikan anak bangsa.
  10. Memberikan ruang partisipasi seluas – luasnya kepada masyarakat untuk turut mengembangkan sumber daya ummat, guna terwujudnya kehidupan bermasyarakat yang aman, damai, sejahtera, harmonis, dinamis dan religius di bawah naungan ridho Allah SWT.
  11. Melakukan penguatan terhadap lembaga keagamaan sebagai benteng pertahanan ummat.

 

BAB IX

ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI KEMENTERIAN AGAMA

Kebijakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawatahun 2015 – 2019, diarahkan kepada lima sasaran pokok, yaitu Peningkatan kualitas kehidupan beragama, Peningkatan Kualitas Kerukunan ummat beragama, Peningkatan kualitas pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, Peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Adapun strategi untuk merealisasikan kelima kebijakan tersebut 8 (delapan) program Kantor kementerian Agama Kabupaten Sumbawasesuai dengan sasaran strategis yang telah ditetapkan, yaitu sebagai berikut :

  1. Penerapan pemerintahan yang baik dan bersih (good governant).Untuk mewujudkan program – program tersebut, maka perlu disusun langkah – langkah kongkrit sebagi berikut :
  2. Pembinaan Administrasi Perencanaan, yang meliputi Perumusan visi, misi, tujuan, penyiapan bahan perencanaan dan pengalokasian anggaran, revisi dokumen anggaran, penyusunan laporan, pengendalian dan evaluasi program kerja, penyiapan draf RPJMN, penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan pengelolaan program lintas sektoral.
  3. Pembinaan Administrasi Keuangan dan Barang Miliki Negara (BMN), yang meliputi :
    • Pembiyaan kegiatan
    • Pembayaran gaji dan tunjangan karyawan
    • Pembinaan dan pelaksanaan PNBP
    • Pelaksanaan pengujian dokumen tagihan
    • Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)
    • Optimalisasi penerapan aplikasi pelaporan
    • Pemberdayaan kualitas sumber daya aparatur secara intensif dan berkenajutan.
  4. Pembinaan Adminitrasi Umum. Keluaran (out put) yang diinginkan dalam hal ini adalah : Pertama : Meningkatkan kualitas tata kelola persuratan dan kearsipan. Kedua : Meningkatkan kualitas pelayanan ketatausahaan pimpinan. Adapun langkah – langkah untuk mewujudkan out put tersebut, diantaranya :
    • Pengembangan sistem tata persuratan dan kearsipan
    • Peningkatan kualitas jabatan fungsional arsiparis
    • Pengembangan mutu pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan
    • Peningkatan pelayanan pimpinan
    • Penyusunan rencana pengadaan berbasis kebutuhan
    • Pembenahan manajemen pelayanan, penyimpanan, pendistribusian dan pemeliharaan perlengkapan dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa.

  1. Penerapan manajemen yang professional dan proporsional

Penerapan manajemen yang profesional dan proporsional, dapat diwujudkan melalui :

  • Memberikan pelayanan yang prima (exelen service)
  • Pelayanan yang cepat, tepat dan bertanggung jawab (sesuai peraturan yang berlaku)
  • Tidak menerapkan layanan yang terkesan terlalu birokratis dan berbelit – belit.
  • Menghindari layanan yang bernuasa elitis, dalam arti pelayanan prima hanya berpihak kepada masyarkat elit saja dan tidak melakukan pungutan liar (pungli)
  • Terus diupayakan peningkatan kualitas sumber daya aparatur dengan melibatkannya dalam berbagai kegiatan pembinaan / diklat, sebagai bagian dari ikhtiar menuju aparatur yang profesional.
  1. Penataan sarana dan prasaran secara berkelanjutan sesuai kebutuhan.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan penyediaan sarana dan prasarana penunjang pelayanan tugas dan fungsi unit – unit orgnanisasi pada lingkup Kantor Kementerian Agama Kab. Sumbawa. Indikator untuk mengukur keberhasilan program ini adalah :

  • Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai, aman dan nyaman
  • Terbanguannya Gedung MIN yang baru
  • Terpeliharanya gedung kantor dan sarana yang ada
  • Tersedia dan terpiharanya perlengkapan kantor dan kendaraan dinas
  • Terpeliharanya mesin/perangkat teknis dan asset lainnya
  1. Mewujudkan kerukunan ummat beragama dan memelihara keharmonisan antar ummat agama. Indikator nyata yang dapat dilihat sebagai hasil dari pada program ini adalah tidak terjadinya konflik horizontal dengan mengatas namakan agama, menurunnya tindak kriminal yang berdampak terhadap terjadinya gejolak sosial dan meningkatnya gairah ummat dalam menyemarakkan syi’ar – syi’ar agama. Langkah – langkah yang perlu dilakukan dalam hal ini adalah sebagai berikut :
  • Mengintensifkan peran dan fungsi tenaga penyuluh/juru penerang
  • Meningkatkan kualitas sumber daya dan kesejahteraan penyuluh agama/juru penerang, baik yang PNS, honorer dan sukarela.
  • Meningkatkan peran dan fungsi Forum Kerukunan Ummat Bearagama (FKUB), selaku lembaga komunikasi yang bersentuhan langsung dengan tokoh ummat beragama
  • Menjalin kerjasama yang baik dan membangun komunikasi yang harmonis dengan lembaga – lembaga sosial keagamaan, seperti Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKSPP), Lembaga Pondok Pesantren, Majelis Ta’lim, Majelis Dakwah, dll.
  • Menjalin kerjasama dengan organisasi masa (ormas) Islam seperti Nahdlatul Wathan (NW), Nahdlatul Ulama’ (NU), Muhammadiyah, dll.
  • Mengupayaan penyelesaian konflik antar ummat beragama dengan pendekatan persuasif.

  1. Mendorong tumbuh kembangnya lembaga pendidikan keagamaan dan lembaga sosial keagamaan sebagai pilar kekuatan ummat.

Dalam mewujudkan program tersebut, perlu dilakukan langkah – langkah sebagai berikut :

  • Membuka ruang parsipasi yang seluas – luasnya kepada masyarakat dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa dan pengentasan ketertinggalan pengetahuan
  • Mengupayakan pemberian bantuan dalam berbagai bentuk guna mendorong berkembangnya lembaga pendidikan keagamaan, sesuai kemampuan.
  • Mengintensifkan pengawasan perkembangan lembaga – lembaga pendidikan keagamaan
  • Memberikan motivasi kepada pengelola lembaga pendidikan keagamaan, agar senantiasa berupaya meningkatkan prestasi anak didik yang dibuktikan dengan peningkatan nilai UN/UAS dari tahun ketahun.
  1. Terus mengupayakan peningkatan mutu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sebagai ikhtiar nyata dalam meningkatkan mutu pendidikan anak bangsa. Upaya yang dilakuka dalam hal ini adalah sebagai berikut :
  • Mengupayakan peningkatan kualitas  dan jumlah tenaga pendidik yang profesional dan kompeten, yang dibuktikan dengan bertambahnya jumlah tenaga pendidikan yang bersertifikat (gruru sertifikasi)
  • Memberikan apresiasi (penghargaan) kepada guru – guru terpencil (gudacil), dalam bentuk pemberian tambahan tunjangan khsus.
  • Mengupayakan penambahan jumlah kuwota tenaga pendidik yang mendapatkan tunjangan fungsional
  • Melibatkan tenaga pendidik dalam berbagai kegiatan seperti diklat, seminar, lokakarya, dll untuk peningkatan kualitas dan profesionalismenya
  1. Mengoptimalkan pengelaolaan zakat dan wakaf kearah yang lebih potensial dan produktif. Guna mewujudkan pengelolaan zakat yang potensial dan produktif, perlu dilakukan langkah – langkah sebagai berikut :
  • Peningkatan kualitas sumber daya aparatur pengelola,  sehingga dapat mengelolaan zakat dan wakaf dengan sistem yang lebih baik, potensial dan produktif.
  • Perlu dirumuskan formulasi konsep pengelolaan zakat yang lebih produktif dan potensial.
  • Pemberdayaan peran dan fungsi lembaga – lembaga pengelola zakat dan wakaf seperti Badan Amil Zakat (BAZ), Badan Wakaf Indonesia (BWI).
  • Mendorong tumbuh kembangnya kesadaran masyarakat untuk berzakat, berinfaq, bersedekah dan berwakaf.
  • Mengawal pemberlakuan Undang – Undang dan peraturan yang terkait dengan zakat dan wakaf, agar supaya berjalan dengan baik dan benar.
  1. Meningkatkan kualitas pelayanan Haji dan Umrah

Peningkatan kualitas pelayanan Haji dan Umrah diwujudkan dalam bentuk :

  • Pelayanan pendaftaran jamaah yang cepat, tepat dan berbasis aturan.
  • Terjaminnya keamanan, kesehatan dan akomodasi jamaah haji dan umrah, mulai dari pemberangkatan hingga kemabali ketanah air.
  • Menjalin kerjasama yang baik dengan lembaga penyelenggara haji khusus dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), dalam rangka mewujudkan kualitas pelayanan yang baik.
  • Berupaya sedapat mungkin untuk menambah jumlah kuwota jamaah calon haji, sebagai upaya merespon animo masyarakat yang begitu besar untuk menunaikan ibadah haji.   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB X

RENCANA STRATEGIS DAN ARAH KEBIJAKAN SEKJEN – SUB BAGIAN TU

 

  1. Humas dan KUB

 

  1. RENCANA STRATEGIS BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL

Rencana Strategis Bagian Humas dan Protokol  dalam melihat pengembangan organisasi kedepan, sekaligus peranan Bagian Humas dan Protokol, baik bagi kepentingan organisasi maupun kepentingan  masyarakat, dengan melihat Kekuatan, Kelemahan organisasi internal, serta dengan melihat   Peluang dan Ancaman serta Tantangan dari luar yang akan dihadapi oleh Bagian Humas dan Protokol.

Didalam penjabaran kinerjanya,  Bagian Humas dan Protokol melaksanakan tugas-tugas kehumasan dan keprotokolan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya Kehumasan dan Keprotokolan. Hal ini dilaksanakan secara optimal  guna mengembangkan organisasi Bagian Humas dan Protokol secara mantap agar dapat merespon dan mengantisipasi perkembangan organisasi pemerintahan serta perkembangan masyarakat dalam era otonomi daerah, sehingga Bagian Humas dan Protokol dapat menjadi  jembatan penghubung   bagi Pemerintah dan masyarakat”.

a). Visi Bagian Humas dan Protokol adalah “Terwujudnya Kinerja Kehumasan dan Keprotokolansecara profesional, efisien dan efektif.

b). Misi Bagian Humas dan Protokol adalah :

  • Meningkatkan Sarana dan Prasarana Aparatur.
  • Meningkatkan Disiplin Aparatur.
  • Meningkatkan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Lembaga Penyiaran serta Pondok Pesantren.
  • Meningkatkan ketersediaan dokumentasi dan publikasi kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.

c). Tujuan Organisasi Bagian Humas dan Protokol  adalah :

  • Meningkatkan Sarana dan Prasarana Aparatur
  • Meningkatkan Disiplin Aparatur
  • Meningkatkan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Lembaga Penyiaran serta Pondok Pesantren
  • Meningkatkan kelengkapan dokumentasi dan publikasi kegiatan pemerintahan melalui Pengadaan Buku Kumpulan Kliping, Buku Pidato Bupati, Siaran Pers dan perkembangan Kementerian Agama.

d). Sasaran yang ingin dicapai oleh Bagian Humas dan protokol adalah :

  • Meningkatnya Sarana dan Prasarana Aparatur.
  • Meningkatnya Disiplin Aparatur.
  • Meningkatnya Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Lembaga Penyiaran serta Pondok Pesantren.
  • Meningkatnya ketersediaan dokumentasi dan publikasi kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.

e). Kebijakan yang ditetapkan oleh Bagian Humas dan Protokol dalam mewujudkan  kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya adalah :

  • Kegiatan pengadaan peralatan gedung kantor.
  • Kegiatan Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan Keprotokolan;
  • Kegiatan Bimbingan Teknis Kehumasan Bagi Pondok Pesantren;
  • Kegiatan In House Training Aparatur Humas dan Protokol;
  • Kegiatan Sosialisasi Keprotokolan bagi Badan, Dinas, Kantor dan Kecamatan ;
  • Kegiatan Pembinaan Teknis Videografi dan Fotografi dan Lembaga Penyiaran;
  • Kegiatan Pengadaan Buku Kumpulan Kliping, Buku Pidato Bupati dan Siaran Pers.
  • Kegiatan pembuatan buku Perkembangan daerah

f). Program yang ditetapkan  Bagian Humas dan Protokol tahun anggaran 2010 adalah :

  • Program peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur.
  • Program peningkatan Disiplin Aparatur.
  • Program peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Perguruan Tinggi, Lembaga Penyiaran serta Pondok Pesantren.
  • Program peningkatan ketersediaan dokumentasi dan publikasi kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
  1. RENCANA KINERJA

Rencana Kinerja Tahun 2015-2019  Bagian Humas dan Protokol  yaitu melalui :

  • Kegiatan pengadaan alat-alat kantor dalam rangka Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur;
  • Kegiatan Pengadaan Buku Kumpulan Kliping, Buku Pidato Bupati, Siaran Pers dan buku perkembangan daerah dalam rangka Peningkatan Kelengkapan Dokumentasi dan Publikasi Kegiatan Pemerintahan.
  • Pameran Pembangunan
  • Kegiatan Penyediaan Kelengkapan Dok. Foto Kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan
  • Publikasi Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan
  • Pemberian Bantuan Kepada Perintis Kemerdekaan dan Warakauri
  • Kegiatan In House Training

AKUNTABILITAS KINERJA

A.  CAPAIAN KINERJA

Adapun ukuran pencapaian kinerja sebagaimana tersebut diatas dapat terlihat pada tabel dibawah ini :

NO CAPAIAN KINERJA KETERANGAN
1

2

3

4

85 S/D 100

70 <  85

55 < 70

< 55

Baik

Cukup

Kurang

Sangat Kurang

  1. PENGUKURAN KINERJA KEGIATAN

Uraian Pengukuran Kinerja Kegiatan Bagian Humas dan Protokol Tahun 2015-2019  berdasarkan kegiatan adalah melalui program sebagai berikut :

  • Peningkatan Sarana dan Prasarana.
  • Peningkatan Disiplin Aparatur melalui Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan Keprotokolan terlaksana 100 %..
  • Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur melalui Kegiatan Sosialisasi Kehumasan Badan, Dinas, Kantor, Bagian terlaksana 100 %
  • Kegiatan Bimbingan Teknis Keprotokolan Bagi Pondok Pesantren terlaksana 100 %.
  • Kegiatan Penyediaan Kelengkapan Dok. Foto Kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan terlaksana 100 %.
  • Publikasi Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan terlaksana 100 %
  • Pemberian Bantuan Kepada Perintis Kemerdekaan dan Warakawuri terlaksana 100 %.
  • Terlaksananya kegiatan Himpunan Pidato, Kliping dan Siaran Pers 100 %.

Bagian Humas  dan Protokol melaksanakan kegiatan yang secara bertahap mengacu kepada Rencana Program Kerja yang telah ditetapkan. Keberhasilan dan pengukuran kegiatan-kegiatan di bagian Humas dan Protokol dapat dilihat dari pencapaian kinerja kegiatan dari tahun-tahun sebelumnya. Dari  program dan kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut diatas, Bagian Humas dan Protokol senantiasa terlibat secara langsung dalam setiap proses pembangunan, baik pada tahap perencanaan, peng-organisasian pelaksanaan dan tahap evaluasi. Untuk itu secara terus-menerus ditingkatkan optimalisasi SDM yang ada, sehingga tercipta lingkungan kerja yang kondusif, demokratis, sehat dan dinamis. Kondisi ini sangat berpengaruh dan berdampak langsung terhadap proses keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi Humas dan Protokol.

Namun demikian dari program dan kegiatan yang telah dilaksanakan Ada beberapa faktor yang menjadi kendala dan hambatan didalam melaksanakan tugas dan fungsinya antara lain :

  • Kurangnya koordinasi dengan Instansi terkait;
  • Kurangnya SDM Bagian Humas dan Protokol;
  • Kurangnya pemahaman Aparatur Humas dan Protokol terhadap tugas dan fungsinya;
  • Kurangnya intensitas serta kedisiplinan aparatur Humas dan Protokol dalam mengemban visi dan misinya. Hal ini merupakan tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan kinerja Bagian Humas dan Protokol.

 

  1. Kepegawaian

Sasaran :

  1. Terselenggaranya manejemen kepegawaian berbasis kompetensi;
  2. Terbangunnya basis data kepegawaian   yang dinamis dan terbuka (dapat diakses secara luas bagi para Pegawai Negeri Sipil)
  3. Tersedianya sarana dan prasrana penunjang manajemen kepegawaian  .
  4. Terbangunnya aparatur pemerintah daerah yang agamis sebagai wujud jatidiri bangsa Indonesia;
  5. Terbangunnya aparatur yang memiliki kemampuan, keterampilan dan perilaku kerja produktif;
  6. Terbangunnya aparatur pemerintah daerah yang mempunyai daya tanggap terhadap kepentingan publik
  7. Terbangunnya sistem kompensasi aparatur pemerintah daerah berbasis kinerja;
  8. Terbangunnya sistem kesejahteraan aparatur pemerintah  ;
  9. Meningkatnya kesejahteraan aparatur pemerintah

Kebijakan :

  • Menyelenggarakan manajemen kepegawaian daerah berbasis kompetensi;
  • Menerapkan System Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara menyeluruh dan bersinergi dengan Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Satuan Kerja   di lingkungan Pemerintah Kemenag Kab. Sumbawa;
  • Menyediakan sarana dan prasarana perkantoran.
  • Meningkatkan keimanan dan ketakwaan aparatur pemerintah   untuk mendukung terciptannya masyarakat yang Religius, Maju dan Sejahtera;
  • Meningkatkan kualitas sumberdaya aparatur pemerintah daerah berbasis kompetensi;
  • Meningkatkan integritas, budaya kerja dan etos kerja aparatur pemerintah daerah sehingga mempunyai daya tanggap terhadap kepentingan publik.
  • Menyusun kebijakan sistem pemberian insentif berdasarkan beban kerja;
  • Menyusun sistem pemberian kesejahteraan aparatur pemerintah daerah;
  •  Meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintah

Prioritas Program :

  1. Penyusunan Rencana Pola Pembinaan karier PNS;
  2. Penyusunan Formasi PNS;
  3. Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil;
  4. Penempatan Pegawai Negeri Sipil;
  5. Penataan Jabatan Fungsional;
  6. Seleksi Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil;
  7. Kajian sistem Diklat;
  8. Pengembangan Sistem penilaian Prestasi kerja PNS (Implementasi Sisdalmen/SPI);
  9. Pengembangan sistem penghargaan pegawai;
  10. Penyelenggaraan Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Negara ;
  11. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan program kepegawaian;
  12. Pembinaan dan Pengendalian Manejemen PNS;
  13. Pembangunan/pengembangan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian;
  14. Pembangunan dan updating basis data kepegawaian daerah;
  15. Sosialisasi Informasi Kepegawaian;
  16. Penyusunan Regulasi Kepegawaian.
  17. Pendidikan dan pelatihan Prajabatan bagi CPNS golongan I,II dan III;
  18. Pendidikan dan Pelatihan Struktural/penjenjangan bagi PNS ;
  19. Pendidikan dan Pelatihan Teknis (tugas dan fungsi) bagi PNS ;
  20. Pendidikan dan Pelatihan fungsional bagi PNS ;
  21. Pemberian Bantuan Tugas Belajar dan Ikatan Dinas;
  22. Penyelenggaraan Pengembangan Diklat (Analisis Kebutuhan Diklat, Penyusunan Silabi, Penyusunan modul, dan Penyusunan Pedoman Diklat);
  23. Penerbitan Surat Tugas Belajar dan Ijin Belajar;
  24. Pendidikan dan Pelatihan ESQ/The Spiritual Smart Management untuk Bupati, Wakil Bupati, Pejabat Esselon II,III,IV dan Fungsional Umum;
  25. Peningkatan Budaya Kerja Aparatur;
  26. Pembinaan Etos Kerja dan Rukiyah PNS;
  27. Penyelenggaraan Diklat Manajemen Pelayanan Prima untuk Pejabat Esselon III dan IV;
  28. Penyelenggaraan Diklat Pelayanan Prima untuk Fungsional Umum.
  29. Menyusunan Sistem Pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja;
  30. Penyusunan Sistem Pemberian Kesejahteraan Aparatur;
  31. Pemberian uang kadeudeuh dan cinderamata bagi PNS yang akan memasuki masa pensiun;
  32. Fasilitasi Taperum;
  33. Fasilitasi Taspen bagi PNS;
  34. Fasilitasi Asuransi Kesehatan PNS;
  35. Fasilitasi pensiun PNS;
  36. Penyelenggaraan pemeriksaan dan Pemeliharaan kesehatan PNS
    1. Umum

 

ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI

 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan

unit Umum Sub Bagian Tata Usaha  menjalankan tugasnya berpedoman pada Tupoksi dan PMA 13 Tahun 2012, Untuk melaksanakan semua fungsinya, Umum dibagi menjadi 3 (tiga) unit  yaitu, Persediaan, Persuratan dan Rumah Tangga .

Selain menjalankan tugas dan fungsinya, juga mempunyai kewajiban untuk menjalankan tugas lain yang diberikan Kepala  , maka  Umum memerlukan sarana dan prasarana yang memadai, seperti sarana transportasi, dan sarana perkantoran.dll.

 

Penentuan Isu-Isu Strategis

Berdasarkan ALI (Analisa Lingkungan Internal) dan ALE (Analisa Lingkungan Eksternal) tersebut ditentukan strategi yang tepat untuk mencapai keberhasilan dengan membagi kedalam 4 strategi dengan mempertimbangkan kondisi unit umum Sub bagian Tata Usaha,  adapun startegi tersebut adalah sebagai berikut :

a.       Strategi SO (mengoptimalkan kekuatan untuk menangkap peluang)

1.      Memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada untuk memberikan pelayanan prima dan mendukung tugas pokok dan fungsi;

2.      Mengoptimalkan fungsi pegawai yang ada untuk melaksanakan tupoksi;

3.      Mengembangkan kemampuan pegawai untuk memanfaatkan kemajuan teknologi;

b.      Startegi ST (memanfaatkan kekuatan untuk menghadapi ancaman)

1.      Memanfaatkan jumlah pegawai yang memadai untuk peningkatan  pelayanan prima;

2.      Memanfaatkan sarana dan prasarana dan jumlah pegawai yang ada untuk mendukung tupoksi.

c.       Strategi WO (memanfaatkan peluang untuk meminimalkan kelemahan)

1.      Memanfaatkan anggaran belanja dalam pelaksanaan penyelenggara pemerintah

2.      Memanfaatkan/menerapkan Iptek dalam rangka peningkatan kualitas SDM

3.      Adanya kebijakan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahtraan aparatur

d.      Strategi WT (meminimmalkan kelemahan untuk menghindari ancaman)

1.      Mengoptimalkan SDM dan sarana dan prasarana yang ada untuk menghadapi dan mengatasi ancaman.

 

Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah

 

TUJUAN

Tujuan merupakan penjabaran dari misi, dan misi merupakan sesuatu yang akan dicapai pada kurun waktu tertentu.

Tujuan yang ingin dicapai  Umum Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kab. Sumbawa  antara lain.

  1. Mewujudkan pelayanan administrasi perkantoran yang efektif, cepat dan tepat
  2. Optimalisasi sarana dan prasarana kerja guna peningkatan ketertiban urusan dalam, kebersihan dan pemeliharaan kantor.
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan keprotokolan dan santel dalam kegiatan kedinasan.

 

SASARAN

Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan secara terukur yang akan dicapai dalam jangka waktu tertentu. Sasaran yang ingin dicapai Umum Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kab. Sumbawa yaitu :

  1. Terciptanya tertib administrasi perkantoran di lingkungan sekretariat .
  2. Tersedianya dan terpeliharanya sarana dan prasarana kerja aparatur sesuai dengan kebutuhan.
  3. Meningkatkan kemampuan aparatur yang dibutuhkan dalam tata cara keprotokolan.
  4. Tersedianya data informasi dan telekomunikasi untuk kelancaran kegiatan Pimpinan.

 

Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan

NO. TUJUAN SASARAN INDIKATOR SASARAN TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN KE-
1 2 3 4 5
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
1. Mewujudkan pelayanan administrasi perkantoran yang efektif, cepat dan tepat Terciptanya tertib administrasi perkantoran di lingkungan Kemenag Kab Sumbawa Peningkatan pelayanan semakin baik 70 % 75 % 80 % 85 % 90 %
2. Optimalisasi sarana dan prasarana kerja guna peningkatan ketertiban urusan dalam, kebersihan dan pemeliharaan kantor Tersedianya dan terpeliharanya sarana dan prasarana kerja aparatur sesuai dengan kebutuhan 1.  Bertambah dan terpeliharanya peralatan kantor

2.  Peningkatan kesejahteraan aparatur

 

60 % 65 % 70 % 75 % 80 %
3. Meningkatkan kualitas pelayanan keprotokolan dan santel dalam kegiatan kedinasan 3.  Meningkatkan kemampuan aparatur yang dibutuhkan dalam tata cara keprotokolan 1.  Jumlah pegawai yang diklat

 

 

 

 

65 % 70 % 75 % 80 % 85 %
4. Tersedianya data informasi dan telekomunikasi untuk kelancaran kegiatan Pimpinan 1.  Data Kemenag

2.   Komunikasi semakin lancar

 

 

 

Strategi dan Kebijakan

Strategi

Dalam rangka mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan, maka disusun strategi melalui upaya :

  1. Tingkatkan pengetahuan di bidang administrasi Perkantoran
  2. Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai
  3. Melakukan kontrol disetiap lingkungan kerja.
  4. Meningkatkan pengetahuan di bidang keprotokoler
  5. Menyediakan perangkat komunikasi yang baik dan tepat.
  6. Meningkatkan Pelaporan Persediaan dan Pelaporan BMN

Kebijakan

Kebijakan  adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah (organisasi) untuk mencapai tujuan.  Dalam hal ini merupakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk Kebijakan dalam Renstra Umum Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kab. Sumbawa a selama 5 tahun kedepan adalah :

  1. Meningkatkan kualitas SDM di bidang Administrasi Perkantoran
  2. Mengoptimalkan pelayanan prima di bidang urusan perlengkapan dan rumah tangga kantor yang baik dan efisien
  3. Menjaga kenyamanan di lingkungan kerja
  4. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di bidang Keprotokoler.
  5. Mengoptimalkan pelayanan prima dalam berkomunikasi
  6. Mengoptimalkan Laporan Persediaan Barang atas penggunaan dana Keperluan Perkantoran

 

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF

Program adalah instrument kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan Satuan Kerja Kementerian Agama  untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasi olah instasi pemerintah. Adapun program dan kegiatan yang telah ditetapkan oleh  Umum adalah sebagai berikut ;

  1. Program pelayanan administrasi perkantoran :
  2. Penyediaan jasa koran dan majalah
  3. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
  4. Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
  5. Penyediaan penyediaan peralatan rumah tangga
  6. Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
  7. Penyediaan alat tulis kantor
  8. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
  9. Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi
  10. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
  11. Pemeliharaan rutin / berkala rumah dinas.
  12. Pemeliharaan rutin / berkala gedung kantor
  13. Pengelolaan Keperluan Kantor
  14. Pemeliharaan Taman
  15. Pemeliharaan Inventaris
  16. Pemeliharaan Komputer
  17. Pemeliharaan rutin / berkala taman kantor dan rumah dinas
  18. Pemeliharaan rutin / berkala kendaran dinas/operasional .
  19. Pembuatan Tribun Lapangan Apel
  20. Pembuatan Bak Penampungan Air Bersih
  21. Peningkatan Fasilitas Parkir
  22. Rehab Gedung Kantor
  23. Pengecatan Gedung Kantor
  24. Jasa kebersihan (cleaning service Kantor )
  25. Perbaikan/Penggantian Sound Sistem Aula dan Ruang Rapat
  26. Pemasangan CCTV di Kantor
  27. Program peningkatan disiplin dan kesejahteraan aparatur
  28. Pengadaan pakaian dinas beserta kelengkapannya
  29. Pengadaan Bingkisan Hari Raya
  30. Program Pengembangan Komunikasi Informasi dan Media Massa.
    1. Perbaikan Jaringan dan Pengadaan HT
  31. Program Pelaporan Persediaan dan Belanja Rutin dan BMN
  32. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
  33. Pelatihan sandi dan telekomunikasi
  1. Pelatihan protokoler
  2. Pelatihan MC

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


RENCANA STRATEGI SEKERTARIS JENDERAL

KEMENTERIAN AGAMA KAB. SUMBAWA TAHUN 2015-2019

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

BAB XI

RENCANA STRATEGIS DAN ARAH KEBIJAKAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM  (SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH, PAI PADA SEKUM, DINIYAH DAN PONDOK PESANTREN )

Pembangunan pendidikan Islam sebagai pranata Sistem Pendidikan Nasional berperan sebagai sarana sekaligus tujuan pembangunan nasional tidak dapat lepas dari perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun global. Pendidikan Islam harus dibangun dalam keterkaitannya secara fungsional dengan berbagai bidang kehidupan sosial, budaya, politik, ekonomi, lingkungan, serta teknologi yang masing-masing memiliki persoalan dan tantangan yang semakin kompleks dan hubungan timbal-balik.  Berbagai kondisi empiris dari semua aspek itu harus diperhitungkan dengan cermat, agar pendidikan Islam dapat membantu mengatasi berbagai persoalan bangsa dan mencapai kemajuan yang setara dengan bangsa-bangsa lain. Dalam dimensi sektoral tersebut, pembangunan pendidikan Islam tidak cukup hanya berorientasi pada pembangunan sumber daya manusia (SDM) dalam rangka menyiapkan tenaga kerja di bidang agama, tapi juga memungkinkan para lulusan lembaga pendidikan Islam dapat mengisi lapangan kerja umum seperti di industri, perbankan, ataupun jasa komunikasi dsb. Oleh karena itu, pembangunan pendidikan Islam ke depan harus lebih dilihat dalam perspektif pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang mengintegrasikan pendidikan tafaqquh fiddien dan tafaqquh fiddunya, sebagaimana terformulasikan dalam Visi Pendidikan Islam; “Mewujudkan Sistem Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam menjadi Sistem Pendidikan tafaqquh fiddien dan Pendidikan tafaqquh fiddunya Terpadu dan Fungsional untuk Pencerdasan, Pembudayaan dan Pemberadaban Bangsa

Dalam perspektif pendidikan tafaqquh  fiddien, pendidikan Islam harus mampu menghasilkan lulusan yang mampu menjadi subjek penggerak kegiatan sosial keagamaan yang dapat meredam konflik horizontal yang bernuansa suku, ras, dan agama (SARA). Lembaga-lambaga pendidikan agama dan keagamaan Islam harus mampu menjadi penggerak gerakan moral anti korupsi, anti narkoba, dan pusat rehabilitasi mental bagi siapa saja yang menderita “penyakit hati” berat maupun ringan.   Sementara itu, dalam perspektif pendidikan tafaqquh  fiddunya, lembaga pendidikan Islam harus mampu menjadi penggerak kegiatan ekonomi, menghasilkan lulusan-lulusan yang handal dan mandiri, melalui kemampuan kewirausahaan dan ketenagakerjaan. Bahkan lebih dari itu, lembaga pendidikan Islam dapat mengambil peran lebih strategis dalam mengantarkan Indonesia mampu berkompetisi dengan bangsa lain dalam era ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-base economy). Dalam konteks inilah, perspektif pendidikan tafaqquh  fiddin bernuansa IPTEK akan menjadikan lembaga pendidikan Islam  sebagai pusat riset yang mampu menghasilkan produk-produk riset yang membawa bangsa Indonesia meraih keunggulan dalam persaingan global.

Melalui penggabungan kedua perspektif pendidikan tersebut, diharapkan Pendidikan Islam dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan nasional dengan mewujudkan apa yang diinginkan yaitu membangun bangsa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas dan mandiri sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan Islam harus berfungsi membebaskan manusia dari belenggu yang menghambat pengembangan seluruh potensi dirinya sehingga tumbuh dan berkembang sesuai dengan pandangan universal pendidikan sepanjang hayat (long-life education) yang dilandasi oleh 4 pilar pendidikan Unesco, yaitu: (a) learning to know, (b) learning to do, (c) learning to live together, dan (d) learning to be, untuk kemanfaatan diri dan lingkungannya, Untuk itu perlu diupayakan peningkatan kapasitas dan kualitas institusi pendidikan Islam pada setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan, serta pemberdayaan masyarakat dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif dan kontributif bagi peningkatan kinerja pendidikan nasional.

Berangkat dari analisis situasi terhadap isu-isu strategis sekaligus permasalahan dan tantangan yang dihadapi tersebut, maka kebijakan strategis program Pendidikan Agama  dan Keagamaan Islam (Pendis )     mencakup berbagai program dan sasaran yang ingin dicapai secara lebih realistis dengan pendekatan pembangunan yang tepat sasaran. Integrasi dan harmonisasi antarprogram akan dilaksanakan agar efisiensi dan produktivitas seluruh sektor dapat terwujud secara optimal. Dalam konteks ini, maka kebijakan strategis Pembangunan Pendidikan Islam untuk beberapa tahun ke depan menggunakan tiga tema kebijakan utama, yaitu:

  1. Pemerataan dan Perluasan Akses

Pemerataan dan perluasan akses pendidikan Islam ditujukan kepada upaya perluasan daya tampung satuan pendidikan Islam yang sesuai dengan prioritas Kab. Lombok Utara , serta memberikan kesempatan sama bagi seluruh peserta didik dari berbagai golongan masyarakat yang berbeda baik secara sosial ekonomi, gender, lokasi tempat tinggal dan tingkat kemampuan intelektual serta kondisi fisik. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas penduduk untuk dapat belajar sepanjang hayat dalam rangka peningkatan daya saing bangsa di era global.

Beberapa kebijakan strategis yang disusun dalam rangka memperluas pemerataan dan akses pendidikan Islam adalah sebagai berikut.

  1. Memperluas akses bagi anak usia 0–6 tahun, baik laki-laki maupun perempuan untuk memiliki kesempatan tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai potensi yang dimiliki dan tahap perkembangannya agar memiliki kesiapan dalam mengikuti pendidikan dasar Islam.
  2. Menghapus hambatan biaya (cost barriers) melalui pemberian bantuan operasional sekolah (BOS) bagi semua siswa pada jenjang pendidikan dasar Islam pada madrasah yang dimiliki oleh pemerintah atau masyarakat, yang besarnya dihitung berdasarkan unit cost per siswa dikalikan dengan jumlah seluruh siswa pada jenjang tersebut. Di samping itu, dilakukan kebijakan pemberian subsidi biaya personal terutama bagi siswanya berasal dari keluarga miskin pada jenjang pendidikan dasar Islam melalui pemanfaatan BOS untuk tujuan tersebut. Secara bertahap BOS akan dikembangkan menjadi dasar untuk penentuan satuan biaya pendidikan Islam berdasarkan formula (formula-based funding) yang memperhitungkan siswa miskin maupun kaya serta tingkat kondisi ekonomi daerah setempat.
  3. Membentuk RA/BA-MI dan MI-MTs Satu Atap bagi daerah terpencil yang berpenduduk jarang dan terpencar, dengan menambahkan ruang belajar MTs di MI untuk menyelenggarakan program pendidikan MTs bagi lulusannya. Untuk mengatasi kesulitan tenaga pengajar dalam kebijakan ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan guru MI untuk mengajar di MTs pada beberapa mata pelajaran yang relevan atau dengan meningkatkan kompetensi guru sehingga dapat mengajar di MTs. Selain itu, dilakukan upaya memaksimalkan fasilitas yang sudah ada, baik ruang kelas maupun bangunan sekolah dengan membuat jaringan sekolah antara MTs dengan MI-MI yang ada di wilayah layanannya (catchment areas) serta menggabungkan MI-MI yang sudah tidak efisien lagi.
  4. Memperluas akses bagi anak usia sekolah 7–15 tahun, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak/belum terlayani di jalur pendidikan Islam formal untuk memiliki kesempatan mendapatkan layanan pendidikan Islam di jalur nonformal bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus terutama untuk daerah-daerah yang tidak tersedia layanan pendidikan Islam.
  5. Memperluas akses bagi penduduk buta aksara usia 15 tahun ke atas baik laki-laki maupun perempuan untuk memiliki kesempatan mendapatkan layanan pendidikan Islam keaksaraan melalui jalur pendidikan Islam nonformal.
  6. Memfasilitasi peran serta masyarakat dalam memperluas akses MA, khususnya pada daerah-daerah yang memiliki lulusan MTs cukup besar. Di sisi lain dikembangkan MA kejuruan, yaitu pendidikan Islam yang menyelenggarakan pendidikan Islam umum dan kejuruan dalam satu satuan pendidikan. Bagi siswa yang berkebutuhan khusus, dilakukan kebijakan strategis dalam melaksanakan program pendidikan Islam inklusif.
  7. Memperluas akses terhadap pendidikan Islam kejuruan di MA Kejuruan sesuai dengan kebutuhan dan keunggulan lokal. Perluasan MA kejuruan ini dilaksanakan melalui penambahan program pendidikan Islam kejuruan yang lebih fleksibel sesuai dengan tuntutan pasar kerja yang berkembang. Di samping itu, dilakukan upaya penambahan muatan pendidikan Islam keterampilan di MA bagi siswa yang akan bekerja setelah lulus.
  8. Memperhatikan secara khusus kesetaraan gender, pendidikan Islam untuk layanan khusus di daerah terpencil dan daerah tertinggal, daerah konflik, perbatasan, dan lain-lain, sertamengimplementasikannya dalam berbagai program secara terpadu.
  9. Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi (KIE), serta advokasi kepada masyarakat agar keluarga makin sadar akan pentingnya pendidikan Islam serta mau mengirimkan anak-anaknya ke lembaga-lembaga pendidikan Islam dan mempertahankan anak-anaknya untuk tetap bersekolah
  10. Memanfaatkan secara optimal sarana radio, televisi, komputer dan perangkat teknologi informasi dan komunikasi lainnya untuk digunakan sebagai media pembelajaran dan untuk pendidikan Islam jarak jauh sebagai sarana belajar alternatif selain menggunakan modul atau tutorial, terutama bagi daerah terpencil dan mengalami hambatan dalam transportasi, serta jarang penduduk.
  11. Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing

Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing di masa depan diharapkan dapat memberikan dampak terhadap: (i) perwujudan eksistensi manusia dan interaksinya sehingga dapat hidup bersama dalam keragaman sosial dan budaya. Selain itu, upaya peningkatan mutu dan relevansi dapat; (ii) peningkatan taraf hidup masyarakat serta daya saing bangsa; (iii) peningkatan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai humanisme yang meliputi keteguhan iman dan takwa serta berahlak mulia, etika, wawasan kebangsaan, kepribadian tangguh, ekspresi estetika, dan kualitas  jasmani; dan (iv) pencapaian kecakapan akademik dan non-akademik yang lebih tinggi yang memungkinkan lulusan dapat proaktif terhadap perubahan masyarakat dalam berbagai bidang baik ditingkat lokal, nasional maupun global.

Kebijakan peningkatan mutu pendidikan Islam diarahkan pada pencapaian mutu pendidikan Islam yang semakin meningkat yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Islam (SNP). SNP meliputi berbagai komponen yang terkait dengan mutu pendidikan Islam mencakup standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, sandar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Pemerintah memberikan intervensi kepada satuan-satuan dan program (studi) pendidikan Islam untuk mencapai standar Pendidikan Islam. Standar-standar tersebut digunakan juga sebagai dasar untuk melakukan penilaian terhadap kinerja satuan dan program pendidikan, mulai dari pendidikan Islam anak usia dini (PAUD), penuntasan Pendidikan Dasar 9 tahun Islam (Wajar Dikdas), Pendidikan Menengah Islam, Pendidikan Islam Non-formal (PNF),   Peningkatan Pendidikan Agama dan Keagamaan, Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Manajemen Pelayanan Pendidikan, Pelayanan Kehidupan Beragama dan Keberagamaan, Peningkatan Pemahaman, Penghayatan dan Pengamalan Nilai-Nilai Keagamaan, Pengembangan Lembaga-Lembaga Sosial dan Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Kepemerintahan. Selain itu, peningkatan mutu pendidikan Islam semakin diarahkan pada perluasan inovasi pembelajaran baik pada pendidikan Islam formal maupun non-formal dalam rangka mewujudkan proses yang efisien, menyenangkan dan mencerdaskan sesuai tingkat usia, kematangan, serta tingkat perkembangan anak.

Upaya peningkatan mutu dan relevansi pendidikan Islam secara berkelanjutan akan dilakukan oleh   pemerintah daerah, dan satuan pendidikan Islam secara terpadu yang pengelolaannya dikoordinasikan secara terpusat. Dalam pelaksanaannya koordinasi tersebut didelegasikan   Kandepag yang berkedudukan di   Kabupaten. Manajemen mutu tersebut akan dilaksanakan melalui kebijakan strategis sebagai berikut.

  1. Mengembangkan dan menetapkan standar nasional pendidikan Islam sesuai dengan PP SNP No. 19/2005, sebagai dasar untuk melaksanakan penilaian pendidikan, peningkatan kapasitas pengelolaan pendidikan, peningkatan sumberdaya pendidikan, akreditasi satuan dan program pendidikan, serta upaya penjaminan mutu pendidikan.
  2. Melaksanakan evaluasi pendidikan Islam melalui ujian nasional yang dilakukan oleh sebuah badan mandiri yaitu Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Ujian nasional mengukur ketercapaian kompetensi siswa berdasarkan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional (benchmark). Hasil ujian nasional tidak merupakan satu-satunya alat untuk menentukan kelulusan siswa pada setiap satuan pendidikan Islam tetapi terutama sebagai sarana untuk melakukan pemetaan dan analisismutu pendidikan Islam yang dimulai dari tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi sampai tingkat nasional.
  3. Melaksanakan penjaminan mutu (quality assurance) melalui suatu proses analisis yang sistematis terhadap hasil ujian nasional dan hasil evaluasi lainnyayang dimaksudkan untuk menentukan faktor pengungkit dalam upaya peningkatan mutu, baik antar-satuan pendidikan, antar kabupaten/kota, antar-provinsi, atau melalui pengelompokan lainnya. Analisis dilakukan oleh pemerintah bersama pemerintah provinsi yang secara teknis dibantu oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Islam (LPMP) pada masing-masing wilayah. Berdasarkan analisis itu, diberikan intervensi terhadap satuan dan program (studi) pendidikan Islam di antaranya melalui: pendidikan Islam dan pelatihan terutama pengembangan proses pembelajaran efektif, pemberian bantuan teknis, pengadaan dan pemanfaatan sumberdaya pendidikan, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pendidikan. Disamping itu untuk mempercepat tercapainya pemerataan mutu pendidikan Islam dilakukan pemberian subsidi yang diarahkan pada satuan pendidikan Islam yang belum mencapai standar nasional.
  4. Melaksanakan akreditasi satuan dan/atau program pendidikan Islam untuk menentukan status akreditasinya masing-masing. Penilaian dilakukan setiap lima tahun dengan mengacu pada SNP. Akreditasi juga dapat menggunakan rata-rata hasil ujian nasional dan/atau ujian sekolah sebagai dasar pertimbangan dalam penentuan status akreditasi tersebut. Hasil akreditasi dijadikan sebagai landasan untuk melakukan program pengembangan kapasitas dan peningkatan mutu setiap satuan atau program pendidikan. Pelaksanaan akreditasi ini akan dilakukan secara independen oleh Badan Akreditas Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN-SM), dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN-PNF).
  5. Peningkatan tata kelola pemerintahan Pemerintahan, Akuntabilitas, dan Pencitraan

Tujuan jangka panjang Pendidikan Agama Islam Pada Pendidikan Madrasah, PAI dan Diniyah serta Pondok Pesantren adalah mendorong kebijakan sektor agar mampu memberikan arah terhadap reformasi pendidikan Islam secara efektif, efisien dan akuntabel. Kebijakan ini diarahkan pada pembenahan perencanaan jangka menengah dengan menetapkan kebijakan strategis serta program-program yang didasarkan pada urutan prioritas. Di samping itu, disusun pula pola-pola pendanaan bagi keseluruhan sektor berdasarkan prioritas, baik dari sumber Pemerintah, pihak swasta maupun stakeholder lain di setiap tingkat pemerintahan.

Pengelolaan pendidikan Islam   menggunakan pendekatan secara menyeluruh dari sektor pendidikan Islam (sector-wide approach) yang bercirikan: (a) program kerja disusun secara kolaboratif dan sinergis untuk menguatkan implementasi kebijakan pada semua tingkatan, (b) reformasi institusi dilaksanakan secara berkelanjutan yang didukung program pengembangan kapasitas, dan (c) perbaikan program dilakukan secara berkelanjutan dan didasarkan pada evaluasi kinerja tahunan yang dilaksanakan secara sistematis dan memfungsikan peran-peran stakeholder yang lebih luas.

Pemerintah melaksanakan pengembangan kapasitas institusi pendidikan Islam secara sistemik dan terencana dengan menggunakan pendekatan keseluruhan sektor tersebut di atas. Strategi pengembangan kapasitas lebih diarahkan pada proses manajemen perubahan secara endogeneous atau perubahan yang didorong secara internal. Perubahan yang didorong secara internal akan lebih menjamin terjadinya perubahan secara berkelanjutan, menumbuhkan rasa kepemilikan, kepemimpinan, serta komitmen bersama.

Kebijakan Peningkatan tata kelola pemerintahan, Akuntabilitas dan Pencitraan meliputi sistem pembiayaan berbasis kinerja baik di tingkat satuan pendidikan Islam maupun pemerintah daerah, dan manajemen berbasis sekolah (MBS), untuk membantu pemerintah dan pemerintah daerah dalam mengalokasikan sumberdaya serta memonitor kinerja pendidikan Islam secara keseluruhan. Di samping itu, peran serta masyarakat dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan kinerja pendidikan Islam ditingkatkan melalui peran komite madrasah/satuan pendidikan Islam dan dewan pendidikan.

Kebijakan perwujudan peningkatan tata kelola pemerintahan pemerintahan yang sehat dan akuntabel dilakukan secara intensif melalui sistem pengendalian internal (SPI), pengawasan masyarakat, serta pengawasan fungsional yang terintegrasi dan berkelanjutan. Pemerintah mengembangkan dan melaksanakan SPI pada masing-masing satuan kerja dalam mengelola kegiatan pelayanan pendidikan Islam sehari-hari. Pengawasan fungsional dilakukan oleh Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Keuangan RI, dan BPKP terhadap hasil pembangunan pendidikan, sedangkan pengawasan masyarakat dilakukan langsung oleh individu-individu atau anggota masyarakat yang mempunyai bukti-bukti penyalahgunaan wewenang. Sesuai dengan kerangka pengaturan dan kerangka institusional, disusun kebijakan untuk mendorong terjadinya penguatan kapasitas satuan dan program pendidikan Islam yang ada pada setiap tingkatan pemerintahan. Penguatan  kapasitas satuan atau program pendidikan Islam diorientasikan untuk mencapai status kapasitas tertinggi suatu satuan pendidikan, yaitu jika dapat memenuhi atau di atas SNP. Pengembangan kapasitas dilakukan untuk mendorong agar sebagian besar satuan pendidikan Islam yang masih berada di bawah SNP secara bertahap akan diperkuat sehingga mampu melampaui SNP. Bagi satuan-satuan pendidikan Islam yang sudah memenuhi SNP, akan didorong untuk memacu mutunya lebih tinggi lagi hingga dapat mencapai standar Nasional

Pengembangan kapasitas diarahkan pada peningkatan kemampuan Kabupaten/kota secara sistematis untuk memberikan pelayanan pendidikan Islam yang efektif dan akuntabel sesuai dengan SNP. Untuk meningkatkan kinerja pengelolaan pendidikan Islam pada kabupaten/kota dikembangkan dan diremajakan indikator-indikator kinerja pengelolaan layanan pendidikan, baik pada jalur formal maupun non-formal yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Dalam jangka menengah diperkuat kapasitas pengelolaan layanan pendidikan Islam terhadap kabupaten/kota sehingga dapat menambah kabupaten/kotayang memiliki kapasitas pelayanan sesuai dengan SNP.

Penguatan kapasitas pendidikan tinggi Islam dilakukan melalui pengembangan mekanisme untuk mewujudkan kesehatan orgasisasi dan otonomi masing-masing perguruan tinggi. Secara keseluruhan, upaya tersebut dilakukan dengan menetapkan sistem, mekanisme, norma-norma, dan standar yang relevan yang dapat dijadikan acuan bagi masing-masing perguruan tinggi untuk meningkatkan kesehatan institusinya. Pengembangan kapasitas bagi setiap tingkat pemerintahan harus diarahkan pada peningkatan efisiensi pendidikan Islam sebagai berikut.

  1. Pada tingkat Pemerintah, prioritas pengembangan kapasitas mencakup penataan kelembagaan, penguatan sistem advokasi strategis dan monitoring, perbaikan sistem informasi kinerja dalam memetakan pencapaian SNP oleh satuan pendidikan Islam dan pemerintah daerah.
  2. Pada tingkat provinsi, pengembangan kapasitas harus lebih diarahkan pada peningkatan institusi pengelola dalam melaksanakan fungsi dekonsentrasi, yaitu kemampuan provinsi sebagai wakil pemerintah pusatdi daerah dalam mengelola pelaksanaan kegiatan yang menjadi wewenang pusat, misalnya pengendalian mutu, penjaminan mutu, evaluasi dan monitoring program, serta akreditasi. Kapasitas provinsi juga perlu ditingkatkan dalam melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan antarkabupaten/kota.
  3. Pada tingkat kabupaten/kota, perlu penguatan kapasitas dalam menyusun kebijakan, rencana strategis dan operasional, sistem informasi dan sistem pembiayaan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. Kabupaten/kota berfungsi sebagai fasilitator yang memberikan kemudahan dan otonomi yang lebih luas bagi satuan pendidikan Islam dalam upaya mencapai kemandirian.
  4. Pada satuan pendidikan, penguatan kapasitas tercermin dari kemampuan satuan pendidikan Islam dalam melaksanakan proses pembelajaran efektif untuk mencapai standar nasional pendidikan. Untuk itu, perlu ditingkatkan kemampuan kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan Islam lainnya dalam memanfaatkan sumber daya pendidikan Islam agar mendorong kegiatan belajar peserta didik secara optimal.

Dengan strategi-strategi tersebut di atas akuntabilitas publik dapat diwujudkan secara  sehat melalui peningkatan fungsi kontrol dari stakeholder pendidikan Islam dalam rangka meningkatkan efisiensi layanan pendidikan. Diharapkan dalam lima tahun yang akan datang   informasi tentang kinerja satuan pendidikan Islam dapat diakses oleh keluarga dan masyarakat. Pendidikan tinggi Islam didorong untuk menyediakan layanan informasi tentang penempatan kerja lulusannya sebagai bagian dari akuntabilitas satuan pendidikan.

Penerapan teknologi informasi dan komunikasi akan dimanfaatkan secara optimal untuk membantu merealisasikan manajemen pendidikan Islam yang transparan dan akuntabel. Model penerapannya dapat diwujudkan melalui media on-line yang memuat informasi dan laporan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan kepada publik atau stakeholder pendidikan Islam lainnya. Dengan media tersebut, partisipasi masyarakat dalam bentuk usulan, kritik, atau informasi lainnya dapat diakomodasi secara lebih mudah dan terbuka kepada pembuat kebijakan.

  1. Sistem pemantauan dan evaluasi

Sistem pemantauan dan evaluasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana strategis pembangunan Pendidikan Islam. Sistem ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pencapaian dan kesesuaian antara rencana yang telah ditetapkan dengan hasil yang dicapai berdasarkan kebijakan yang dilaksanakan melalui kegiatan dan/atau program pendidikan nasional di setiap satuan, jenjang, jenis, dan jalur pendidikan secara berkala.

Pemantauan dan evaluasi dilakukan dalam konteks tatakelola (governacne)  dan   desentralisasi pendidikan pada tingkat satuan pendidikan madrasah, pesantren, diniyah, dan perguruan tinggi agama Islam, yang ditempuh melalui proses perancangan, perencanaan, dan pelaksanaan pendidikan di tingkat pusat dan daerah. Proses ini sekaligus sebagai upaya pemberdayaan sekaligus peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparat pemantauan dan evaluasi di berbagai tingkatan secara sinergis dan berkesinambungan, sehingga desentralisasi pendidikan pada tingkat satuan pendidikan Islam dapat dilaksanakan dengan baik di masa yang akan datang.

Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap kinerja satuan organisasi  pengelola dan penyelenggara pendidikan yang mencakup aspek teknis, administrasi dan pengelolaan kegiatan dan/atau program pendidikan tersebut.  Pemantauan dan evaluasi yang dilakukan pada hakekatnya untuk mengukur kesesuaian pencapaian indikator kinerja atau target kerja yang ditetapkan dalam rencana jangka menengah, dengan target yang dapat dicapai melalui strategi pelaksanaan tertentu. Oleh sebab itu, indikator kinerja yang digunakan memiliki kriteria yang berlaku spesifik, jelas, relevan, dapat dicapai, dapat dikuantifikasikan, dan dapat diukur secara obyektif serta fleksibel terhadap perubahan/penyesuaian.

Mengingat bidang pendidikan mempunyai program pembangunan pendidikan yang beragam, maka indikator kinerja yang diukur dapat bersifat fisik (misalnya: pembangunan prasarana dan sarana fisik, angka partisipasi siswa, angka mengulang kelas, dan angka putus sekolah) maupun nonfisik, misalnya, peningkatan nilai UN, serta kecerdasan dan perilaku peserta didik. Berdasarkan sifat dari masing-masing jenis indikator kinerja maka diperlukan cara dan alat ukur yang berbeda sesuai dengan sifat dan bentuk indikator yang akan diukur.

Kriteria SMART (specific, measurable, achievable, realistic, timebound) digunakan sebagai dasar dalam mengembangkan indikator kinerja pendidikan yang terukur dan yang dapat dicapai sebagai target/sasaran masing-masing program.  Secara umum, terdapat empat jenis indikator kinerja yang biasa digunakan sebagai acuan dalam pemantauan dan evaluasi atau  pengukuran kinerja organisasi, yaitu:

  1. Indikator masukan, yang mencakup antara lain kurikulum, siswa, dana, sarana dan prasarana belajar, data dan informasi, pendidik dan tenaga kependidikan, gedung sekolah, kelompok belajar, sumber belajar, motivasi belajar, kesiapan anak (fisik dan mental) dalam belajar, kebijakan dan  peraturan  serta perundang-undangan yang berlaku.
  2. Indikator proses,yang meliputi antara lain lama waktu belajar, kesempatan mengikuti pembelajaran, lama mengikuti pendidikan, jumlah yang putus sekolah, efektivitas pembelajaran, mutu proses pembelajaran, dan metode pembelajaran yang digunakan.
  3. Indikator keluaran, yangterdiri antara lain jumlah siswa yang lulus atau naik kelas, nilai-rata-rata ujian, mutu lulusan yang naik kelas, dan jumlah siswa yang menyelesaikan pembelajaran/naik kelas berdasarkan jenis kelamin.
  4. Indikator dampak, yang antara lain berupa kemampuan/jumlah siswa yang melanjutkan sekolah, jumlah siswa yang bisa bekerja di perusahaan atau usaha mandiri, jumlah angkatan kerja berdasarkan tingkat pendidikan, dan  pengaruh para lulusan terhadap mutu angkatan kerja/lingkungan sosial, peran serta siswa dalam pembangunan lingkungan dan pengaruh atau peran lulusan pendidikan dan pelatihan terhadap kehidupan masyarakat secara luas.

            Sementara itu, seluruh dana pembangunan pendidikan berfungsi untuk memberi dukungan finansial bagi pembiayaan pelaksanaan program pembangunan pendidikan Islam, sehingga dapat memenuhi berbagai sasaran yang ditetapkan berdasarkan tiga arah kebijakan pembangunan nasional bidang pendidikan: pertama, perluasan dan pemerataan akses pendidikan; kedua, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; ketiga, peningkatan tata kelola pemerintahan (governance), akuntabilitas, dan pencitraan.

Rencana pembiayaan pembangunan pendidikan Islam dihitung berdasarkan struktur pembiayaan oleh pemerintah yang terdiri dari 2 (dua) komponen biaya, yaitu Biaya Operasional dan Biaya Investasi dengan komposisi sekitar 75 : 25. Tercakup dalam komponen Biaya Operasional ialah, pertama, Biaya AdministrasiPenyelenggaraan Pendidikan pada  Kabupaten/Kota (Kandep); dan kedua, Biaya Operasional Sub-sektor Pendidikan yang didasarkan pada Program Pembangunan Pendidikan Islam. Biaya Investasi terdiri dari komponen pembiayaan yang diklasifikasikan dalam tiga bentuk: pertama, peningkatan mutu, (quality improvement grant);kedua, pengembangan sarana/prasarana (facility development); ketiga, pengembangan kapasitas (capacity development grant) pengelolaan pendidikan. Baik biaya operasional maupun biaya investasi dihitung sesuai dengan komitmen Pemerintah untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan dengan memperhitungkan penggunaan seoptimal mungkin dana pemerintah dan kontribusi swasta yang berorientasi pada peningkatan mutu manajemen, termasuk proporsi  kontribusi swasta/pemerintah yang makin tinggi pada Pendidikan Menengah  .

  1. KEBIJAKAN, PROGRAM DAN STRATEGI PELAKSANAAN KEGIATAN SEKSI PENDIDIKAN ISLAM

Kementerian Agama Sumbawa  di tahun 2015-2019 menetapkan 5 kebijakan yaitu : (1) peningkatan kualitas kehidupan beragama; (2) peningkatan kualitas kerukunan umat beragama; (3) peningkatan kualitas raudhatul athfal, madrasah,    pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;Program Pendidikan Islam bertujuan untuk meningkatkan akses, mutu, relevansi dan daya saing serta tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan Pendidikan Islam.

Pencapaian tujuan program Pendidikan Islam ini dilakukan melalui sejumlah kegiatan strategis sebagai berikut :

  1. Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Pendidikan Islam

Keluaran (outputs) yang hendak dihasilkan dari kegiatan ini adalah:

  • Tersedianya data dan informasi perencanaan
  • Tersedianya dokumen perencanaan dan anggaran
  • Meningkatnya kualitas pelayanan administrasi keuangan
  • Meningkatnya kualitas pelayanan ketatalaksanaan, kepegawaian, serta tersedianya peraturan perundang-undangan
  • Meningkatnya kualitas administrasi perkantoran dan pelayanan umum

Keluaran (outputs) tersebut akan dicapai antara lain melalui koordinasi pelaksanaan tugas; pembinaan dan pemberian dukungan administrasi satuan organisasi; penyusunan rencana dan program kegiatan; penyiapan dan pengolahan data; pengembangan sistem informasi; penyusunan laporan dan evaluasi program serta akuntabilitas kinerja; pembinaan dan pelayanan administrasi keuangan; penyusunan rencana dan pengelolaan keuangan; pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan; penyusunan laporan akuntansi dan verifikasi keuangan; pembinaan dan pelayanan di bidang organisasi dan tatalaksana; pengelolaan kepegawaian; penyiapan peraturan perundang-undangan;

  1. Peningkatan Akses dan Mutu Madrasah Ibtidaiyah

Keluaran (outputs) yang hendak dihasilkan dari kegiatan ini adalah:
1) Tersedia dan terjangkaunya layanan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI).
2) Meningkatnya mutu layanan pendidikan MI
3) Meningkatnya mutu dan daya saing lulusan MI
4) Meningkatnya mutu tata kelola MI

Keluaran (outputs) tersebut dicapai antara lain melalui penyediaan dan pengembangan sarana prasarana MI termasuk di daerah bencana, terpencil dan tertinggal; pemanfaatan teknologi informasi bagi kegiatan belajar-mengajar dan pengelolaan pendidikan; penyediaan bantuan peningkatan mutu madrasah; peningkatan mutu kurikulum dan bahan ajar; peningkatan partisipasi masyarakat dan bantuan luar negeri; penilaian dan pemberian akreditasi; peningkatan kualitas manajemen madrasah; serta peningkatan mutu tata kelola pendidikan, selain itu pencapaian kegiatan ini juga mencakup berbagai hal terkait pendidikan anak usia dini dan RA/BA.

  1. Peningkatan Akses dan Mutu Madrasah Tsanawiyah

Keluaran (outputs) yang hendak dihasilkan dari kegiatan ini adalah:
1) Tersedia dan terjangkaunya layanan pendidikan Madrasah Tsanawiyah (MTs);
2) Meningkatnya mutu layanan pendidikan MTs;
3) Meningkatnya mutu dan daya saing lulusan MTs;
4) Meningkatnya mutu tata kelola MTs.

Keluaran (outputs) tersebut dicapai antara lain melalui penyediaan dan pengembangan sarana prasarana MTs, termasuk di daerah bencana, terpencil dan tertinggal; pemanfaatan teknologi informasi bagi kegiatan belajar-mengajar dan pengelolaan pendidikan; penyediaan bantuan peningkatan mutu madrasah; peningkatan mutu kurikulum dan bahan ajar; peningkatan partisipasi masyarakat dan bantuan luar negeri; penilaian dan pemberian akreditasi; peningkatan kualitas manajemen madrasah; serta peningkatan mutu tata kelola pendidikan.

  1. Peningkatan Akses dan Mutu Madrasah Aliyah

Keluaran (outputs) yang hendak dihasilkan dari kegiatan ini adalah:
1) Tersedia dan terjangkaunya layanan pendidikan Madrasah Aliyah (MA)
2) Meningkatnya mutu layanan pendidikan MA
3) Meningkatnya mutu dan daya saing lulusan MA
4) Meningkatnya mutu tata kelola MA

Keluaran (outputs) tersebut dicapai antara lain melalui penyediaan dan pengembangan sarana prasarana MA,   pemanfaatan teknologi informasi bagi kegiatan belajar-mengajar dan pengelolaan pendidikan; penyediaan bantuan peningkatan mutu madrasah; peningkatan mutu kurikulum dan bahan ajar; peningkatan partisipasi masyarakat dan bantuan luar negeri; penilaian dan pemberian akreditasi; peningkatan kualitas manajemen madrasah; serta peningkatan mutu tata kelola pendidikan.

  1. Penyediaan Subsidi Pendidikan Madrasah Bermutu

Keluaran (outputs) yang hendak dihasilkan dari kegiatan ini adalah:
1) Tersedianya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi MI dan MTs
2) Tersalurkannya beasiswa bagi siswa miskin.

Keluaran (outputs) tersebut dicapai antara lain melalui penyediaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madarasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah; penyediaan beasiswa bagi siswa berprestasi dan siswa miskin, termasuk di daerah bencana, terpencil dan tertinggal; serta penyediaan safeguarding (monitoring, rakor, evaluasi) bagi BOS   kabupaten/kota.

  1. Peningkatan Mutu dan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah

Keluaran (outputs) yang hendak dihasilkan dari kegiatan ini adalah:
1) Meningkatnya profesionalisme tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
2) Meningkatnya kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan

Keluaran (outputs) tersebut dicapai antara lain melalui penyediaan dan peningkatan kualifikasi guru, pengawas dan tenaga kependidikan; penyediaan beasiswa dan bantuan pendidikan lainnya; peningkatan kompetensi kepala madrasah; serta penyediaan tunjangan fungsional, profesi dan purna bakti.

  1. Peningkatan Akses dan Mutu Pendidikan Keagamaan Islam

Keluaran (outputs) yang hendak dihasilkan dari kegiatan ini adalah:

  • Tersedia dan terjangkaunya layanan Pendidikan Non Formal, Diniyah, dan Pondok Pesantren.
  • Meningkatnya mutu layanan Pendidikan Non Formal, Diniyah, dan Pondok Pesantren.
  • Meningkatnya mutu dan daya saing lulusan Pendidikan Non Formal, Diniyah, dan Pondok Pesantren
  • Meningkatnya mutu tata kelola Pendidikan Non Formal, Diniyah, dan Pondok Pesantren

Keluaran (outputs) tersebut dicapai antara lain melalui penyediaan BOS pada pondok pesantren penyelenggara program Wajar Dikdas; penyediaan dan pengembangan sarana prasarana Pendidikan Non Formal, Diniyah, dan Pondok Pesantren, termasuk di daerah bencana, terpencil dan tertinggal; peningkatan mutu lulusan dan daya saing; penyaluran beasiswa; peningkatan mutu kurikulum dan bahan ajar; peningkatan partisipasi masyarakat dan bantuan luar negeri; pengembangan kemitraan dengan berbagai pihak; pengembangan Ma`had Aly pada pondok pesantren; serta peningkatan mutu tata kelola pendidikan.

  1. Penyediaan Subsidi Pendidikan Keagamaan Islam Bermutu

Keluaran (outputs) yang hendak dihasilkan dari kegiatan ini adalah tersedia dan tersalurkannya BOS pada pendidikan keagamaan dan beasiswa bagi santri berprestasi.

Keluaran (outputs) tersebut dicapai antara lain melalui penyaluran BOS pada satuan pendidikan keagamaan dan penyediaan beasiswa bagi santri berprestasi.

  1. Peningkatan Akses dan Mutu Pendidikan Agama Islam pada Sekolah

Keluaran (outputs) yang hendak dihasilkan dari kegiatan ini adalah:
1) Tersedianya layanan pendidikan agama Islam pada sekolah
2) Meningkatnya mutu layanan pendidikan agama Islam pada sekolah;
3) Meningkatnya kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama peserta didik.

Keluaran (outputs) tersebut dicapai antara lain melalui penyediaan dan pengembangan sarana prasarana Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah, termasuk di daerah bencana, terpencil dan tertinggal; pembentukan dan peningkatan kapasitas Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Pendidikan Agama Islam; peningkatan mutu kurikulum dan bahan ajar PAI; pengembangan standar model PAI pada sekolah; serta peningkatan partisipasi dan kemitraan sekolah, masyarakat dan pihak terkait lainnya dalam pengembangan PAI.

  1. Peningkatan Mutu dan Kesejahteraan Pendidik dan Pengawas Pendidikan Agama Islam

Keluaran (outputs) yang hendak dihasilkan dari kegiatan ini adalah:

1) Meningkatnya profesionalisme tenaga pendidik dan tenaga kependidikan agama Islam
2) Meningkatnya kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan agama Islam

Keluaran (outputs) ini dicapai antara lain melalui peningkatan kompetensi dan kualifikasi pendidikan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan agama Islam; penyediaan beasiswa dan bantuan pendidikan lainnya bagi guru; peningkatan wawasan guru melalui program pertukaran guru PAI; penyediaan subsidi tunjangan fungsional bagi guru PAI non-PNS; penyediaan tunjangan profesi bagi guru PAI; dan tunjangan khusus bagi guru PAI di daerah terpencil.

 

  1. KONDISI UMUM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN PENDIDIKAN MADRASAH SERTA PENDIDIKAN KEAGAMAAN
  1. Lembaga Pendidikan
  2. Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah

      jumlah MI di Sumbawa  sebanyak ………….buah dengan rincian 4 Negeri dan …………. Swasta. Jumlah guru PNS MI …………. orang, NON PNS MI…………….. dengan jumlah siswa ………….. orang .Rombongan Belajar berjumlah ……….. dengan ruang kelas sebanyak …………….. ruang. Jumlah guru yang seharusnya ada dengan rumus “ jumlah rombongan belajar ditambah 1 kali jumlah sekolah” , yaitu sebanyak ………… orang. Dengan demikian, jumlah kekurangan guru PNS MI  diSumbawa   sebanyak ……. orang. Angka Partisipasi Kasar (APK) MI tahun 2014/2015  telah mencapai …………%, Angka Partisipasi Mumi (APM) telah mencapai ……………. %. Angka Droup Out (DO) sebesar ……………….,Angka Mengulang Kelas sebesar …………., dan Angka Melanjutkan  dari MI Ke SLTP dan MTs, pondok pesantrean  sebayak ……. Dari data yang dipaparkan diatas, beberapa permasalahan pendidikan di MI adalah :

  • Jumlah guru yang belum memadai
  • Angka DO masih terlalu tinggi
  • Angka mengulang kelas yang cukup tinggi, dan
  • Angka melanjutkan ke SLTP/MTs relatf rendah.

  1. Pendidikan Madrasah Tsanawiyah

Jumlah MTS Sumbawa  hingga tahun 2014/2015sebanyak …… buah. Jumlah rombongan  belajar ………… dengan jumlah kelas ……….. ruang. Jumlah siswa keseluruhan sebanyak ………… orang dengan jumlah guru …………… orang.. Dengan demikian julah kekurangan guru MTS sebanyak …………. orang. Angka Partisipasi Pasar (APK) MTS  termasuk mencapai ……… %. Angka Partisipasi Murni (APM) MTs sebanyak …….. %. Angka melanjutkan sebesar …………….. Angka mengulang kelas ……………. %, dan Angka DO sebesar ………. Angka melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi sebesar ………….

  1. Pendidikan Madrasah Aliyah

jumlah MA di Sumbawa   hingga tahun 2014/2015sebanyak ………. buah  dengan jumlah Rombongan Belajar ………… jumlah siswa keseluruhan sebanyak ………….. orang dengan jumlah guru sebanyak ……….. orang.. Dengan demikian jumlah kekurangan guru sebanyak ……….. orang. Angka Partisipasi Kasar (APK) MA sebesar ……………. sedangakan Angka Partisipasi Murni (APM) MA baru mencapai …………. Angka DO sebesar ………….

  1. Aspek Manajeman

      Sejalan dengan berlakunya otonomi pendidikan, manajemen pendidikan diSumbawa  masih pada tahap transisi dan manajemen yang sentralistik ke desentralistik pendidikan di sebagian lembaga pendidikan masih bersifat sentralistik terutama di tingkat persekolahan ( Kepala Madrasah, Guru, dan Tenaga Kependidikan ). Komponen manajemen berupa Sumber Daya Manusia yang merencanakan dan melaksanakan program pendidikan di Sumbawa  mempunyai cirri :

  • Kualitas relative rendah terutama dalam pengolahan data pendidikan dan pemanfaatan dalam penyusunan program
  • Jumlah guru masih kurang pada semua lembaga pendidikan dengan semua sebarannya yang tidak merata (kota-desa) dan masih tingginya persentase ketidaklayakan Mengajar dan Standar Kulifikasi Ijazah,
  • Dalam melaksanakan tugas, masih mengandalkan petunju-petunjuk dalamn bentuk petunjuk pelaksanaan maupun petunjk teknis,
  • Masih bervariasinya sikap dan persepsi pemerintah, Masyarakat dan Orang tua serta para pengelola pendidikan untuk memiliki komitmen yang tinggi terhadap peningkatan alokasi dana untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

  1. Analisis SWOT

Untuk mempertajam anlisis lingkungan guna memperoleh gambaran perihal kondisi obyektif, maka terhadap faktor-faktor penentu keberhasilan pembangunan pendidikan di Sumbawa  dianalisa dengan metode analisis SWOT sebagai berikut :

Analisis SWOT

Kekuatan (Strengths) Kelemahan ( Weaknesses)
·         Tersedianya tenaga kependidikan (Guru, Kepala Madrasah ) dan tenaga non kependidikan.

·         Tersedianya sarana dan prasarana pendidikan

·         Sistim manajemen pendidikan yang makin terbuka

 

·         Persebaran tenega kependidikan yang kurang merata dan Sistem manajemen yang memadai belum banyak  dipahami dan diimplementasikan terutma di tingkat sekolah.

·         Banyak saran dan prsarana pendidikan yang dari segi kualitas dan kuantitas sudah kurang memadai sehingga untuk menunjang pendidikan yang bermutudan releven masih kurang.

·         Sikap dan komitmen pemerintah Kabupaten/Kota terhadap pendidikan masih bervariasi.

·         Sikap profesionalisme pelaksana pendidikan masih rendah

·         Kualifikasi dan kopetensi  pengelola pendidikan terutama Gurudan Kepala Madrasah  masih kurang.

Dana penyelenggara pendidikan terutama untuk peningkatan mutu dan relevansi masih terbatas.

 

Peluang ( Oportunities) Ancaman ( Threat)
·         Motivasi tenega kependidikan terhadap bebagai inovasi pendidikan makin tinggi.

·         Makin tingginya perhatian pmerintah terhadap pendidikan.

·         Tersediany dana-dana bantuan baik berup subsidi maupun Block grand .

·         Kesadaran dan partisipas masyarakat terhadap pendidikan makin tinggi

·         Dukungan berbagi organisasi seperti LSM, dan lembaga pendidikan keagamaan cukup tinggi

·         Jumlah penduduk usia sekolah

·         Masih tingginya angka DO dan Angka Melanjutkan

·         Kualits mutu pendidikan yang masih rendah

·         Kondisi social ekonomi masyarakat relative rendah

·         Pemukiman penduduk yang menyebar

·         Masih belum pulihnya krisisyang berdampak pada berbagai segi kehidupan masyarakat

·         Banyaknya anak yang berkelainan yang belum tertampung pada lembaga sekolah.

·         Tingkat kesejahteraan guru yang relative masih rendah

·         Ketahanan budaya masyarakat untuk menghadapi budaya materialistic masih rendah.

 

Untuk memperdalam analisis SWOT dimaksud, dilakukan analisis melalui Analisis Lingkungan Internal (ALI) yang meliputi Kekuatan dan Kelemahan sara Analisis Lingkungan Eksternal (ALE) yang meliputi Peluang dan Ancaman, dan selanjutnya dapat diuraikan sebagi berikut :

  1. Analisis Lingkungan Iternal

1.1. Kekuatan (Strengths)

  • Tingginya gairah kerja yang mencerminkan semangat Sumbawa untuk selalu mengupayakan sosialisasi dan pemantapan  sistim pendidikan berdasarkan prinsip desentralisasi, demokratisasi, – dengan menerapkan Manajeman Peningkatan Mutu Berbasis Madrasah  – MPMBM.
  • Adanya konsistensi dan kesinambungan upaya peningkatan penuntasan Wajar Tahun melalui Gerakan Nasional oleh Pemerintah dan Masyarakat.
  • Tersedianya dana yang bersumber dari APBD, APBN, dan BLN yang memungkinkan program dan kegiatan Seksi Pendis Kemenag Sumbawa dapat diselenggarakan sesuai dengan rencana.
  • Tersedianya sarana dan fasilitas pendidikan yang tersebar di Sumbawa .
  • Tersedianya tenaga kependidikan baik jalur sekolah, maupun luar sekolah
  • Tersediany potensi SDM di Kemenag  Sumbawa  dan Madrasah .
  • Tersedianya tenaga kependidikan yang tersebar diseluruh Sumbawa  untuk melaksanakan proram   yang berorientasi pada aspek hidup dan kelangsungan kehidupan.
  • Tersedianya jaringan komunikasi dan informasi untuk pengembangan model pembelajaran (sistim radio komunikasi) terutama didaerah yang secara topografi dan geografi sulit dijangkau
  1. Lingkungan Eksternal

     2.1.  Peluang (Opportunities)

  1. adanya gejala peningkatan kesadaran masyarakat tentang pembiayaan pendidikan.
  2. Adanya potensi individual anak yang dapat dikebangan melalui program akselerasi dan eskalasi pendidikan.
  3. Berkembangnya pendidikan dan meningkatnya kesadaran edukasi orang tua yang memiliki anak cacat fisik dan mental untuk menyekolahkan anaknya.
  4. Adanya potensi penyediaan sarana prasarana dan sumber belajar.

2.2. Ancaman (Thereat)

  1. Pemerintah belum memprioritaskan anggaran pembagunan pendidikan sebagai salah satuwujud kesadaran investansi insanijika dibandingkan dengan tingginya anggaran pembangunan di sector lainnya.
  2. Kurang lancarnya proses pengembangan karier tenaga kependidikan.
  3. Terbatasnya kemampuan orang tua dalam pembiayaan pendidikan.
  4. Berkembangnya sikap apatis masyarakat.
  5. Rendahnya kualitas kelulusan terutama lulusan Madrasah yang dianggap belum memenuhi standar etoskerja dan lemahnya kemampuan berbahas asing  dan kemampuan teknologi
  6. Masih rendahnya kesadaran masyarakat tentang arti pentingnya Pendidikan .
  7. Tidak semuanya permasalahan pendidikan dapat diatasi sendiri KemenagSumbawa

 

  1. KONDISI UMUM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN PENDIDIKAN MADRASAH SERTA PENDIDIKAN KEAGAMAAN 

 

PRIORITAS RPJM :

Pembinaan dan Pelayanan Pendidikan Islam

 

KEGIATA       :

Kegiatan peningkatan akses dan mutu Pendidikan Agama Islam pada Sekolah 

 

Arah Kebijakan      :

Menjadikan layanan PAI bagi seluruh peserta didik yang beragama Islam sejak usia  dini sampai perguruan tinggi dengan mengedepankan nilai-nilai Islam,kualitas

pendidikan, penanaman keimanan dan ketaqwaan, pembentukan akhlak mulia dan sikap kebinekaan dengan penyelenggaraan pendidikan pada setiap jenis, jenjang dan jalur satuan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

            Unit Pelaksana            : Seksi PAI Kemenag Sumbawa

            Sasaran pokok :

  1. Pengembangaan PAI pada PAUD/TK ditujukan untuk menghasilkan lulusan TK yang mengenal dasar-dasar ke-Islaman pada aspek aqidah, ibadah dan akhlak mulia, dan memiliki rasa cinta beribadah serta PAI yang berwawasan kebangsaan dalam bingkai NKRI.
  2. Pengembangaan PAI pada SD dan SMP ditujukan untuk menghasilkan lulusan SD dan SMP yang memahami dan menghayati aspek aqidah, ilmu-ilmu tentang kewajiban beribadah dan pengamalan akhlak mulia dalam keragaman agama dan budaya di Indonesia serta pembiasan ibadah wajib dan perilaku baik di lingkungan keluarga dan masyarakat serta PAI yang berwawasan kebangsaan dalam bingkai NKRI.
  3. Pengembangaan PAI pada SMA/SMK ditujukan untuk meningkatkan mutu lulusan yang meiliki pemahaman dan pengamalan ajaran Islam dalam aspek aqidah, ibadah wajib dan sunnah, berperilaku inklusif, menghargai kebhinekaan dan moderat, serta PAI yang berwawsan kebangsaan dalam bingkai NKRI.
  4. Pengembangaan PAI pada PNF ditujukan untuk menjadikan mutu lulusan yang memahami dan menghayati ilmu-ilmu tentang kewajiban beribadah dan pengamalan akhlak mulia dalam keragaman agama dan budaya di Indonesia serta pembiasaan ibadah wajib dan sunnah serta perilaku baik di lingkungan keluarga dan masyarakat.
  5. Pengembangaan PAI pada PLB ditujukan untuk menjadikan mutu lulusan yang memahami dan menghayati ilmu-ilmu tentang kewajiban beribadah dan pengamalan akhlak mulia dalam keragaman agama dan budaya di Indonesia serta pembiasaan ibadah wajib dan sunnah serta perilaku baik di lingkungan keluarga dan masyarakat.

 

Kegiatan Prioritas Fokus Kinerja Kunci Sasaran Pembangunan Rincian Kegiatan
(1) (2) (3) (5)  
4.1.

Pendidikan Agama Islam pada PAUD (Taman Kanak Kanak)

Mengembangkan standar model PAI pada Taman Kanak Kanak, standarisasi mutu dan kelembagaan Taman Kanak Kanak. Berkembangnya standar model PAI yang terintegrasi pada Taman Kanak Kanak ·         Penyusunan pedoman model PAI standar pada TK (silabus, panduan metodologi pengajaran yang integratif dsb).**

·         Menyusun bahan ajar yang memadukan materi pengajaran agama dan umum;**

·         Pengadaan standard materi pembinaan dan pengembangan nilai-nilai keagamaan pada PAUD/TK;**

·         Penyusunan disain pendidikan agama Islam bagi anak usia 0-6 tahun dengan mempertimbangkan tingkat perkembangan potensi anak berdasarkan riset.**

·         Pengembangan PAIS unggulan.**

 

 
Terbitnya regulasi tentang pedoman pelaksanaan PAI pada Taman Kanak Kanak.

 

·         Penerbitan 8 regulasi tentang pelaksanaan PAI pada TK

·         Penerbitan 8 pedoman pelaksanaan

 
Tersedianya sarana pembelajaran standar model PAI pada PAUD.

 

·         Paket sarana kepustakaan bagi PAI model pada TK***)

·         Pengadaan   tempat praktek ibadah.**

·         Pengadaan    paket alat peraga PAI.***

·         Penerbitan majalah PAI untuk guru dan pengawas PAI TK.**

·         Pengadaan laboratorium pendidikan agama Islam (audio visual room, CD/DVD, alat peraga.***

·         Pemberian bantuan sarana dan operasional IGTK, Forum komunikasi guru PAI.**

·         Pemberian apresiasi terhadap TK berprestasi dalam bidang PAI.**

·         pengembangan ICT untuk PAI pada TK dengan kerjasama.**

·         Penyusunan dan penggandaan pedoman kegiatan ekstrakurikuler PAI pada PAUD/TK.**

·         Penyelenggaraan lomba ketrampilan dan seni PAI pada PAUD/TK.**

·         Pemberian bantuan kegiatan ekstrakurikuler PAI pada PAUD/TK.**

·         Membuat data based  PAI pada TK di tingkat kabupaten terintegrasi dengan EMIS

 

4.2. Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Dasar (SD,SMP) Meningkatkan standar kompetensi lulusan PAI pada SD dan SMP Berkembangnya  PAI unggulan pada SD dan SMP ·         Menjadikan   PAI unggulan pada SD dan SMP
Terbitnya regulasi tentang pedoman pelaksanaan PAI pada SD dan SMP.

 

·         Penerbitan 8 regulasi tentang pelaksanaan PAI pada TK

·         Penerbitan 8 pedoman pelaksanaan

·         Penyusunan pedoman pengembangan silabus PAI pada SD dan SMP.**

·         Penyusunan buku panduan metodologi pengajaran yang integratif;**

·         Penyusunan bahan ajar yang memadukan materi pengajaran agama dan  umum;**

·         Pengadaan standard materi pembinaan dan  pengembangan nilai-nilai keagamaan pada SD dan  SMP; **

·         Pemberian apresiasi terhadap SD dan SMP berprestasi dalam bidang PAI.**

·         Pengembangan standar model PAI pada SD dan SMP.**

·         Penyusunan dan  penggandaan pedoman kegiatan ekstrakurikuler PAI pada SD dan  SMP.**

·         Penyelenggaraan lomba ketrampilan dan  seni PAI pada SD dan  SMP.**

·         Pemberian bantuan kegiatan ekstrakurikuler PAI pada SD dan  SMP.**

·         Penyelenggaraan UASBN PAI SD dan SMP

·         Pengembangan potensi, minat dan bakat siswa dalam bidang pengetahuan, keterampilan serta seni agama Islam

 

 
Tersedianya sarana pembelajaran standar model PAI pada SD dan SMP. ·         Pengadaan   paket sarana standar model PAI

·         Pengadaan koleksi kepustakaan agama.**

·         Pengadaan  tempat praktek ibadah.***

·         Pengadaan alat peraga PAI.***

·         Penerbitan majalah PAI untuk guru dan  pengawas PAI SD dan SMP.**

·         Pengadaan Lab. agama (audio visual room, CD/DVD, alat peraga).**

·         Pemberian bantuan sarana dan  operasional KKG/MGMP PAI .**

·         Pengembangan ICT untuk pengembangan PAI di SD dan  SMP dengan kerjasama.***

 

 
Mengembangkan struktur PAIS di Kabupaten/kota Terwujudnya  struktur organisasi unit pengelola  PAIS Kec ·         Pembuatan  regulasi tentang struktur pengelolaan PAIS di Kandepag Kabupaten/Kota

 

 
4.3. Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah (SMA/SMK) Mengembangkan PAI unggulan pada SMA dan SMK Berkembangnya  PAI unggulan pada SMA dan SMK

 

Terbitnya regulasi tentang pedoman pelaksanaan PAI pada SMA dan SMK.

 

 

 

 

Tersedianya sarana pembelajaran standar

·         Penyusunan pedoman pengembangan model PAI unggulan

·         Pembentukan model PAI unggulan di 480 kabupaten/kota.

·         Penyusunan 8 regulasi permenag

·         Penyusunan 8pedoman pelaksanaannya

·         Penyusunan pedoman pengembangan silabus PAI pada SMA dan SMK.**

·         Penyusunan buku panduan metodologi pengajaran yang integratif;**

·         Menyusun bahan ajar yang memadukan materi pengajaran agama dan  umum;**

·         Pengadaan standard materi pembinaan dan  pengembangan nilai-nilai keagamaan pada SMA dan  SMK; **

·         Mengadakan short course metodologi pengajaran.**

·         apresiasi terhadap SMA dan SMK berprestasi dalam bidang PAI.**

·         pengembangan kerjasama dengan lembaga penyedia ICT untuk pengembanganPAI di SMA dan  SMK.**

·         pengembangan standar model PAI pada SMA dan SMK.**

·         Penyusunan dan  penggandaan pedoman kegiatan ekstrakurikuler PAI pada SMA dan  SMK.**

·         Penyelenggaraan lomba ketrampilan dan  seni PAI pada SMA dan  SMK.**

·         Pemberian bantuan kegiatan ekstrakurikuler PAI pada SMA dan  SMK.**

 

Meningkatkan standar kompetensi lulusan PAI pada SMA dan SMK melalui UASBN Meningkatnya kompetensi lulusan PAI pada pendidikan menengah

 

·         Penyusunan pedoman sistem UADBN PAI SMA/SMK

·         Penyelenggaraan UASBN PAI SMA dan SMK

·         Pengembangan potensi, minat dan bakat siswa dalam bidang pengetahuan, keterampilan serta seni agama Islam

 

 
mengembangkan struktur PAIS di Propinsi, Kabupaten/kota Terwujudnya  struktur organisasi unit pengelola PAIS di propinsi dan Kabupaten/kota ·         Pembuatan  regulasi tentang struktur pengelolaan PAIS

 

 
4.5. Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Nonformal Memahami dan menghayati ilmu-ilmu tentang kewajiban beribadah dan

pengamalan akhlak mulia dalam keragaman agama dan budaya di Indonesia serta pembiasaan ibadah wajib dan prilaku baik di lingkungan keluarga dan masyarakat

Berkembangnya model PAI yang terintegrasi dengan pengajaran tematik melalui program Paket A, B dan C. ·         Penyusunan  kebijakan, model standar dan diseminasi pengajaran pada PNF **

·         Penyusunan silabus PAI pada PNF disesuaikan dengan tema pembelajaran.***

·         Sosialisasi materi PAI yang sesuai dengan tema pembelajaran.***

·         Uji coba pembelajaran.**

·         Penyusunan  kebijakan  penerapan standardisasi PAI.**

 

 
Tersusunnya standard materi PAI pada kejar paket A, B dan C ·         Penyusunan standar kurikulum PAI untuk PNF

·         Pemberian insentif bagi tenaga fasilitator PAI pada PNF **

  Berkembangnya model PAI pada kejar paket A, B dan C Terbitnya regulasi tentang pedoman pelaksanaan Ujian kesetaraan PAI pada Paket A, B dan C

 

 

·         Menyediakan kepustakaan agama di PNF: Kitab suci, Hadits, buku referensi, buku teks, buku bacaan keagamaan, jurnal).**

·         Menyediakan tempat praktek ibadah.**

·         Menyediakan alat peraga PAI.**

·         Menyediakan data dan informasi   PAI pada kejar paket A, B dan C terrintegrasi dengan EMIS*

 

 
4.6.

Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Luar Biasa

Mutu lulusan yang memahami dan menghayati ilmu-ilmu tentang kewajiban beribadah dan

pengamalan akhlak mulia dalam keragaman agama dan budaya di Indonesia serta pembiasaan ibadah wajib dan prilaku baik di keluarga dan masyarakat.

Terumuskannya standar isi dan standar proses PAI untuk SLB, ·         Penyusunan standar isi PAI untuk SLB

·         Penyusunan pedoman pengembangan silabus PAI pada SLB.**

·         Penyusunan standard materi pembinaan dan  pengembangan nilai-nilai keagamaan pada SLB.**

·         Pengembangan standar model PAI pada SLB.**

·         Penyusunan dan  penggandaan pedoman kegiatan ekstrakurikuler PAI pada SLB.**

·         Penyelenggaraan lomba ketrampilan dan  seni PAI pada SLB.**

·         Pemberian bantuan kegiatan ekstrakurikuler PAI pada SLB.**

 

 

 

 

PRIORITAS RPJM :

                              Pembinaan dan Pelayanan Pendidikan Islam

Kegiatan               :

                              Peningkatan Akses dam Mutu Pendidikan Non-formal, Diniyah, dan Pondok

                              Pesantren 

Arah Kebijakan      :

Mengembangkan Pendidikan Keagamaan Islam berbasis tafaqquh fi al-din  bertradisikan pengajian dan kajian, kearifan lokal, berwatak kewirausahaan, serta berwawasan kebangsaan dan lingkungan, agar mampu mengembangkan potensi peserta didik dalam berpikir, berkarya, serta proaktif dalam merespons perkembangan sains dan teknologi

Unit Pelaksana      :

                              Seksi Diniyah dan Pondok Pesantren

 Sasaran pokok      :

  1. Pendidikan pesantren ditujukan untuk menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, akhlak mulia, serta tradisi pesantren untuk mengembang kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik untuk menjadi ahli ilmu agama Islam (mutafaqqih fiddin) dan/atau menjadi muslim yang memiliki keterampilan/keahlian untuk membangun kehidupan yang Islami di masyarakat.
  2. Pendidikan diniyah ditujukan untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama Islam dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya, yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan. Untuk mencapai tujuan tersebut pengembangan pendidikan diniyah pada periode ini di arahkan untuk peningkatan  mutu melalui standarisasi dan peningkatan akses pendidikan diniyah yang terdiri atas Pendidikan al-Qur’an, Pendidikan Diniyah, dan Majelis Taklim bagi masyarakat khususnya di daerah marjinal.
  3. Pendidikan Non Formal pada pesantren ditujukan untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Jenis pendidikan nonformal pada pesantren mencakup pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik (pasal 26 UU No.20/2003). Pedidikan nonformal yang diselenggarakan di pesantren diarahkan untuk memberikan tambahan layanan pendidikan dasar dan atau pendidikan ketrampilan bagi santri dan anggota masyarakat sebagai bagian dari proses pendidikan sepanjang hayat. Selain sebagai lembaga pendidikan, pesantren juga merupakan lahan subur sebagai pusat pemberdayaan masyarakat.

 

Kegiatan Prioritas Fokus Kinerja Kunci Sasaran Pembangunan Rincian Kegiatan
(1) (2) (3) (5)  
3.1.

Peningkatan Akses dan Mutu Pendidikan Pesantren

Pemerataan dan perluasan akses

Mutu dan relevansi

Meningkatnya jumlah anggota masyarakat yang memperoleh layanan pendidikan pondok pesantren ·   Pemetaan potensi pengembangan layanan pendidikan pesantren.

·   Penyusunan konsep perluasan akses pendidikan pesantren

·   Bantuan pengembangan pesantren daerah khusus.*

·   Pengiriman ustadzke daerah terpencil, marginal, dan perbatasan.*

·   Beasiswa santri berprestasi*

·   Beasiswa santri daerah khusus*

·   Beasiswa santri miskin*

·   Pengabdian santri alumni Kegiatan beasiswa**

·   Beasiswa santri pesantren salafiyah.*

·   Pemberian bantuan dalam perluasan daya tampung pesantren.

·   Bantuan pondok/asrama santri**

·   Bantuan sarana pembelajaran pesantren**

·   Bantuan pengadaan kitab kuning**

·   Bantuan insentif pengasuh pesantren*

 

 
 Berkembangnya pesantren menjadi pusat-pusat keunggulan kompetitif bidang ilmu keagamaan Islam.

 

 

 

 

 

·   memberikan bantuan imbal swadana untuk mencapai standard mutu**

·   Pemetaan pesantren yang memiliki keunggulan**

·   Rintisan al-Ma’had al-Islami ad-Dauli (MID).**

·   Pemberian bantuan/stimulus bagi pesantren unggulan

·   Penyaluran alumni pesantren ke dunia kerja melalui kerjasama dengan pengguna lulusan.**

·   Pengembangan Politeknik berbasis pesantren.

·   Bantuan penyelenggaraan halaqah tingkat pondok pesantren, nasional, dan internasional.**

·   Penyelenggaraan daurah kader ulama.**

·   Penyelenggaraan tahqiq al-kutub.*

·   Penyelenggaraan Musabaqah Qiraatil Kutub.*

·   Pengembangan metode Qiraatil Kutub.**

·   Pengembangan seni budaya pondok pesantren.**

·   Pengembangan gerakan pramuka di pesantren.**

·   Penyelenggaraan twinning Kegiatan dengan PTAIN pada salah satu bidang keilmuan fiqh/usul fiqh, tafsir/hadits, tasawuf, nahwu/sharaf.

·   Bantuan pendidikan S2 kader ulama.**

·   Pengembangan perpustakaan induk pesantren.**

 

 
Terbentuknya program-program ketrampilan khusus bagi pengembangan kemandirian santri.

 

·   Pengembangan organisasi santri**

·   Pengembangan media komunikasi  pesantren**

·   Pengembangan jurnal ilmiah pesantren**

·   Pengembangan dan peningkatan Kegiatan pendidikan keterampilan di pesantren**

·   Penyelenggaraan kegiatan life skills dan short course keterampilan santri**

·   Pengembangan pesantren berbasis riset

·   Pendidikan keterampilan pasca pesantren*

·   Penyelenggaraan Kegiatan community college**

·   Piloting project pusat-pusat pendidikan vokasional di setiap provinsi**

 

3.2.

Peningkatan Akses dan Mutu Pendidikan

Diniyah

Peningkatan akses ·         Meningkatnya jumlah masyarakat yang mendapat layanan pendidikan diniyah. ·   Koordinasi penyelenggaraan layanan pendidikan diniyah**

·   Bantuan sarana dan prasarana pembelajaran**

*Bantuan Operasional

MDA

* BOP Majelis Taklim

 

    ·       Terkendalinya struktur dan mutu Kegiatan serta lembaga ·         standardisasi pendidikan diniyah**

·         Pengembangan kurikulum

·         Pengembangan metode pembelajaran

·         Penyelenggaraan ujian nasional*

·         Pengadaan  sumber belajar*

    ·         Meningkatnya akuntabilitas pengelolaan pendidikan diniyah ·         penyusunan buku panduan pengelolaan pendidikan diniyah**

·         bantuan peningkatan manajemen pendidikan diniyah

·         Monitoring dan evaluasi

·         Pelatihan menajemen pendidikan

·         Pemetaan/analisis kebutuhan pendidikan diniyah**

·         Bantuan operasional pendidikan*

·         Bantuan peningkatan kapasitas lembaga Pembina/yayasan

 

    ·         Meningkatnya mutu pengelaan majelis taklim ·         Pembuatan prototipe Kegiatan pembelajaran pada majlis taklim**

·         Pemberantasan buta huruf*

3.3.

Peningkatan Akses dan Mutu Pendidikan Nonformal

Peningkatan Akses ·         Meningkatnya  partisipasi pesantren dan pendidikan diniyah dalam memberikan layanan pendidikan wajib belajar melalui wajardikdas pondok pesantren salafiyah, dan progam paket A dan B dan C

 

·         Koordinasi penyelenggaraan Kegiatan paket A, B dan C**

·         Pendataan dan pemetaan santri sasaran Kegiatan paket A , B dan C**

·         Pengadaaan sarana bekerjasama dengan pemerintah daerah dan swasta.***

  ·         Peningkatan mutu dan relevansi ·         Berkembangnya Kegiatan pendidikan nonformal sesuai dengan  kebutuhan pasar yang bermutu standard ·         Pengembangan kurikulum yang bersesuaian dengan tuntutan pasar.***

·         Melakukan pembinaan bakat dan minat santri**

·         Pemetaan jenis usaha ekonomi dan keterampilan yang dibutuhkan;***

·         Penyusunan rancangan Kegiatan keterampilan berdasarkan hasil pemetaan yang disesuaikan dengan ciri khas pesantren;***

·         Penyelenggaraan ujian nasional*

·         membuat prototype pusat-pusat vokasional.**

·         melakukan piloting project pusat-pusat vokasional di 5 Kec.

  ·         Peningkatan manajemen dan tata kelola ·         Meningkatnya efektifitas penyelenggaraan Paket A, B dan C ·         Kerjasama pemda dan pesantren dalam memberikan buku paket, bantuan operasional dan peningkatan kompetensi tenaga fasilitator dan tutor.***

·         Menydiakan data dan informasi   Paket A, B, dan C yang terintegrasi dengan EMIS

·       Monitoring dan evaluasi

 

3.4. Peningkatan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan Standardisasi Kualifikasi Pendidikan, Kompetensi dan Profesionalisme Pendidik ·         Terwujudnya pendidik sesuai standar kualifikasi pendidikan pada semua satuan pendidikan Islam

 

·         Peningkatan kualitas pendidik pada semua jenjang dan jenis pendidikan Islam melalui Kegiatan pendidikan dalam dan luar negeri**

·         Penambahan guru/ustad dan fasilitaor yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi*

 

    ·       Terwujudnya pendidik yang memiliki sertifikasi profesional pendidikan Islam ·         Sertifikasi ustadz/guru dan fasilitator  PNFpada pendidikan keagamaan*

·         Pemberian insentif bagi ustadz dan fasilitator**

 

    ·       Meningkatnya kompetensi pendidik pada semua satuan pendidikan Islam ·         Menyelenggarakan diklat pembelajaran bagi semua guru di Madrasah, pendidikan Keagamaan dan PAI seperti strategi PAIKEM, penggunaan ICT.**

 

  Standardisasi Kualifikasi Pendidikan, Kompetensi dan Profesionalisme Tenaga Kependidikan ·         Terwujudnya tenaga kependidikan sesuai standar kualifikasi pendidikan pada semua satuan pendidikan Islam ·         Pengadaan pengawas Pendidikan Diniyah dan Pesantren*

·         Peningkatan Kualifikasi pengawas Pendidikan Diniyah dan Pesantren*

·         Pembinaan karir pengawas pengawas Pendidikan Diniyah dan Pesantren*

·         Peningkatan Kualifikasi pengawas Madrasah dan pendidikan keagamaan.**

·         apresiasi kepada pengawas Madrasah dan pendidikan keagamaan.**

·         Pengadaan dan peningkatan pustakawan pada madrasah, PTAI dan pendidikan keagamaan.*

·         Pengadaan dan peningkatan laboran pada madrasah PTAI dan Pendidikan keagamaan.*

·         Peningkatan kualifikasi pimpinan madrasah dan pendidikan keagamaan*

 

    ·         Terwujudnya tenaga kependidikan yang memiliki standar kompetensi dan profesionalisme ·         Penyelenggaraan diklat bagi pustakawan pada semua jenjang dan jenis Pendidikan Islam.**

·         Penyelenggaraan diklat bagi laboran pada semua jenjang dan jenis pendidikan Islam.**

·         Penyelenggaraan diklat bagi pimpinan pada semua jenjang dan jenis satuan pendidikan islam.*

·         Pelatihan penyusunan laporan keuangan sistem SAKIP bagi tenaga administratif pada semua jenjang dan jenis pendidikan Islam.**

·         Penyelenggaraan diklat bagi seluruh staff pada satuan pendidikan Islam.**

 

 

 

PRIORITAS RPJM  :

                              Pembinaan dan Pelayanan Pendidikan Islam

 

Kegiatan               : Peningkatan Akses dan Mutu Madrasah

Arah Kebijakan     : Mengembangkan madrasah yang mampu menghasilkan lulusan yang islami, unggul dalam ilmu pengetahuan, bersikap mandiri, dan berwawasan kebangsaan dengan proses penyelenggaraan yang bertumpu pada prinsip good governance dan pemberdayaan masyarakatagar sanggup menyediakan layanan pendidikan bagi anak usia dini.

Unit Pelaksana      : Seksi Penmad

Sasaran pokok       :

  1. Pendidikan Anak Usia Dini pada Raudlatul Athfal memiliki sasaran untuk:
  • membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab; dan
  • mengembangkan potensi kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, dan sosial peserta didik pada masa emas pertumbuhannya dalam lingkungan bermain yang edukatif dan menyenangkan. Walaupun tidak termasuk pada jenjang wajib belajar, pendidikan di RA memberikan tingkat kesiapan yang memadai bagi peserta didiknya untuk memasuki jenjang pendidikan dasar
    1. Pendidikan Dasar pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) merupakan salah satu jenis pendidikan pada jenjang pendidikan dasar yang berciri khas Islam, yang memiliki sasaran untuk membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut sejalan dengan pencapaian tujuan pendidikan nasional.
    2. Pendidikan Madrasah Aliyah memiliki sasaran untuk membentuk manusia berkualitas secara spiritual, hidup sehat, memperluas pengetahuan dan seni, memiliki keahlian dan keterampilan, menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab, serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan lebih

      lanjut sejalan dengan pencapaian tujuan pendidikan nasional

 

Kegiatan Prioritas Fokus Kinerja Kunci Sasaran Pembangunan Rincian Kegiatan
(1) (2) (3) (5)  
2.1.

Peningkatan akses dan mutu Raudhatul Athfal

Peningkatan akses ·         Terjangkaunya RA oleh kelompok marjinal ·         Pemetaan potensi kantong-kantong strategis kebutuhan RA khususnya pada masyarakat marginal*

·         Pembangunan RA di daerah yang membutuhkan khususnya di Kabupaten mukomuko, Bengkulu Utara, Kaur, seluma dan lebong daerah marjinal

·         Pengembangan RA unggulan  bekerjasama dengan pemerintah daerah ***

·         pemberian biaya operasional RA (BORA)*

 

 
  Peningkatan mutu ·         Tersusunnya standardisasi Kegiatan dalam penanaman nilai dasar keislaman dan kompetensi siswa

·

·         Penyusunan 8 standard pendidikan RA*

·         Pengembangan kurikulum, metode pembelajaran dan penilaian.*

·         Pengembangan 10 RA unggulan

 

 
  Peningkatan manajemen dan tata kelola ·         Meningkatnya profesionalitas pengelolaan ·         Peningkatan pemahaman hak dan kewajiban penyelenggara RA sesuai UU BHP**

·         Pelatihan menajemen keuangan standard **

·         peningkatan sarana prasarana RA **

 

 
2.2.

Peningkatan akses dan mutu Pendidikan Dasar (MI dan MTs)

Peningkatan akses ·         Meningkatnyaakses layanan pendidikan dasar ·         Mendirikan MI dan MTs khususnya di daerah marginal terutama Papua, Sulut, Bali, NTT, Sumbar dan Jambi dan perbatasan antar negara*

·         Pendirian MI-MTs satu atap khususnya di daerah marjinal *

·         Memberikan bantuan dana imbal swadaya untuk perbaikan ruang kelas guna memperbesar daya tampung; **

·         Meningkatkan dana BOS untuk membiayai seluruh biaya operasional pendidikan MI dan MTs*

·         Pemberian bantuan dalam bentuk Matching grant antara pemerintah daerah dan masyarakat bagi daerah-daerah yang demandnya masih tinggi ***

 

 
  Peningkatan mutu ·         Terwujudnya keunggulan komparatif dalam kebiasaan hidup Islami ·         penguatan lembaga pendidikan yang Islami **

·         Pembangunan tempat ibadah  di MI dan MTs**

·         penyusunan KTSP bagi seluruh MI dan MTs*

·         Pemberian bantuan pemenuhan sarana perpustakaan dan laboratorium untuk pengembangan sains dan bahasa**

·         Pengembangan kreativitas dan bakat peserta didik**

·         Pengembangan pendidikan teknologi dasar (PTD)**

 

  Peningkatan manajemen dan tata kelola ·         Meningkatnyaprofesionalitas pelayanan ·         mendorong pengembangan PGMI secara terkendali**

·         Pemberian bantuan manajemen mutu madrasah**

·         implementasi MBM *

·         melaksanakan penjaminan mutu pengelolaan*

·         Akreditasi kelembagaan*

·         Pemberian bantuan operasional

(i)

 
2.3.

Peningkatan Akses dan Mutu Madrasah Aliyah (MA)

Peningkatan akses ·         Meningkatnya layanan pendidikan MA bagi masyarakat marginal dalam rangka menyongsong wajib belajar 12 tahun ·         Pendirian MA baru di daerah marjinal dan perbatasan antar negara*

·         pemberian  beasiswa bagi peserta didik**

·         Pemberian bantuan pembangunan ruang kelas baru(RKB)**

·         Bantuan Rehab ruang kelas, perpustakaan, sarana olah raga, sarana ibadah  dan laboratorium*

 

 
  Peningkatan mutu ·         Meningkatnya keunggulan komparatif dan kompetitif lulusan khususnya dalam bidang keagamaan Islam ·         Pemetaan Madrasah yang memiliki keunggulan**

·         Peningkatan kapasitas MAN Model menjadi Madrasah bertaraf Internasional *

·         pengembangan Pusat Sumber Belajar Bersama (PSBB) dan Pusat Pengembangan Madrasah (PPM)**

·         Penyusunan KTSP bagi seluruh MA*

·         Pembukaan Kegiatan Agama pada setiap MAN**

 

 
    ·         Meningkatnya daya saing lulusan dalam memasuki perguruan tinggi atau dunia kerja ·         pemetaan kemampuan peserta didik MA**

·         memberikan Paket beasiswa ke PT ternama **

·         Pembuatan standar kurikulum MBI*

·         melakukan benchmarking standar internasional**

·         Pemberian bantuan/stimulus bagi madrasah MBI**

·         Peningakatan manajemen dan tata kelola*

·         Penguatan Kegiatan Keterampilan **

·         Pembinaan Kesiswaan**

·         Pengembangan kretivitas dan bakat minat siswa*

 

 

 
  Peningkatan manajemen dan tata kelola ·         Terjangkaunya pelayanan yang profesional dan pengelolaan yang mandiri ·         Pemberian bantuan manajemen mutu madrasah**

·         implementasi MBM*

·         Melaksanakan penjaminan mutu pengelolaan*

·         Akreditasi kelembagaan*

 

 
2.4.

Pemberian layanan kepada seluruh warga negara yang berkebutuhan khusus (Pendidikan Inklusif)

Pemerataan akses ·         Tersedianya pendidikan yang layak bagi semua warga negara yang mempunyai kebutuhan khusus baik karena kelainan atau potensi kecerdasan istimewa serta marjinal ·        Melakukan pemetaan peserta didik berkebutuhan khusus terutama pada daerah-daerah dan masyarakat yang memerlukan pendidikan khusus pada masyarakat terpencil, terisolir, tertinggal dan daerah konflik*

·        Menyusun kebijakan afirmatif

·        Sosialisasi pendidikan inklusif**

·        Pembelajaran jarak Jauh**

·        Pendirian Madrasah satu atap**

·        Pengadaan Kegiatan akselerasi**

·        Integrasi madrasah dengan pondok pesantren**

·        Menyusun standar biaya satuan khusus**

 

 
  Pemerataan gender ·         Terwujudnya pelayanan pendidikan yang sensitif gender pada semua jenjang dan jenis pendidikan ·         Menyusun kebijakan afirmatif gender

·         Penyusunan kurikulum sensitif gender*

·         Pengadaan sarana prasarana pendidikan sensitif gender*

·         Penyediaan tenaga pendidik sensitif gender*

·         Penyusun standar biaya satuan khusus **

 

 
2.5.

Peningkatan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan

Standardisasi Kualifikasi Pendidikan, Kompetensi dan Profesionalisme Pendidik ·         Terwujudnya pendidik sesuai standar kualifikasi pendidikan pada semua satuan pendidikan Islam

 

·         peningkatan kualifikasi pendidik RA dengan pembe-rian bantuan studi lanjut S1.*

·         Peningkatan kualifikasi pendidik MI dan MTs dengan beasiswa studi lanjut sesuai dengan bidangnya*

·         peningkaan kualifikasi guru MA *

·         pengembangan Pusat Sumber Belajar Bersama (PSBB) dan Pusat Pengembangan Madrasah (PPM)**

·         Penyusunan KTSP bagi seluruh MA*

·         Pemberdayaan MGMP**

·         memberikan Paket beasiswa bagi pendidik ke PT ternama **

·         Peningkatan kualitas pendidik pada semua jenjang dan jenis pendidikan Islam melalui Kegiatan pendidikan dalam dan luar negeri**

·

 
    ·       Terwujudnya pendidik yang memiliki sertifikasi profesional pendidikan Islam ·     Sertifikasi guru Madrasah.*

·     Sertifikasi guru PAI pada semua jenjang pendidikan.*

·         Tunjangan profesi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
    ·       Meningkatnya kompetensi pendidik pada semua satuan pendidikan Islam

 

 

 

 

·         Peningkatan KKG bagi guru MI dan PAI pada SD serta MGMP bagi MTs, MA, dan PAI pada SMP dan SMA/SMK.**

·         Peningkatan kemampuan pendidik dalam mata pelajaran MIPA dan bahasa Inggris**

·         Menyelenggarakan diklat pembelajaran bagi semua guru di Madrasah, pendidikan Keagamaan dan PAI seperti strategi PAIKEM, penggunaan ICT.**

 

 
  Standardisasi Kualifikasi Pendidikan, Kompetensi dan Profesionalisme Tenaga Kependidikan ·         Terwujudnya tenaga kependidikan sesuai standar kualifikasi pendidikan pada semua satuan pendidikan Islam ·         Pengadaan dan peningkatan pengawas Madrasah dan pendidikan keagamaan**

·         Pemberian beasiswa bagi pengawas Madrasah dan pendidikan keagamaan untuk mengikuti pendidikan lanjutan;**

·         Peningkatan Kualifikasi pengawas Madrasah dan pendidikan keagamaan.**

·         Pembinaan karir pengawas Madrasah dan pendidikan keagamaan.**

·         apresiasi kepada pengawas Madrasah dan pendidikan keagamaan.**

·         Peningkatan kualifikasi pimpinan madrasah dan pendidikan keagamaan*

·

 
    ·         Terwujudnya tenaga kependidikan yang memiliki standar kompetensi dan profesionalisme ·         peningkatan kapasitas manajerial tenaga kependidikan  di Madrasah,*

·         Pemberdayaan POKJAWAS (kelompok Kerja Pengawas) pada Madrasah dan PAI.**

·         Penyelenggaraan diklat bagi pustakawan pada semua jenjang dan jenis Pendidikan Islam.**

·         Penyelenggaraan diklat bagi laboran pada semua jenjang dan jenis pendidikan Islam.**

·         Penyelenggaraan diklat bagi pimpinan pada semua jenjang dan jenis satuan pendidikan islam.*

 

 

 

 

 

 

 

 

 

      ·         Penyelenggaraan diklat bagi laboran pada semua jenjang dan jenis pendidikan Islam.**

·         Penyelenggaraan diklat bagi pimpinan pada semua jenjang dan jenis satuan pendidikan islam.*

·         Pelatihan penyusunan laporan keuangan sistem SAKIP bagi tenaga administratif pada semua jenjang dan jenis Pelatihan penyusunan laporan keuangan sistem SAKIP bagi tenaga administratif pada semua jenjang dan jenis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

RENCANA STRATEGIS SEKSI PENDIDIKAN ISLAM

SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH

KEMENTERIAN AGAMA KAB. SUMBAWA TAHUN 2015 – 2019

RENCANA STRATEGIS SEKSI PENDIDIKAN ISLAM

SEKSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

KEMENTERIAN AGAMA KAB. SUMBAWA TAHUN 2015 – 2019

 

 

 

RENCANA STRATEGIS

SEKSI PENDIDIKAN  DINIYAH DAN PONDOK PESANTREN 

KEMENTERIAN AGAMA KAB. SUMBAWA TAHUN 2015 – 2019

 


BAB XII

RENCANA STRATEGIS BIMAS ISLAM  DAN SYARIAH

 


 

SEKSI BIMAS ISLAM  

KEMENTERIAN AGAMA KAB. SUMBAWA TAHUN 2015 – 2019

SEKSI PENYELENGGARA SYARIAH   

KEMENTERIAN AGAMA KAB. SUMBAWA TAHUN 2015 – 2019



BAB XIII

RENCANA STRATEGIS PHU

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



RENCANA STRATEGIS

 



BAB XIX

P E N U T U P

Demikian Rencana Strategis (Renstra) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawaini disusun, sebagai acuan dalam pengambilan kebijakan dan arah pelaksanaan program kerja yang ditetapkan. Guna penyempurnaan Renstra ini sangat dibutuhkan masukan, saran dan pendapat dari pihak – pihak terkait dan masyarakat peduli.

 

RENCANA STRATEGIS

 

 

 

 

 

 

 

 

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SUMBAWA

TAHUN 2014 S.D.  2019

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA

KABUPATEN SUMBAWA

2015

RENCANA STRATEGIS

KANTOR KEMENTERIAN  AGAMA KABUPATEN SUMBAWA

Tahun 2014 s/d 2019

Satuan Organisasi                     : Kantor Kementerian Agama Kab. Sumbawa

Visi                                            : Terwujudnya Masyarakat  Sumbawa    Taat  Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri dan    Sejahtera Lahir Batin, serta mewujudkan

    Good Government di lingkungan Kemenag Sumbawa  .

Misi                                           : 1. Terselenggaranya  kualitas pelayanan dan bimbingan  kehidupan beragama

  1. Meningkatkan kerukunan umat beragama
  2. Meningkatkan kualitas pendidikan agama dan keagamaan serta madrasah
  3. Meningkatkan  kualitas penyelenggaraan Ibadah Haji
  4. Meningkatnya kualitas Penyelenggaraan Tata Kelola Kepemerintahan yang bersih .

Tujuan Sasaran Cara Mencapai Tujuan dan Sasaran Keterangan
Uraian Indikator Kebijakan Program
1 2 3 4 5 6
 

1.1  Meningkatkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan spiritual, moral, etika dan berbudaya

 

 

 

 

 

Meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Tata Kelola kepemerintahan yang bersih

 

 

 

 

 

 

 

Output : Tersusunnya  program  yang berkualitas

 

 

Outcome : meningkatnya kinerja Kankemenag Kab. sumbawa

 

Output : Terlaksananya monitoring, pengendalian dan evaluasi yang terpadu

Outcome : meningkatnya monitoring, pengendalian dan evaluasi

 

UU No. 25 Tahun 2004

UU No. 43 Tahun 2009

KMA No. 1 Tahun 2010

 

KMA 480 Tahun 2003
PP No. 53 Tahun 2010

PERPRES 54 Tahun 2010

 

KMA 507 Tahun 2005

KMA 373 Tahun 2002

KMA 480 Tahun 2003

 

 

 

 

Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Pemerintahan

 

 

 

 

 

Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Pemerintahan

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Tata Kelola Kepemerintahan Yang Bersih

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Output : Terpeliharanya sarana dan prasarana perkantoran

Outcome : kegiatan pelayanan yang kondusif

 

Output : Tersedianya sarana dan prasarana perkantoran yang memadai

Outcome : Meningkatnya kualitas pelayanan

 

Output : Terselenggaranya tata persuratan dan pengamanan dokumen Negara yang baik

Outcome : Meningkatnya kualitas pelayanan dan pengamanan dokumen

 

 

 

Output : Meningkatnya Kualitas Pegawai

Outcome : Meningkatnya  kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepemerintahan

 

 

Output : Terselenggaranya administrasi kepegawaian yang valid, tertib dan lancar

Outcome : Meningkatnya  administrasi kepegawaian

 

 

Output : Terpenuhinya CPNS sesuai formasi dan kualifikasi yang ditetapkan

Outcome : meningkatnya administrasi dan pelayanan

 

 

Output : Terselesaikannya Pemberkasan Tenaga Honorer Sesuai Kualifikasi

Outcome : meningkatnya Pelayanan

 

 

Output: tersedianya informasi keagamaan yang valid dan akurat

Outcome: Meningkatnya akuntabilitas public

 

Output: terselenggaranya hak-hak kepegawaian dengan baik

Outcome: meningkatnya kinerja dan kesejahteraan pegawai

 

KMA 373 Tahun 2002

KMA 480 Tahun 2003

PERPRES 54 Tahun 2010

 

 

 

KMA 373 Tahun 2002

KMA 480 Tahun 2003

PERPRES 54 Tahun 2010

 

 

 

 

UU No. 43 Tahun 2009

KMA 373 Tahun 2002

 

KMA 480  Tahun 2003

PP No. 53 Tahun 2010

Permenpan No. 26 Tahun 2009

 

 

UU No. 43 Tahun 2009

KMA 373 Tahun 2002

KMA 480  Tahun 2003

PP No. 53 Tahun 2010

Permenpan No. 26 Tahun 2009

 

 

UU No. 43 Tahun 2009

KMA 373 Tahun 2002

KMA 480  Tahun 2003

PP No. 53 Tahun 2010

Permenpan No. 26 Tahun 2009

 

KMA 373 Tahun 2002

KMA 480 Tahun 2003

 

 

 

 

 

 

PP No. 48 Tahun 2005

PP No. 43 Tahun 2007

 

 

 

 

 

UU No.     tahun 2010

 

 

 

 

 

PP No. 48 tahun 2005

KMA 373 tahun 2002

Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Pemerintahan

 

 

 

Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Pemerintahan

 

 

 

 

Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Pemerintahan

 

 

 

 

 

 

Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Pemerintahan

 

 

 

 

 

 

Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Pemerintahan

 

 

 

Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Pemerintahan

 

 

 

 

 

Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Pemerintahan

 

 

 

 

Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Pemerintahan

 

 

Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Pemerintahan

DIPA

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

DIPA

1 2 3 4 5 6
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Tata Kelola Kepemerintahan Yang Bersih

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Meningkatnya Kualitas pelayanan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kab. Kulon Progo

 

 

 

 

 

Output : Terlaksananya pengelolaan Barang Milik Negara yang valid

Outcome : meningkatnya keamanan BMN dan pelayanan kerumah tanggaan

 

Output Terlaksananya pencairan anggaran

Outcome : meningkatknya semangat kerja pegawai

 

 

Output : terlaksananya laporan realisasi anggaran

Outcome : Meningkatnya akuntabilitas Kinerja

 

 

 

Output : Terselenggaranya sosialisasi pendaftaran haji

Outcome : meningkatnya penyelenggaraan ibadah haji

 

KMA 373 Tahun 2002

KMA 480  Tahun 2003

 

 

 

 

 

 

UU No. 17 Tahun 2003

Permenkeu 100/PMK.02/2010

Per Dirjen Menkeu 66/PB/2005

 

 

Peraturan Menteri Keuangan RI No. 59/PMK.06/2005

Permenkeu 100/PMK.02/2010

KMA 480 Tahun 2003

 

 

 

UU No 17 tahun 1999

UU No. 13 Tahun 2008

 

 

 

 

 

 

 

Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Pemerintahan

 

 

 

 

Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Pemerintahan

 

 

 

 

Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Pemerintahan

 

 

 

 

Peningkatan pelayanan kehidupan beragama

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

1 2 3 4 5 6
   

Meningkatkan kualitas bimbingan pembinaan jamaah calon haji dan petugas

 

 

 

 

 

Meningkatnya kualitas sistem informasi, sosialisasi dan administrasi penyelenggaraan ibadah haji

 

 

 

 

 

Meningkatkan pelaksanaan penyuluhan dan pembinaan calon jamaah haji

 

 

Output : Penambahan tenaga yang berkualitas untuk membimbing dan membina jamaah haji dan petugas

Outcome : Meningkatnya kualitas pembimbing jamaah haji

 

Output : Penambahan peralatan, alat informasi, sosialisasi dan administrasi penyelenggaraan ibadah haji

Outcome : Sistem informasi dan sosialisasi haji berjalan lancar

 

 

Output : terselenggaranya manasik haji

Outcome : meningkatnya pemahaman calon jamaah haji

 

 

UU No. 17 Tahun 1999

UU No. 13 Tahun 2008

KMA 373 Tahun 2002

 

 

 

 

 

 

UU No. 17 Tahun 1999

UU No. 13 Tahun 2008

KMA No. 373 Tahun 2002

 

 

 

 

 

UU No. 17 Tahun 1999

UU No. 13 Tahun 2008

KMA No. 373 Tahun 2002

 

 

 

 

Peningkatan pelayanan kehidupan beragama

 

 

 

 

 

 

 

Peningkatan pelayanan kehidupan beragama

 

 

 

 

 

 

Peningkatan pelayanan kehidupan beragama

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

 

 

1 2 3 4 5 6
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.2  Meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama dalam rangka mewujudkan kerukunan hidup umat beragama yang dinamis dan harmonis

 

Meningkatkan penyuluhan dan pembinaan pasca haji

 

 

 

 

 

Meningkatkan Kesadaran Masyarakat untuk Berzakat

 

 

 

 

 

Meningkatnya kualitas sistem informasi, sosialisasi dan administrasi Pengelolaan Wakaf

 

 

 

 

Meningkatnya pemahaman dan pengamalan agama demi terwujudnya kerukunan hidup umat beragama yang dinamis dan harmonis intern, antar umat beragama dan antara umat beragama dengan pemerintah

 

Output : terlaksananya penyuluhan dan pembinaan pasca haji

Outcome : Meningkatnya pelayanan dan penyelenggaraan haji

 

Ouput : Terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat di bidang zakat yang berkualitas

Outcome : Meningkatnya kinerja Kankemenag KP

 

Ouput : Terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat di bidang wakaf yang berkualitas

Outcome : Meningkatnya kinerja Kankemenag KP

 

 

Output: tersedianya fasilitas bagi  kerukunan Umat Bergama

Outcome: meningkatnya kesadaran kerukunan umat beragama

 

Output : Terselenggaranya pembinaan Keluarga Sakinah

Outcome : meningkatnya pemahaman kader motivator

 

 

 

 

 

Output: terselenggaranya pembinaan Pra Nikah bagi remaja

Outcome: meningkatnya pemahaman remaja dalam keluarga sakinah

 

 

Output: tersedianya layanan konsultasi keluarga

Outcome: meningkatnya kualitas keluarga

 

 

 

UU No. 17 Tahun 1999

UU no. 13 Tahun 2008

KMA No. 373 Tahun 2002

KMA 371 Tahun 2002

 

 

 

UU No 38 Tahun 1999

KMA 373 Tahun 2003

Sk Dirjen 291 tahun 2010

 

 

 

 

UU No 41 Tahun 2004 tentang wakaf

 

 

 

 

 

 

PBM Mendagri dan Menag tentang FKUB

 

 

 

 

 

 

Intruksi  Gub. No: 10 /Ins/ 1993

KMA : 3 Tahun. 99

Petunjuk Teknis Pola Pembinaan Keluarga Sakinah

 

 

UU No. 1 tahun 1974

 

 

 

 

 

 

 

UU No. 1 tahun 1974

PP No. 10 Tahun 1983

Inpres No.1 Tahun 1991

 

Peningkatan pelayanan kehidupan beragama

 

 

 

 

 

Peningkatan pelayanan kehidupan beragama

 

 

 

 

 

Peningkatan pelayanan kehidupan beragama

 

 

 

 

 

 

Peningkatan Pemahaman, Penghayatan dan Pengamalan  serta pengembangan nilai-nilai keagamaan

 

 

Peningkatan Pemahaman Penghayatan dan Pengamalan serta Pengembangan Nilai-nilai keagamaan

 

 

 

 

Peningkatan Pemahaman Penghayatan dan Pengamalan serta Pengembangan Nilai-nilai keagamaan

 

 

 

Peningkatan Pemahaman Penghayatan dan Pengamalan serta Pengembangan Nilai-nilai keagamaan

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

 

DIPA

1 2 3 4 5 6
 

 

 

 

 

 

Output : Terselenggaranya kegiatan peningkatan kualitas sumber daya Kantor Urusan Agama

Outcome : Meningkatnya pelayanan kepada masyarakat

 

Ouput  : Terselenggaranya kegiatan dalam rangka peningkatan kualitas Penghulu

Outcome : meningkatnya pemahaman dan keterampilan Penghulu

 

Output : Terselenggaranya kegiatan dalam rangka peningkatan kualitas P3N (Pembantu Penghulu)

Outcome : meningkatnya pemahaman dan keterampilan P 3 N (Pembantu Penghulu)

Output : Terselenggaranya kegiatan bimbingan dan penyuluhan pangan halal

Outcome : meningkatnya pemahaman masyarakat tentang produk halal

 

Kep Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggara Haji

No : D/ 150 Th 2002 tentang Juklak Pemilihan KUA percontohan

 

 

 

KMA 373 Tahun 2002

KMA 480 Tahun 2003

Permenpan 62 Tahun 2005

Perpres No. 73 tahun 2007

 

 

 

 

KMA 373 Tahun 2002

KMA 480 Tahun 2003

 

 

 

 

 

 

KMA 373 Tahun 2002

KMA 480 Tahun 2003

 

 

 

 

 

Peningkatan Pemahaman, Penghayatan dan Pengamalan  serta pengembangan nilai-nilai keagamaan

 

 

 

Peningkatan Pemahaman, Penghayatan dan Pengamalan  serta pengembangan nilai-nilai keagamaan

 

 

 

Peningkatan Pemahaman, Penghayatan dan Pengamalan  serta pengembangan nilai-nilai keagamaan

 

 

 

Peningkatan Pemahaman, Penghayatan dan Pengamalan  serta pengembangan nilai-nilai keagamaan

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

1 2 3 4 5 6
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.3  Meningkatkan kualitas pendidikan Anak Usia Dini , Pendidikan dasar dan pendidikan menengah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Meningkatnya akses masyarakat terhadap pendidikan dan meningkatnya mutu pendidikan

 

Output : Terselenggaranya pelayanan dan bimbingan di bidang ibadah sosial

Outcome : Meningkatnya pemahaman masyarakat untuk melaksanakan ibadah sosial.

 

Output : terselenggaranya kemitraan umat islam

Outcome : Meningkatnya pemahaman masyarakat tentang kemitraan umat islam

 

Ouput : terselenggaranya kegiatan dalam rangka peningkatan kualitas keagamaan

Outcome : Meningkatnya kualitas keagamaan

 

 

Ouput : Terselenggaranya Kegiatan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan usia dini

Outcome : Meningkatnya kualitas RA/BA

 

KMA 373 Tahun 2002

KMA 480 Tahun 2003

 

 

 

 

 

 

KMA 373 Tahun 2002

KMA 480 Tahun 2003

 

 

 

 

 

KMA 373 Tahun 2002

KMA 480 Tahun 2003

 

 

 

 

 

UU No. 20 Tahun 2003

KMA 373 Tahun 2002

KMA 480 Tahun 2003

 

 

Peningkatan Pemahaman, Penghayatan dan Pengamalan  serta pengembangan nilai-nilai keagamaan

 

 

 

Peningkatan Pemahaman, Penghayatan dan Pengamalan  serta pengembangan nilai-nilai keagamaan

 

 

Peningkatan Pemahaman, Penghayatan dan Pengamalan  serta pengembangan nilai-nilai keagamaan

 

 

Program Pendidikan Anak Usia Dini

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

1 2 3 4 5 6
     

 

Output : tersedianya tenaga pendidik dan kependidikan yang profesional dan memiliki kompetensi di bidangnya

Outcome : Meningkatnya kualitas guru madrasah dan GPAI

 

 

 

Output : Terbentuknya siswa madrasah yang berkualitas dan agamis

Outcome : Meningkatnya kualitas siswa madrasah

 

Output : Terbentuknya siswa madrasah dan sekolah umum yang berkualitas dan agamis

Outcome : meningkatnya kualitas siswa

 

 

Output : jumlah madrasah swasta yang mendapatkan bantuan operasional

Outcome : meningkatnya kualitas madrasah

 

 

UU No. 20 Tahun 2003

KMA 373 Tahun 2002

KMA 480 Tahun 2003

PP No. 74 Tahun 2008

Permendiknas No. 39 tahun 2009

Permendiknas No. 10 Tahun 2009

 

 

UU No. 20 Tahun 2003

KMA 373 Tahun 2002

KMA 480 Tahun 2003

 

 

 

UU No. 20 Tahun 2003

KMA 373 Tahun 2002

KMA 480 Tahun 2003

 

 

 

 

UU No. 20 Tahun 2003

KMA 373 Tahun 2002

KMA 480 Tahun 2003

PP No. 19 Tahun 2005

 

 

 

Program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun

 

 

 

 

 

 

 

Program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun

 

 

 

Program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun

 

 

 

 

Program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

DIPA

 

1 2 3 4 5 6
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

   

Output : jumlah MI/MTs swasta yang mendapat bantuan pembangunan gedung dan sarana lingkungan

Outcome :  meningkatnya kualitas pembelajaran di madrasah

 

Output: terselenggaranya pendidikan gratis bagi siswa miskin dan pemerataan akses pendidikan

Outcome: meningkatnya pelayanan pendidikan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KMA 373 Tahun 2002

KMA 480 Tahun 2003

Keppres 80 tahun 2003

PP No. 19 Tahun 2005

PP No. 47 Tahun 2008

 

 

 

 

PP No. 47 Tahun 2008

Permendiknas no. 70 tahun 2009

 

 

 

 

 

 

Program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun

 

 

 

 

 

 

Program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1 2 3 4 5 6
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Output : terselenggaranya kegiatan dalam rangka peningkatan mutu kelembagaan

Outcome : Meningkatnya pemahaman pengelola kelembagaan

 

Output : terselenggaranya kegiatan dalam rangka peningkatan supervisi dan evaluasi

Outcome : meningkatnya kualitas supervisi dan evaluasi pendidikan

 

Output : terselenggaranya kegiatan dalam rangka peningkatan supervisi dan evaluasi

Outcome : meningkatnya kualitas supervisi dan evaluasi pendidikan

 

 

UU No 22 Tahun 2006

KMA 373 Tahun 2002

KMA 480 Tahun 2003

 

 

 

 

 

UU No 22 Tahun 2006

KMA 373 Tahun 2002

KMA 480 Tahun 2003

 

 

 

 

 

UU No 22 Tahun 2006

KMA 373 Tahun 2002

KMA 480 Tahun 2003

 

 

Program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun

 

 

 

 

 

Program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun

 

 

 

 

 

Program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

 

DIPA

 

1 2 3 4 5 6
 

 

1.4  Meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan

 

 

 

 

Meningkatnya kualitas pendidikan keagamaan

 

 

 

 

output : Terselenggaranya kegiatan dalam rangka peningkatan kualiats penyuluh

outcome : meningkatnya kualitas penyuluh agama fungsional

 

output : Tersedianya penyuluh agama Non PNS yang berkualitas

outcome : meningkatnya semangat kerja penyuluh agama Non PNS

 

 

output : Terselenggaranya  siaran pendidikan agama melalui media massa

outcome : meningkatnya kuantitas jangkauan siaran pendidikan agama

 

output : Terselenggaranya pengelolaan kemasjidan

outcome : meningkatnya fungsi dan keberadaan masjid

 

 

output : Tersedianya bantuan masjid

outcome : meningkatnya fungsi dan keberadaan masjid

 

output: Terselenggaranya pelayanan budaya islam

outcome: meningkatnya penghayatan beragama

 

output: Terselenggaranya pelayanan organisasi keagamaan dalam masyarakat

outcome: meningkatnya pelayanan pada masyarakat

 

output: Tersedianya perpustakaan islam

outcome: meningkatnya kualitas keberagamaan masyarakat

 

 

 

KMA 373 Tahun 2002

KMA 480 Tahun 2003

 

 

 

 

 

 

KMA 373 Tahun 2002

KMA 480 Tahun 2003

 

 

 

 

 

 

KMA 373 Tahun 2002

KMA 480 Tahun 2003

 

 

 

 

 

KMA 373 Tahun 2002

KMA 480 Tahun 2003

 

 

 

 

 

KMA 373 Tahun 2002

KMA 480 Tahun 2003

 

 

 

 

KMA 373 Tahun 2002

KMA 480 Tahun 2003

 

 

 

KMA 373 Tahun 2002

KMA 480 Tahun 2003

 

 

 

 

 

 

KMA 373 Tahun 2002

KMA 480 Tahun 2003

 

 

 

Program Peningkatan pendidikan agama dan keagamaan

 

 

 

 

 

Program Peningkatan pendidikan agama dan keagamaan

 

 

 

 

 

Program Peningkatan pendidikan agama dan keagamaan

 

 

 

 

Program Peningkatan pendidikan agama dan keagamaan

 

 

 

 

Program Peningkatan pendidikan agama dan keagamaan

 

 

 

Program Peningkatan pendidikan agama dan keagamaan

 

 

Program Peningkatan pendidikan agama dan keagamaan

 

 

 

 

 

Program Peningkatan pendidikan agama dan keagamaan

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

 

DIPA

1 2 3 4 5 6
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

output : Terselenggaranya MTQ tingkat Kabupaten

outcome : meningkatnya kualitas para juara MTQ

 

output: Terlaksananya pembinaan Pendidikan pada TK/TP Al qur’an outcome: meningkatnya kualitas pemahaman agama Islam

 

Output : terselenggaranya Musabaqoh Qiroatul Kutub ( MQK )

Outcome : Meningkatnya kualitas para juara MQK

 

 

Output : terselenggaranya kegiatan PHBI yang berkualitas

Outcome : meningkatnya peran PHBI dalam pembinaan umat

 

Output : tersedianya data pondok pesatren dan madrasah diniyah

Outcome : meningkatnya validitas data ponpes dan madin

 

KMA 373 Tahun 2002

KMA 480 Tahun 2003

 

 

 

PP No. 55 Tahun 2007

KMA 373 Tahun 2002

KMA 480 Tahun 2003

 

 

 

PP No. 55 Tahun 2007

KMA 373 Tahun 2002

KMA 480 Tahun 2003

 

 

 

 

 

KMA 373 Tahun 2002

KMA 480 Tahun 2003

 

 

 

 

PP No. 55 Tahun 2007

KMA 373 Tahun 2002

KMA 480 Tahun 2003

 

 

 

Program Peningkatan pendidikan agama dan keagamaan

 

 

Program Peningkatan pendidikan agama dan keagamaan

 

 

 

Program Peningkatan pendidikan agama dan keagamaan

 

 

 

 

Program Peningkatan pendidikan agama dan keagamaan

 

 

 

 

Program Peningkatan pendidikan agama dan keagamaan

 

 

DIPA

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

DIPA

1 2 3 4 5 6
     

 

Output : Terselenggaranya kegiatan dalam rangka peningkatan Pontren

Outcome : meningkatnya peran dan fungsi Pontren

 

 

Output : terselenggaranya kegiatan dalam rangka peningkatan Madin

Outcome : meningkatnya peran dan fungsi Madin

 

 

PP Nomor 55 Tahun 2007

KMA 373 Tahun 2002

KMA 480 Tahun 2003

 

 

 

 

 

PP No. 55 Tahun 2007

KMA 373 Tahun 2002

KMA 480 Tahun 2003

 

 

 

Program Peningkatan pendidikan agama dan keagamaan

 

 

 

 

 

Program Peningkatan pendidikan agama dan keagamaan

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

 

 

DIPA

 

 

 

 

 

                                                                                                                                                                                    Sumbawa Besar,

                                                                                                                                                                                    Kepala

                                                                                                                                                                                    Kantor Kementerian Agama

                                                                                                                                                                                    Kabupaten Sumbawa

                                                                                                                                                                                    Drs. H. Baharuddin Maswareng

Lampiran 2

SISTEM PERENCANAAN KEMENTERIAN AGAMA

 

Dipublikasi di RENSTRA BIMAS ISLAM, RENSTRA PADA PENDIS, Tak Berkategori, VISI DAN MISI | Meninggalkan komentar

VISI DAN MISI KEMENAG SUMBAWA

VISI, MISI, TUJUAN, TUGAS DAN FUNGSI

KEMENTERIAN AGAMA

 

  1. Visi, Misi, Tujuan, Tugas dan Fungsi
  2. Visi

Terwujudnya Masyarakat  Sumbawa  Taat  Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri dan    Sejahtera Lahir Batin, serta mewujudkan Good Government di lingkungan Kemenag Sumbawa 

  1. Misi
  2. Mengembangkan masyarakat yang religius, cerdas, sehat jasmani dan rohani, santun, dan harmonis.
  3. Mendorong peningkatan kwalitas pengamalan nilai – nilai religius dalam kehidupan bermasyarakat serta menjunjung tinggi semangat toleransi.
  4. Memperkuat keberadaan lembaga sosial keagamaan sebagai benteng pertahanan ummat.
  5. Mendorong perkembangan lembaga pendidikan keagamaan sebagai media straregis peningkatan kwalitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang beriman dan berdaya saing.
  6. Mengupayakan pelayanan yang cepat, tanggap dan prima sebagai wujud nyata pengabdian kepada masyarakat.
  7. Mewujudkan tata laksana manajemen yang bersih, berwibawa, terbuka dan bertanggung jawab.
  8. Tujuan
  9. Penerapan pemerintahan yang baik dan bersih (good governant).
  10. Penerapan manajemen yang professional dan proporsional
  11. Penataan sarana dan prasaran secara berkelanjutan sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran.
  12. Peningkatan kwalitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan pelayanan prima (exelen service).
  13. Peningkatan kualitas Sumber Daya Aparatur (SDA) guna menunjang kualitas kerja yang baik.
  14. Mewujudkan kerukunan ummat beragama dan memelihara keharmonisan antar ummat agama.
  15. Meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan nilai – nilai keagamaan.
  16. Mendorong tumbuh kembangnya lembaga pendidikan keagamaan dan lembaga social keagamaan sebagai pilar kekuatan ummat.
  17. Terus mengupayakan peningkatan mutu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sebagai ikhtiar nyata dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Sumbawa.
  18. Memberikan ruang partisipasi seluas – luasnya kepada masyarakat untuk turut mengembangkan sumber daya ummat, guna terwujudnya kehidupan bermasyarakat yang aman, damai, sejahtera, harmonis, dinamis dan religius di bawah naungan ridho Allah SWT.
  19. Melakukan penguatan terhadap lembaga keagamaan sebagai benteng pertahanan ummat.
  20. Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 49 tahun 2002 pasal 13 dan dipertegas dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002, Kantor Kementerian Agama Kab./kota tidak terkecuali Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa, mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten / kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat dan peraturan perudang – undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan visi, misi dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat.
  2. Pembinaan, pelayanan dan bimbingan di bidang bimbingan masyarakat Islam pelayanan haji dan umrah, pengembangan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid, urusan agama, pendidikan agama, bimbingan masyarakat Kristen, Katolik, Hindu, serta Budha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelola administrasi dan informasi keagamaan.
  1. Pelayanan dan bimbingan di bidang kerukunan umat beragama.
  2. Pengkoordinasian, perncanaan pengendalian dan pengawasan program.
  3. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota.

 

  1. Sasaran Strategis Kementerian Agama Tahun 2015 – 2019

Dengan mempertimbangkan kondisi, potensi dan permasalahan yang ada, dan sinergi dengan visi, misi dan tujuan jangka panjang yang telah ditetapkan, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawamenetapkan sasaran strategis yang hendak dicapai dalam periode 2015 – 2019, yaitu sebagai berikut :

  1. Penerapan pemerintahan yang baik dan bersih (good governant).
  2. Penerapan manajemen yang professional dan proporsional
  3. Penataan sarana dan prasaran secara berkelanjutan sesuai kebutuhan.
  4. Peningkatan kwalitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan pelayanan prima (exelen service).
  5. Peningkatan kualitas Sumber Daya Aparatur (SDA) guna menunjang kualitas kerja yang baik.
  6. Mewujudkan kerukunan ummat beragama dan memelihara keharmonisan antar ummat agama.
  7. Meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan nilai – nilai keagamaan.
  8. Mendorong tumbuh kembangnya lembaga pendidikan keagamaan dan lembaga social keagamaan sebagai pilar kekuatan ummat.
  9. Terus mengupayakan peningkatan mutu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sebagai ikhtiar nyata dalam meningkatkan mutu pendidikan anak bangsa.
  10. Memberikan ruang partisipasi seluas – luasnya kepada masyarakat untuk turut mengembangkan sumber daya ummat, guna terwujudnya kehidupan bermasyarakat yang aman, damai, sejahtera, harmonis, dinamis dan religius di bawah naungan ridho Allah SWT.
  11. Melakukan penguatan terhadap lembaga keagamaan sebagai benteng pertahanan ummat.
Dipublikasi di RENSTRA BIMAS ISLAM, RENSTRA PADA PENDIS, Tak Berkategori, VISI DAN MISI | Meninggalkan komentar

IKM KEMENAG SUMBAWA

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1.     Latar Belakang

Pelayanan publik oleh aparatur Kemenag dewasa ini masih banyak dijumpai kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Begitu pula halnya dengan pelayanan di Bidang Keagamaan  yang diberikan oleh Kementerian Agama Kab. Sumbawa   beserta jajarannya yaitu KUA Kecamatan .  Hal ini ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur Kemenag. Mengingat fungsi utama Kemenag bidang di Bidang Keagamaan  adalah melayani di Bidang Keagamaan  masyarakat maka Kementerian Agama Kab. Sumbawa   perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanannya.

 Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang‑undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), perlu diukur indeks kepuasan masyarakat sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan. Di samping itu data indeks kepuasan masyarakat akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.

Salah satu upaya guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Repbulik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), perlu disusun Indeks Masyarakat (IKM) sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala.

Selain itu, data IKM akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasaan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan   pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Survei IKM bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas publik selanjutnya.

Pelayanan Publik dewasa ini yang dilakukan oleh Aparatur Pemerintah masih banyak dijumpai kelemahan-kelemahan, sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan mayarakat yang disampaikan melalui media massa dan secara perorangan, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap Aparatur Pemerintah.

Buruknya kinerja pelayanan publik ini antara lain belum dilaksanakannya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, pelayanan publik harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel oleh setiap pelayanan Bidang Keagamaan Kemenag Kab. Sumbawa  karena kualitas kinerja pelayanan publik memiliki implikasi yang luas dalam kesejahteraan masyarakat. Hal ini dapat dilihat antara lain banyaknya pengaduan atau keluhan dari masyarakat dan dunia usaha, baik melalui surat pembaca maupun media pengaduan lainnya, seperti Prosedur dan mekanisme kerja pelayanan yang berbelit-belit, tidak konsisten, terbatasnya fasilitas, sarana dan prasarana pelayanan, sehingga tidak menjamin kepastian (hukum, waktu dan biaya) serta masih banyak jumpai praktek pungutan liar dan tindakan-tindakan yang berindikasikan penyimpangan. Dengan kata lain, penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Aparatur Kemenag Kab. Sumbawa    dalam berbagai sektor pelayanan, ternyata kinerjanya masih belum seperti yang diharapkan.

Sejauh ini, kinerja pelayanan umum Pemerintah di mata masyarakat masih dipandang kurang memadai. Padahal di era otonomi daerah sekarang ini, lebih dekat dan memahami kebutuhan masyarakat serta lebih bersifat melayani. Oleh karena itu, diperluksn paradigma baru dan sikap mental yang berorientasi melayani, bukan dilayani. Selain itu, diperlukan pula pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam melaksanakan pelayanan itu sendiri.

Mengingat fungsi utama Pemerintah adalah melayani masyarakat, maka Pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan publik.

Dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat. Oleh karena itu, pada tahun 2013 ini Tim Survey dan Pengolah Data Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pemerintah di Kabupaten Gunungkidul telah melakukan Pengukuran Indeks Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pada Unit pelayanan Bidang Keagamaan Kab. Sumbawa Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan diperlukan langkah strategis untuk mendorong upaya Perbaikan pelayanan publik melalui Pengukuran Indeks Kepuasaan Masyarakat.

  1.     Maksud dan Tujuan

Pengukuran  Indeks Kepuasan Masyarakat   Di Bidang Keagamaan  di Kabupaten Sumbawa dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan di Bidang Keagamaan  secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan ‑ kualitas pelayanan publik bidang di Bidang Keagamaan  selanjutnya. Bagi masyarakat, Indeks Kepuasan Masyarakat dapat digunakan sebagai gambaran tentang kinerja unit pelayanan  di Bidang Keagamaan .

  1. Dasar Hukum
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah kepada Masyarakat.
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Per/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara 63/KEP/M2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
  7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Kop/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
  8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kep/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
  9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/118/M.PAN/8/2004 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat bagi Instansi Pemerintah.
  10. Sasaran
  11. Diketahuinya tingkat pencapaian kinerja unit pelayanan bidang di Bidang Keagamaan di Kabupaten Sumbawa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  12. Penataan sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan, sehingga pelayanan dapat dilaksanakan secara lebih berkualitas, berdaya guna dan berhasil guna;
  13. Tumbuhnya kreativitas, prakarsa dan peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan di Bidang Keagamaan .
  14.     Ruang Lingkup

Survei IKM dilaksanakan terhadap pelayanan di Bidang Keagamaan  yang diselenggarakan oleh  Kementerian Agama Kab. Sumbawa dan 22 KUA Kecamatan  dan Madrasah Negeri  serta Penyelenggara Haji dan Umrah yang ada di Kabupaten Sumbawa Tahun 2014-2015.

  1. Pengertian Umum

 

Sesuai Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasaan Masyarakat (IKM) terdapat beberapa pengertian yang perlu dljelaskan yaitu :

  1. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah Data informasi tentang tingkat kepuasaan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.
  2. Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independent yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
  3. Pemberi Pelayanan Publik adalah pegawai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang‑undangan.
  4. Penerima Pelayanan Publik adalah orang, masyarakat, lembaga instansi pemerintah dan dunia usaha, yang menerima pelayanan dari aparatur penyelenggar pelayanan publik.
  5. Kepuasaan Pelayanan adalah hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik.
  6. Biaya Pelayanan Publik adalah segala biaya (dengan nama atau sebutan apapun) sebagai imbal jasa atas pemberian pelayanan publik, yang besaran dan tata cara pembayarannya ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Unsur Pelayanan adalah Faktor atau aspek yang terdapat dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat sebagai variabel penyusunan indeks kepuasan masyarakat untuk mengetahui kinerja.
  8. Responden adalah penerima pelayanan publik yang pada saat pencacahan sedang berada di lokasi unit pelayanan, atau yang pernah menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan.
  9. Manfaat

Dengan tersedianya data IKM secara periodik, dapat diperoleh manfaat: sebagai  berikut:

  1. Diketahui kelemahan atau kekurangan dari masing‑masing unsur dalam penyelenggaraan pelayanan di Bidang Keagamaan di Kabupaten Sumbawa;
  2. Diketahui kinerja penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan di Bidang Keagamaan di Kabupaten Sumbawa secara periodik;
  3. Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya yang perlu dilakukan;
  4. Diketahui indeks kepuasan masyarakat secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan di Bidang Keagamaan pada lingkup Kemenag  Kabupaten Sumbawa;
  5. Memacu persaingan positif, antar unit penyelenggara pelayanan di Bidang Keagamaan  pada lingkup Kemenag Kabupaten Sumbawa dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan;
  6. Bagi masyarakat dapat diketahui gambaran tentang kinerja unit pelayanan di Bidang Keagamaan di Kabupaten Sumbawa.
  7. Diketahuinya tingkat kinerja penyelengaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik.
  8. Adanya data perbandingan antara harapan dan kebutuhan dengan pelayanan melalui informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.
  9. Diketahuinya tingkat kepuasan pelayanan melalui hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik.
  10. Diketahui kelemahan atau kekurangan dari masing­-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik.
  11. Diketahuinya gambaran umum tentang kinerja unit pelayanan oleh masyarakat.
  12. Memudahkan pihak berwenang dalam mempertimbangkan guna penetapan kebijakan pada masa yang akan datang.
  13. Munculnya persaingan positif, antar unit penyelenggara pelayanan dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan.
  14. Sebagai sarana pengawasan bagi masyarakat terhadap kinerja pelayanan Unit pelayanan Kemenag Kab, Sumbawa
  15. Diketahuinya Indeks Kepuasan Masyarakat secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan publik pada Unit pelayanan Kemenag Kab. Sumbawa
  1. Hasil Yang Diharapkan

Hasil yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah tersedianya data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang dilaksanakan oleh Unit pelayanan Bidang Keagamaan Kemenag Kab. Sumbawa  melalui nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), atribut layanan yang dianggap penting oleh masyarakat serta saran-saran masyarakat untuk perbaikan pelayanan.

  1. Unsur Indeks Kepuasan Masyarakat

Berdasarkan prinsip pelayanan sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PAN Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003, yang kemudian dikembangkan menjadi 14 unsur yang “relevan”, “valid” dan “reliabel”, sebagai unsur minimal yang harus ada untuk dasar pengukuran indeks kepuasan masyarakat adalah sebagai berikut:

  1. Prosedur pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan;
  2. Persyaratan Pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya;
  3. Kejelasan petugas pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan tanggung jawabnya);
  4. Kedisiplinan petugas pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku;
  5. Tanggung jawab petugas pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan;
  6. Kemampuan petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian  dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/ menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat;
  7. Kecepatan pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan;
  8. Keadilan mendapatkan pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan/status masyarakat yang dilayani;
  9. Kesopanan dan keramahan petugas, yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati;
  10. Kewajaran biaya pelayanan, yaitu keterjangkauan masyarakat terhadap besamya biaya yang ditetapkan oleh unit pelayanan;
  11. Kepastian biaya pelayanan, yaitu kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan;
  12. Kepastian jadwal pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
  13. Kenyamanan lingkungan, yaitu kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi, dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan;
  14. Keamanan Pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yang digunakan, sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko‑resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.

BAB II

 

MEKANISME PENGUKURAN INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

 

  1. Persiapan

Pelaksanaan kegiatan pengukuran Indeks Kepuasan masyarakat unit pelayanan di Bidang Keagamaan  di Kabupaten Sumbawa dilaksanakan oleh Sub Bagian Tata Usaha  dengan melibatkan 22 KUA Kecamatan . Adapun langkah – langkah yang dilakukan pada tahap persiapan ini meliputi :

  1. Penyiapan bahan.
  2.      Kuesioner

Dalam penyusunan IKM digunakan kuesioner sebagai alat bantu pengumpulan data kepuasan masyarakat penerima pelayanan. Kuesioner yang digunakan mengacu kepada ketentuan yang ada. Total quesioner adalah 3.450 lembar dengan  rincian :

  • 300 lembar quesioner untuk 22 KUA Kecamatan (masing-masing KUA Kecamatan  150 lembar)
  • 150 lembar quesioner untuk kantor Kementerian Agama Kab. Sumbawa Kabupaten Sumbawa.
  1. Bagian dari Kuesioner

                       Kuesioner dibagi atas 3 (tiga) bagian yaitu:

Bagian I       :  Identitas responden meliputi usia, jenis kelamin,    pendidikan dan pekerjaan, yang berguna untuk menganalisis profil responden dalam penilaiannya terhadap unit pelayanan   instansi Kemenag.

    Bagian II     :  Identitas pencacah, berisi      data pencacah. (apabila kuesioner  diisi oleh masyarakat, bagian ini tidak diisi).

   Bagian III    :  Mutu pelayanan di Bidang Keagamaan  adalah             pendapat penerima, atas  pelayanan  yang memuat kesimpulan atau pendapat responden terhadap         unsur‑unsur pelayanan yang dinilai.

  1.    Bentuk Jawaban

Bentuk jawaban pertanyaan dari setiap unsur pelayanan secara umum mencerminkan tingkat kualitas pelayanan, yaitu dari yang sangat baik sampai dengan tidak baik. Untuk kategori tidak baik diberi nilai persepsi 1, kurang baik diberi nilai persepsi 2, baik diberi nilai 3, sangat baik diberi nilai persepsi 4.

                       Contoh :

Penilaian terhadap unsur prosedur pelayanan.

 1) Diberi nilai 1 (tidak mudah) apabila pelaksanaan prosedur pelayanan tidak sederhana, alumya tidak mudah, loket terlalu banyak, sehingga prosesnya tidak efektif

2)   Diberi nilai 2 (kurang mudah) apabila pelaksanaan prosedur pelayanan masih belum mudah, sehingga prosesnya belum efektif.

3)   Diberi nilai 3 (mudah) apabila pelaksanaan prosedur pelayanan dirasa mudah, sederhana, tidak berbelit­belit tetapi masih perlu diefektifkan.

      4)    Diberi nilai 4 (sangat mudah) apabila pelaksanaan prosedur pelayanan dirasa sangat mudah, sangat sederhana, sehingga prosesnya mudah dan efektif.

  1. 2.      Penetapan Responden, Lokasi dan Waktu Pengumpulan Data
  2.      Jumlah Responden

Responden adalah semua pengunjung KUA Kecamatan  dan Kantor Kementerian Agama Kab. Sumbawa yang dipilih secara acak yang ditentukan sesuai dengan cakupan Wilayah masing‑masing KUA Kecamatan  dan Kantor Kementerian Agama Kab. Sumbawa. Untuk memenuhi akurasi hasil penyusunan indeks, responden terpilih ditetapkan minimal 150 orang dari jumlah populasi penerima layanan, dengan dasar (“Jumlah unsur” + 1) x 10 = jumlah responden (14 +1) x 10 = 150 responden.

  1.      Lokasi dan Waktu Pengumpulan Data

Pengumpulan data dilakukan di dalam gedung KUA Kecamatan  pada bulan November 2014-2015.

  1.      Penyusunan Jadwal.

 Penyusunan indeks kepuasan masyarakat diperkirakan memerlukan waktu selama I (satu) bulan dengan rincian sebagai berikut:

  1.      Persiapan, 6 hari kerja;
  2.      Pelaksanaan pengumpulan data, 6 hari kerja

­c.      Pengolahan data indeks, 6 hari kerja

  1.      Penyusunan dan pelaporan hasil, 6 hari kerja.
  2.     Pelaksanaan Pengumpulan Data
  3.    Pengumpulan data

           Untuk memperoleh data yang akurat dan obyektif, perlu ditanyakan kepada masyarakat terhadap 14 unsur pelayanan yang telah ditetapkan.

  1.    Pengisian kuesioner

         Pengisian kuesioner dapat dilakukan dengan salah satu dari    kemungkinan dua cara sebagai berikut :

  1. Dilakukan, sendiri oleh penerima layanan dan hasilnya dikumpulkan di tempat yang telah disediakan.
  2.  Dilakukan oleh pencacah melalui wawancara
  3.     Pengolahan Data
  4.  Metode pengolahan data

Nilal IKM dihitung dengan menggunakan “nilai rata‑rata tertimbang” masing‑masing unsur pelayanan. Dalam penghitungan indeks kepuasan masyarakat terhadap 14 unsur pelayanan yang dikaji, setiap unsur pelayanan memiliki penimbang yang sama dengan rumus sebagai berikut:

Bobot nilai rata – rata tertimbang = Jumlah Bobot = 1 = 0,071
Jumlah Unsur 14

 Untuk memperoleh nilai IKM unit pelayanan digunakan pendekatan nilai rata‑rata tertimbang dengan rumus sebagai berikut:

IKM  = Total dari Nilai Persepsi Per Unsur x Nilai penimbang
Total unsur yang terisi

 Untuk memudahkan interpretasi terhadap penilaian IKM yaitu antara 25 ‑ 100 maka hasil penilaian tersebut di atas dikonversikan dengan nilai dasar 25, dengan rumus sebagai berikut:

IKM Unit pelayanan x 25

Tabel Nilai Persepsi, Interval IKM, Interval Konversi IKM, Mutu Pelayanan dan Kinerja Unit Pelayanan

NILAI

PERSEPSI

NILAI INTERVAL

IKM

INILAI INTERVAL KONVERSI IKM MUTU

PELAYANAN

KINERJA UNIT PELAYANAN
1 1,00 – 1,75 25 – 43,75 D Tidak baik
2 1,76 – 2,50 43,76 – 62,50 C Kurang baik
3 2,51 – 3,25 62,51 – 81,25 B Baik
4 3,26 – 4,00 81,26 – 100,00 A Sangat baik
  1.      Perangkat pengolahan
  2.      Pengolahan dengan komputer

Data entry dan penghitungan indeks dilakukan dengan program komputer/ sistem data base.

  1. Pengujian Kualitas Data

Data pendapat masyarakat yang telah dimasukkan dalam masing‑masing kuesioner, disusun dengan mengkompilasikan data responden’ yang dihimpun berdasarkan kelompok umur, jenis kelamin, pendidikan terakhir dan pekerjaan utama.  Informasi ini digunakan untuk mengetahui profil responden dan kecenderungan jawaban yang diberikan, sebagai bahan analisis obyektivitas.

  1.     Laporan Hasil Penyusunan Indeks

 Hasil akhir kegiatan penyusunan indeks kepuasan masyarakat dari unit pelayanan di Bidang Keagamaan  di Kabupaten Sumbawa, disusun dengan materi utama sebagai berikut:

  1.      Indeks per unsur pelayanan

 Berdasarkan hasil penghitungan indeks kepuasan masyarakat, jumlah nilai dari setiap unit pelayanan diperoleh dari jumlah nilai rata‑rata setiap unsur pelayanan. Sedangkan nilai indeks komposit (gabungan) untuk setiap unit pelayanan, merupakan jumlah nilai rata‑rata dari setiap unsur pelayanan dikalikan dengan penimbang yang sama, yaitu 0,071.

 Contoh:

Apabila diketahui nilai rata‑rata unsur dan masing‑masing unit pelayanan adalah sebagaimana tabel berikut

 NO UNSUR PELAYANAN NILAI

UNSUR

PELAYANAN

Prosedur Pelayanan 3,45
Persyaratan Pelayanan 2,65
Kejelasan petugas pelayanan 3,53
Kedisiplinan petugas pelayanan 2,31
Tanggung jawab petugas pelayanan 1,55
Kemampuan petugas pelayanan 3,12
Kecepatan pelayanan 2,13
Keadilan mendapatkan pelayanan 2,43
Kesopanan dan keramahan petugas petugas 3,21
Kewajaran biaya pelayanan 1,45
Kepastian biaya pelayanan 1,93
Kepastian jadwal pelayanan 2,31
Kenyamanan lingkungan 3,03
Kenyamanan pelayanan 1,56

 Maka untuk mengetahui nilai indeks unit pelayanan dihitung dengan cara sebagai berikut:

(3,45 x 0,071) + (2,65 x 0,071) + (3,53 x 0,071) + (2,31 x 0,071) (1,55 x 0,071) + (3,12 x 0,071) + (2,13 x 0,071) + (2,43 x 0,071) (3,21 x 0,071) + (1,45 x 0,071) + (1,93 x 0,071) + (2,31 x 0,071) (3,03 x 0,071) + (1,56 x 0,071) = Nilai indeks adalah 2,462

 Dengan demikian nilai indeks unit pelayanan hasilnya dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1.      Nilai IKM setelah dikonversi = Nilai Indeks x Nilai Dasar

         = 2,462 x 25 = 61,55

  1.      Mutu pelayanan C.
  2.      Kinerja unit pelayanan Kurang Baik.
  3.     Prioritas peningkatan kualitas pelayanan

Dalam peningkatan kualitas pelayanan, diprioritaskan pada unsur   yang mempunyai nilai paling rendah, sedangkan unsur yang mempunyai nilai cukup tinggi harus tetap dipertahankan.

  1. PEMANTAUAN, EVALUASI DAN MEKANISME PELAPORAN HASILPENILAIAN INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
  2. Setiap KUA Kecamatan dan Kantor Kementerian Agama   Sumbawa Kabupaten Sumbawa akan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat IKM).
  3. Secara berkala Kepala KUA Kecamatan melaporkan hasil pemantauan kinerja unit pelayanan kepada Kepala  Kementerian Agama Kab. Sumbawa Kabupaten Sumbawa, sebagai bahan penyusunan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan di Bidang Keagamaan  di unit kerja masing-masing.
  4. Dalam rangka peningkatan transparansi hasil penyusunan IKM unit pelayanan, rencana dan tindak lanjutnya akan dipublikasikan kepada masyarakat baik melalui .

BAB III

ANALISA POTENSI DAN PERMASALAHAN

Dalam pandangan birokrasi, eksistensi sebuah perencanaan strategik atau yang lazim disebut Rencana Strategis (RENSTRA) adalah niscaya adanya, mengingat arah pembangunan dan indikator ketercapaian tujuan suatu program yang telah dirumuskan tidak akan dapat di ukur tanpa parameter yang jelas. Selain itu juga, penyusunan suatu perencanaan (Planning)sudah barang tentu berdasarkan analisa dan kajian yang cukup selektif dan obyektif, dengan mempertimbangkan aspek  potensi, tujuan, kebutuhan, permasalahan, kemampuan serta parameter pencapaian yang bersifat indikatif. Oleh karenanya dalam Rencana Strategis (Renstra) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa ini, akan diuraikan hal – hal sebagai berikut :

  1. Analisa Potensi dan Permasalahan Keagamaan di Kabupaten Sumbawa
  2. Visi, Misi dan Tujuan serta Tugas dan Fungsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa
  3. Sasaran Strategis Kantor Kementerian Agama Kabupaten SumbawaTahun 2015 – 2019
  4. Arah Kebijakan dan Strategi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa.
  5. Serta ikhtisar (ringkasan) program kerja dalam bentuk Matrik Kinerja Kantor Kementerian Agama Kab. Sumbawa Tahun 2015 – 2019.

Dengan memuat aspek – aspek kajian sebagaimana yang disebutkan diatas,  paling tidak terdapat gambaran yang jelas tentang eksistensi, potensi dan cita – cita  besar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa dalam memainkan perannya, sebagai institusi yang berkonsentrasi di bidang pembangunan keagamaan khususnya dan bagaimana mempersiapkan generasi bangsa yang cerdas secara intelektual, cerdas secara emosional dan cerdas secara spiritual, menuju pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, sesuai amanat Undang – Undang dan cita – cita Nasional.

 

 

 

 

  1. Analisa Potensi dan Permasalahan
  2. Kehidupan Beragama
  3. Peningkatan Kualitas Pemahaman dan Pengamalan Keagamaan

Masyarakat Sumbawa adalah masyarakat agamis, dimana semua penduduknya telah memeluk agama dan sebagian besar beragama Islam,  hal ini berarti pembangunan aspek mental dan moral ummat memiliki ruang yang sangat lebar bila di bangun melalui pintu agama, dalam arti pendekatan konsep dan doktrin keagamaan sangat efektif dan memiliki peran strategis dalam membangun karakter dan etika masyarakat. Selain itu juga, realitas menunjukkan bahwa terkadang masyarakat relatif lebih cepat sadar dan termotivasi bila disentuh melalui doktrin – doktrin keagamaan.  Partisipasi para tokoh agama dalam membangun moral ummat amat menggembirakan, hal ini terlihat dari tingginya partisipasi para tokoh tersebut dalam menyampaikan doktrin – doktrin religiusitas dalam berbagai media, baik melalui majelis ta’lim, majelis dakwah, penyuluhan keagamaan, dan kegiatan keagamaan lainnya yang di lakukan secara swadaya dan swakarsa bahkan swadana. Kondisi ini menjadi potensi yang cukup besar dalam pembangunan ummat.

Namun demikian di tengah tingginya semangat ummat dalam menanamkan doktrin keagamaan, angka kriminal masih merangkak naik, seolah penyebaran dan penanaman nilai – nilai doktrin belum memberikan pengaruh yang signifikan dalam penataan moral ummat. Belum lagi fenomena sosial keagamaan yang terjadi akhir – akhir ini yang cenderung merusak tatanan nilai religi yang sudah terformulasi ideal dan konfrehensif, dimana menjamurnya aliran pemikiran radikal bahkan menyesatkan kian merasuki ranah mental spiritual ummat. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi ummat beragama terutama ummat Islam khususnya. Pemerintah telah berupaya maksimal dalam merespon fenomena ini dengan menerbitkan berbagai regulasi dan kebijakan sebagai solusi alternatif dalam penyelesaian problematika keummatan ini, namun belum sepenuhnya dapat menyelesaikan masalah secara tuntas. Dengan demikian maka posisi strategis Kementerian Agama selaku institusi yang paling berkompeten dalam menyikapi persoalan keagamaan, sangatlah tepat bila terus berinovasi dan mencari formulasi yang lebih tepat dalam menjawab kebutuhan masyarakat di bidang keagamaan dengan menyusun program dan kebijakan yang relevan, terukur dan terjangkau.

  1. Peningkatan Kualitas Pelayanan Keagamaan

Dalam memberikan pelayanan publik pada prinsifnya institusi manapun pasti ingin memberikan pelayanan prima (exelen service), karena itu merupakan doktrin bagi setiap aparatur negara, agar supaya memberikan pelayanan yang sebaik – baiknya kepada masyarakat. Namun demikian, keluh kesah di masyarakat masih saja terdengar tidak puas,  hal ini memang realitas yang tidak dapat dibantah, instansi manapun tidak pernah sunyi dari kritik, termasuk Kantor Kementerian Agama di dalamnya, semua itu adalah merupakan bentuk empati dari masyarakat terhadap pimpinannya, adalah sangat wajar bila ada yang puas dan tidak puas, senang dan tidak senang, suka dan tidak suka dan seterusnya, karena tidak mungkin kita memaksa semua orang harus merasa suka dan puas, mengingat keterbatasan personil dan kemampuan aparatur di bandingkan populasi masyarakat yang begitu banyak dan jangkauan layanan yang begitu luas. Akan tetapi Pemerintah termasuk institusi Kementerian Agama di dalamnya, tidak pernah berhenti berikhtiar untuk mewujudkan pelayanan yang sebaik – baiknya kepada masyarakat. Berbagai regulasi (peraturan) telah diterbitkan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat khususnya pelayanan di bidang keagamaan, di antaranya : Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang – Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama dan Peraturan – Peraturan lainnya. Keseluruhan regulasi dan peraturan itu di hajatkan untuk menata dan memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai bidang tertentu secara ideal dan normatif. Selain itu juga sebagai pedoman dasar bagi aparatur dalam memberikan layanan keagamaan kepada masyarakat secara benar dan legal. Seiring dengan digulirkannya berbagai regulasi tersebut dan penyiapan tenaga layanan mulai dari tingkat pusat hingga ke tingkat yang paling bawah, seperti tenaga penyuluh honorer maupun sukarela yang terus berjuang di tengah masyarakat, diharapkan mampu memenuhi kebutuhan layanan keagamaan bagi masyarakat. Semua itu menjadi potensi bagi Kantor Kementerian Agama untuk terus memperbaiki kualitas layanan kepada masyarakat di bidang keagamaan.

Berbagai potensi yang ada, diyakini dapat menjawab keluhan baik diinternal institusi maupun masyarakat diluar Kantor Kementerian Agama, karena dalam realitas emperis permasalahan yang ada, bukan saja terdapat pada persepsi masyarakat umum, melainkan  di internal aparaturpun masih memerlukan penataan dan perbaikan. Beberapa permasalahan yang dapat dikemukakan antara lain :

Pertama : Jumlah tenaga penyedian layanan keagamaan yang ada sudah cukup besar, akan tetapi bila dilihat dari tingkat distribusi dan rasio kecukupan tenaga yang tersedia dibandingkan dengan jumlah kebutuhan yang ideal masih jauh dari memadai

Kedua : Berkembangnya persepsi dikalangan masyarakat tentang masih rendahnya dukungan pemerintah kepada aparatur penyedia layanan keagamaan, seperti para tenaga pembimbing dan penyuluh keagamaan, terutama tenaga penyuluh honorer. Sementara mereka mengemban tugas pelayanan yang tidak ringan.

Ketiga : Masih munculnya keluhan masyarakat menyangkut kualitas pelayanan administrasi keagamaan, seperti besaran biaya nikah, prosedur pengurusan administrasi yang terkesan terlalu birokratis dan terkadang berbelit – belit serta masih adanya pungli.

Keempat : Kompetensi dan profesionalisme aparatur penyedia layanan perlu terus ditingkatkan, sebagai ikhtiar nyata dalam rangka mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat dan bertanggung jawab.

Kelima  : Masih rendahnya penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Prosedur Operasional (SPO) diberbagai bidang pelayanan.

Keenam :  Masih munculnya anggapan disebagian masyarakat, bahwa kebijakan institusi relatif masih terkesan pandang bulu dan tebang pilih, terutama dalam penentuan sasaran bantuan berupa dana maupun bentuk material lainnya untuk lembaga – lembaga sosial keagamaan.      

  1. Optimalisasi Pengelolaan Dana dan Asset Sosial Keagamaan

Dana dan asset sosial keagamaan adalah salah potensi strategis bila di kelola secara baik dan benar. Di antara dana dan asset sosial keagamaan yang sangat potensial untuk dikembangkan sebagai berikut :

  1. a.   Zakat dan wakaf, keduanya merupakan asset dan sumber dana yang dapat memberikan kontribusi yang sangat besar, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan ummat dan mengentaskan kemiskinan.  Sejumlah regulasi telah diterbitkan guna mengawal sekaligus sebagai pedoman dalam pengelolaannya, diantaranya: Undang – Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pendaftaran Administrasi Wakaf Uang. Keseluruhan regulasi tersebut dihajatkan sebagai media dan petunjuk normatif dalam pengelolaan asset ummat. Selain itu juga, dalam regulasi tersebut khususnya Undang – Undang Nomor 38 Tahun 1999 dan Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2004, bukan hanya mengatur tata kelola zakat dan wakaf semata, melainkan juga mengamanatkan pembentukan lembaga pengelola zakat dan wakaf secara mandiri dan indefenden berupa Badan Amil Zakat (BAZ) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Hal ini dimaksudkan agar supaya pengelolaan zakat dan wakaf benar – benar dapat dilakukan secara maksimal, produktif, profesional dan akutable.
  2. Infaq dan sadaqah. Masih tingginya animo masyarakat berpartipasi dalam hal berinfaq dan bersadaqah, sesunggunya merupakan potensi yang tidak kalah besarnya di bandingkan dengan zakat dan wakaf. Hal ini terbukti dimana sebagian besar sarana sosial keagamaan seperti sarana ibadah dan lembaga – lembaga pendidikan keagamaan seperti madrasah dan pondok pesantren, sebagian besar dibangun secara swadaya dan swadana oleh masyarakat melalui media transaksi amal jariah berupa infaq dan sadaqah. Peran dan posisi pemerintah ditengah – tengah tingginya angka partisipasi masyarakat tersebut, diharapkan sebagai motivator dan pembina serta pengawas guna mengarahkan segala potensi tersebut untuk mewujudkan pembangunan ummat seutuhnya.
  3. Dan potensi – potensi lainnya yang masih membutuhkan kreatifitas dalam penggalian sumber – sumber alternatif.   

Terlepas dari potensi yang ada, namun dilain pihak terdapat sejumlah permasalahan dalam hal pengelolaan dana dan asset sosial keagamaan tersebut, diantaranya :

Pertama: Masih terdapatnya persepsi yang keliru ditengah – tengah masyarakat, dimana fungsi dana dan asset sosial keagamaan hanya diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan penganut agama yang bersangkutan. Sumber – sumber ekonomi keagamaan belum dapat dimanfaatkan bagi masyarakat secara lintas agama.

 

Kedua: Masih berkembangnya sikap “curiga” sebagian masyarakat terhadap usaha – usaha pemerintah dalam meningkatkan mutu pengelolaan sumber – sumber ekonomi produktif keummatan. Persepsi ini kerap kali muncul apabila pemerintah mencoba merancang kebijakan dan program untuk mengoptimalkan pengelolaan dana dan asset sosial keagamaan, cenderung dianggap terlalu jauh intervensi dalam masalah ibadah.

 

Ketiga : Pola distribusi zakat selama ini relatif lebih bersifat konsumtif, sehingga peran strategisnya dalam meningkatkan kesejahteraan ummat dan pengentasan kemiskinan secara permanen tidak signifikan. Karenanya barangkali sudah saatnya dirumuskan satu formulasi konsep yang lebih baik dalam pengelolaan zakat kearah yang produktif, sehingga peran dan kontribusi asset sosial keummatan berupa zakat benar – benar dapat menjadi pilar alternatif dalam membangun kekuatan ekonomi ummat.

  1. Pemberdayaan Lembaga Sosial Keagamaan

Keberadaan lembaga sosial keagamaan merupakan pilar penyangga paling vital keberlangsungan kegiatan sosial keagamaan. Di kabupaten Sumbawaterdapat cukup banyak lembaga sosial keagamaan, seperti Pondok Pesantren, Yayasan Pendidikan Keagamaan, Panti Asuhan, Asuhan Keluarga, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten, Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB), Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKSPP) dan lain sebagainya. Di samping itu juga, terdapat organisasi masa seperti Nadlatul Wathan (NW), Nahdlatul Ulama’ (NU), Muhammadiyah dan lain sebaginya. Selama ini Kementerian Agama menjalin komunikasi yang cukup baik dan harmonis dengan ormas – ormas tersebut. Hal ini merupakan asset potensial yang dapat dikembangkan dalam upaya mengembangkan sumber daya ummat. Mengingat keneradaan lembaga – lembaga tersebut mempunyai komunitas konstituen tersendiri yang dapat digerakkan kearah yang lebih maju dan mandiri. Kementerian Agama Kabupaten Sumbawamemiliki posisi strategis dalam membina dan mendorong kemajuan perkembangannya. Namun demikian keberadaan lembaga – lembaga sosial keagamaan yang ada, tidak lepas dari berbagai problematika yang menjadi kendala dalam pengembangannya. Secara umum beberapa kendala dan permasalahan yang terdapat didalamnya dapat di uraikan sebagai berikut, di antaranya :

Pertama : Pengelolaan program – program lembaga terkesan belum sepenuhnya mandiri, melainkan masih banyak bergantung kepada pemerintah. Dengan demikian pemerintah masih sangat perlu memberikan perhatian dan support dalam berbagai bentuk.

 

Kedua : Sebagian lembaga sosial keagamaan, terutama pondok pesantren masih mnerapkan manajemen tradisonal dan cenderung insidental. Belum sepenuhnya menarapkan konsep manajemen ideal, yang meliputi Perencanaan (Planning), Pengonisasian (organizing), Pelaksanaan (actuating), Pengawasan (controling) dan  Penilaian (evaluating).

 

Ketiga : Lembaga – lembaga sosial keagamaan yang ada masih perlu penataan ekonomi lembaga kearah yang lebih produktif dan permanen, guna menjaga stabilitas dan keberlangsungan program – program yang telah direncanakan.

  1. Kerukunan Ummat Beragama

Kerukunan ummat beragama adalah asset dan modal sosial yang sangat potesnial untuk mewujudkan keharmonisan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, maka ketika modal dan asset ini tidak dikelola dengan baik, maka sudah barang tentu kerapuhan dalam kerukunan tidak dapat dihindari. Sejumlah kerangka regulasi untuk mewujudkan kerukunan ummat beragama dapat dijadikan landasan yuridis oleh pemerintah terutama Kementerian Agama dalam memainkan perannya selaku pengayom dan pelindung ummat beragama. Diantara perangkat aturan yang telah tersedia adalah Petraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006. Selain kerangka regulasi, keberadaan lembaga Forum Komunikasi Ummat Beragama (FKUB) juga bagian dari instrumen strategis yang dapat diperankan secara baik dalam upaya menuju kerukunan ummat beragama, baik inter maupun antar ummat beragama.

Dilain pihak, sejumlah permasalahan yang ditengarai dapat menghambat kerukunan ummat beragama, diantaranya :

 

Pertama : Masih adanya persepsi sebagian masyarakat bahwa program peningkatan kerukunan ummat beragama yang dikembangkan cenderung bersifat elitis, artinya program tersebut baru menyentuh lapisan masyarakat elit saja (tokoh agama dan lembaga keagamaan), belum menjangkau lapisan masyarakat bawah.

 

Kedua : Upaya penciptaan dan pemiliharaan kerukunan ummat beragama selama ini lebih menekankan pada pendekatan struktural formal dari pada pendekatan kultural yang lebih mengapresiasi peranan dan partipasi masyarakat serta mempertimbangkan kearifan lokal.

 

Ketiga : Masih terdapatnya sebagian penerang/juru dakwah yang menyampaikan materi penyiaran agama dengan mengabaikan realitas sosial yang plural (majemuk).

 

Keempat : Konflik sosial yang muncul ditengah masyarakat terkadang mengatasnamakan agama.      

  1. Pendidikan Raudlatul Atfhal, Madrasah, Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan

Pendidikan Raudlatul Athfal, Madrasah Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, merupakan pilar penting pembangunan pendidikan nasional dalam rangka mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berakhlaq mulia. Sejumlah potensi untuk dibidang pendidikan agama dan keagamaan yang dapat dikembangkan antara lain :

 

Pertama : Adanya kerangka ragulasi PP Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Penerapan standar pelayanan dan evaluasi pendidikan agama, serta peningkatan pembinaan terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang berkembang di masyarakat. Potensi yuridis ini perlu didukung dan ditindak lanjuti dalam bentuk kebijakan turunan sebagai pedoman pelaksanaan.

Kedua : Peningkatan mutu, akses dan daya saing pendidikan Raudlatul Athfal, Madrasah, Perguruan Tinggi Agama, Pendidikan agama dan Pendidikan keagamaan merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang mendapat dukungan masyarakat luas.

 

Ketiga : Besarnya dukungan kebijakan dibidang anggaran yang dialokasikan untuk bidang pendidikan.

 

Keempat : Tingginya animo masyarakat dalam berperan serta di bidang pendidikan agama dan keagamaan, hal ini terbukti dengan banyaknya lembaga pendidikan agama dan keagamaan berupa madrasah dan pondok pesantren yang dibangun/didirikan oleh masyarakat secara swadaya.

Namun demikian disisi lain terdapat beberapa permasalahan yang berpotensi dan dapat menghambat upaya peningkatan kualitas Pendidikan Raudlatul Athfal, Madrasah, Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, antara lain : Masih terdapatnya kesenjangan antara Pendidikan Raudlatul Athfal, Madrasah, Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dengan lembaga pendidikan lainnya, terutama dalam hal penyediaan daya dukung pendanaan dan penyediaan tenaga pendidik yang profesional. Selain itu juga sebagian besar lembaga pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, yang berada dibawah binaan Kantor Kemneterian Agama  Kabupaten Sumbawa, sebagian besar berstatus swasta dengan daya dukung yang sangat terbatas.

  1. Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Penyelenggaraan ibadah haji merupakan salah satu satu program prioritas pembangunan dibidang agama dan sering kali diposisikan sebagai salah satu indikator kinerja Kementerian Agama. Penyelenggraan ibadah haji dari tahun ke tahuan terus mengalami peningkatan, terutama dari segi kuantitas, animo masyarakat untuk menunaikan ibadah haji semakin tinggi, hal ini dapat dilihat dari jumlah kuota pemberangkatan pada setiap tahunnya jauh lebih sedikit dibanding jumlah jamaah yang mendaftar, sehingga adalah sangat wajar kalau sebagian masyarakat yang mendaftar tahun ini (2011) harus rela mengantri hingga tahun 2017 untuk diberangkatkan.

Sejumlah potensi yang dapat mendukung upaya peningkatan mutu penyelenggaraan ibadah haji, antara lain :

 

Pertama : Tersedianya peraturan perundang – undangan seperi UU Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagai penyempurnaan dari UU Nomor 17 Tahun 1999 yang menjadi acuan bagi upaya peningkatan kualitas pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi jamaah haji.

 

Kedua : Dana setoran awal BPIH dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan haji, sehingga lebih bermanfaat bagi jamaah dan kesejateraan ummat. Untuk itu diperlukan undang – undang / aturan yang mengatur pengelolaan dana haji yang memberikan peluang investasi dan jaminan keuangan.

 

Ketiga : Tingginya peran masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah haji yang direferentasikan dengan berkembangnya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Dengan peran tersebut diharapkan terjadi peningkatan pelayanan bagi jamaah calon haji. Disamping itu juga terdapat peran serta Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas perjalanan ibadah umrah.

 

Keempat : Jaringan teknologi informasi yang berkembang pesat menjadi potensi penting dalam meningkatkan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji. Perkembangan teknologi dan informasi dapat dimanfaatkan sebagai media efektif dan efesien dalam peningkatan kualitas berbagai bidang layanan.

Selain berbagai potensi yang dapat dimanfaatkan dibidang penyelenggaraan ibadah haji, juga terdapat beberapa permasalahan yang ditengarai dapat menghambat dibidang ini. Adapun permasalahan – permasalahan tersebut antara lain :

  1. Belum tersedianya peraturan perundang – undangan yang merupakan turunan dan petunjuk teknis pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, .
  2. Masih lemahnya kontrol dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Prosedur Operasional (SPO), khususnya yang berkaitan dengan pelayanan pendaftaran, akomodasi, transportasi, katering, bimbingan, kesehatan, kemanan dan perlindungan jamaah.
  3. Pola rekrutmen dan pelatihan petugas haji belum sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pelayanan.
  4. Pelayanan penyelenggaraan ibadah haji belum sepenuhnya memperhatikan profil jamaah yang beragam dari segi latar belakang usia, pendidikan, etnis, bahasa dan budaya.   

  1. Tata Kelola Kepemerintahan

Penataan dan pengelolaan manajemen kepemerintahan yang bersih dan berwibawa, sebagaimana cita – cita besar Kementerian Agama adalah sangat penting untuk dilakukan dan harus dimulai dari sejak awal. Ikhtiar nyata menuju kearah pemerintahan yang baik (good goverment) perlu terus dikembangkan dari berbagai dimensi, mulai dari meningkatan kualitas sumber daya aparatur, pemenuhan kebutuhan dan media pendukung, penataan inprastruktur perkantoran dan ketersediaan sumber anggaran yang memadai. Berbagai potensi yang dapat dikembangkan dan dijadikan modal untuk menuju cita – cita mulia tersebut, antara lain : Komitmen aparatur Kementerian Agama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efesien dan akuntable. Hal ini di tandai dengan keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintah dalam berbagai dimensi. Potensi lainnya yang tidak kalah besarnya adalah terdapatnya satuan kerja dan personil Kementerian Agama hingga ketingkat kecamatan (Kantor Urusan Agama) bahkan kepedesaan seperti tenaga penyuluh PNS, honorer maupun sukarela, menjadi satu kekuatan besar dan terpadu bagi institusi untuk menerapkan kebijakan sekaligus sebagai media transpormasi informasi yang dapat di andalkan, meningat peran dan fungsi satuan kerja tersebut, tidak hanya sebatas tugas pelayanan melainkan juga sebagai penghubung antara pemerintah dengan masyarakat.

Sisi lain dari potensi yang ada, terdapat sejumlah permasalahan yang membutuhkan penanganan cermat dan tepat. Adapun beberapa persalahan dalam hal ini, diantaranya :

 

Pertama : Dengan satuan kerja (satker) dilingkungan Kementarian Agama dapat menimbulkan kendala koordinasi, pengawasan dan pembenahan sistem pelayanan kepada masyarakat. Kendala tersebut bukan hanya berdampak pada pelaksanaan tugas dan fungsi internal Kementerian Agama melainkan pula dalam pengembangan jaringan kelembagaan dengan lembaga pemerintah terkait lainnya.

 

Kedua : Sumber daya aparatur yang relatif masih terbatas, baik dari segi jumlah maupun kualitas. Kondisi ini sangat mempengaruhi kinerja, terutama pada aspek pelayanan administrasi.

 

Ketiga : Masih rendahnya mutu pelaporan keuangan dan eksekusi anggaran, yang berdampak pada kulitas pelaporan yang kurang sempurna dan penumpukan program kerja di tengah dan akhir tahun anggaran.

 

Keempat : Belum tersedianya sistem manajemen informasi yang dapat mendukung tugas – tugas organisasi. Sistem yang dijalankan belum sepenuhnya mengacu pada upaya pelayanan informasi secara terpadu, menyeluruh sistemik dan berwawasan kedepan.

 

Kelima : Masih terdapatnya pelayanan dan mekanisme kerja yang belum memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Prosedur Operasional (SPO).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

 

HASIL PENGUKURAN INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

 

 

  1. GAMBARAN UMUM

 

Kementerian Agama Kantor  Kabupaten Sumbawa  merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Agama RI, mempunyai tugas membantu Menteri Agama dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan dibidang keagamaan di Kabupaten Sumbawa. Dalam menyelenggarakan sebagian tugas tersebut salah satu kewenangannya adalah penyusunan rencana strategis yang mengacu kepada kebijakan Kementerian Agama RI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa  . Sebagai  lembaga instansi vertikal dalam menjalankan regulasi kebijakan diperlukan kerangka kerja sebagai konsekuensi pelaksanaan tugasnya. Dalam melaksanakan tugas dimaksud memiliki fungsi:

  • Perumusan Visi,misi dan kebijakan teknis dibidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten Sumbawa ;
  • Pembinaan, Pelayanan dan bimbingan, masyarakat islam, pelayanan haji dan umrah, pengembangan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid, serta urusan agama, pendidikan agama, sesuai peraturan perundang undangan;
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
  • Pembinaan kerukunan umat beragama;
  • Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, dan pengawasan program;
  • Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas di Kabupaten Sumbawa. Pembangunan agama di Kabupaten Sumbawa diarahkan pada upaya memantapkan fungsi dan peran agama sebagai landasan moral dan etika, pembinaan akhlak mulia, dan orientasi serta motivasi yang menjadi daya dorong dalam upaya mewujudkan masyarakat Kabupaten Sumbawa  yang religius, aman, damai dan sejahtera. Selain itu, pembangunan agama juga memiliki peran strategis dalam upaya mendukung terwujudnya masyarakat Sumbawa  yang memiliki kesadaran tinggi terhadap realitas multikultural dan memahami serta menghayati makna kemajemukan sosial, sehingga tercipta suasana kehidupan masyarakat yang penuh toleransi, tenggang rasa, harmonis, dan memiliki komitmen yang kuat terhadap agama. Selain itu diarahkan pada upaya peningkatan kuantitas dan kualitas pendidikan melalui : Pemerataan pendidikan, Peningkatan Mutu Pendidikan dan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan
  1. Tujuan

Tujuan jangka panjang pembangunan bidang agama yang hendak dicapai oleh Kementerian Agama Sumbawa   adalah terwujudnya masyarakat Sumbawa Besar yang taat beragama, maju, sejahtera, dan cerdas serta saling menghormati antar pemeluk agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  1. Strategi

Beberapa kebijakan yang ditempuh oleh Kantor Kementerian Agama Sumbawa  ,  guna mendukung pelaksanaan program, sebagai berikut :

  1. Meningkatkan pelayanan yang prima bagi kehidupan umat beragama melalui penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan kualitas SDM profesional dan berbudaya, sehingga tercipta pelayanan kehidupan beragama dengan baik;
  2. Meningkatkan pelayanan penghayatan moral dan etika keagamaan melalui pemberdayaan lembaga kegamaan, rumah ibadah, media dakwah dan para penyuluh agama;
  3. Meningkatkan kerukunan hidup umat beragama melalui pemberdayaan lembaga Agama dan pemberdayaan pranata keagamaan serta pengintensifan dialog keagamaan antar pemeluk agama, intern pemeluk agama dan antar pemeluk agama dengan pemerintah;
  4. Meningkatkan mutu pendidikan agama dan keagamaan melalui optimalisasi lembaga pendidikan formal, non formal dan informal pada masing-masing agama, sehingga out put pendidikan mampu bersaing dengan lembaga pendidikan sejenis lainnya guna memenuhi tuntutan masyarakat dan dunia kerja;
  5. Meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan ibadah haji menuju haji mandiri;
  6. Meningkatkan mutu pelayanan publik dan peningkatan kualitas tata kelola kepemerintahan yang baik yang melalui peningkatan mutu aparatur guna menciptakan pelayanan yang prima terhadap masyarakat
  7. Meningkatkan mutu pelayanan publik dan peningkatan kualitas tata kelola kepemerintahan yang baik yang melalui peningkatan mutu aparatur guna menciptakan pelayanan yang prima terhadap masyarakat;
  8. Untuk mewujudkan pelaksanaan good governance secara konsisten dan sustainable (berkelanjutan) bukanlah pekerjaan yang mudah, apalagi good governance tersebut diarahkan pada upaya penciptaan aparatur yang bersih dan berwibawa. Untuk itu, jajaran birokrasi pemerintahan harus memahami esensi birokrasi itu sendiri dikatkan dengan penciptaan good governance yang dimaksud.

Ada  10 konsep birokrasi yang diterapkan oleh Kementerian Agama Sumbawa    sebagai berikut :

  1. Catalytic Government : Steering rather than rowing. Aparatur dan birokrasi berperan sebagai katalisator, yang tidak harus melaksanakan sendiri pembangunan tapi cukup mengendalikan sumber-sumber yang ada di masyarakat. Dengan demikian aparatur dan birokrasi harus mampu mengoptimalkan penggunaan dana dan daya sesuai dengan kepentingan publik.
  2. Community-owned government : empower communities to solve their own problems, rather than marely deliver service. Aparatur dan birokrasi harus memberdayakan masyarakat dalam pemberian dalam pelayanannya. Organisasi-organisasi kemasyarakatan sepeti koperasi, LSM dan sebagainya, perlu diajak untuk memecahkan permasalahannya sendiri, seperti masalah keamanan, kebersihan, kebutuhan sekolah, pemukiman murah dan lain-lain.
  3. Competitive government :promote and encourrage competition, rather than monopolies”. Aparatur dan birokrasi harus menciptakan persaingan dalam setiap pelayanan. Dengan adanya persaingan maka sektor usaha swasta dan pemerintah bersaing dan terpaksa bekerja secara lebih profesional dan efisien.
  4. Mission-driven government : be driven by mission rather than rules”. Aparatur dan birokrasi harus melakukan aktivitas yang menekankan kepada pencapaianapa yang merupakan “misinya” dari pada menekankan pada peraturan-peraturan. Setiap organisasi diberi kelonggaran untuk menghasilkan sesuatu sesuai dengan misinya.
  5. Result-oriented government : result oriented by funding outcomesrather than inputs. Aparatur dan birokrasihendaknya berorientasi kepada kinerja yang baik. Instansi yang demikian harus diberi kesempatan yang lebih besar dibanding instansi yang kinerjanya kurang.
  6. Cuntomer-driver government : meet the needs of the customer rather than the bureaucracy. Aparatur dan birokrasi harus mengutamakan pemenuhan kebutuhan mayarakat bukan kebutuhan dirinya sendiri.
  7. “ente prising government : concretrate on earning money rather than just speding it. Aparatur birokrasi harus memiliki aparat yang tahu cara yang tepat dengan menghasilkan uang untuk organisainya, disamping pandai menghemat biaya. Dengan demikian para pegawai akan terbiasa hidup hemat.
  8. Anticipatory government : invest in preventing problems rather than curing crises. Aparatur dan birokrasi yang antisipasif. Lebih baik mencegah dari pada memadamkan kebakaran. Lebih baik mencegah epidemi daripada mengobati penyakit. Dengan demikian akan terjadi “mental swich” dalam aparat daerah.
  9. Decentralilazed government :decentralized authority rahter than build hierarcy. Diperlukan desentralisasi dalam pengelolaan pemerintahan, dari berorientasi hirarki menjadi partisipasif dengan pengembangan kerjasama tim. Dengan demikian organisasi bawahan akan lebih leluasa untuk berkreasi dan mengambil inisiatif yang diperlukan.
  10. Market-oriented government : solve problemby influencing market forces  rather than by treating public programs. Aparatur dan birokrasi harus memperhatikan kekuatan pasar. Pasokan didasarkan pada kebutuhan dan bukan sebaliknya. Untuk itu kebijakan harus berdasarkan pada kebutuhan
  1. Program Utama Penyelenggaraan Pemerintah  Bidang Agama
    1. Dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya kementerian agama dan FKUB di sumbawa
    2. Peningkatan sarana dan prasarana aparatur negara kementerian agama di sumbawa besar
    3. Pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur kementerian agama di sumbawa besar
    4. Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di sumbawa
    5. Peningkatan kualitas pendidikan islam di sumbawa
    6. Peningkatan pelayanan kua ,bimbingan masyarakat islam dan pembinaan syariah di sumbawa

  1. Outcome Program
    1. Meningkatnya kualitas pemahaman dan pengamalan agama masyarakat
    2. Berkembangnya kehidupan sosial yang harmonis, rukun dan damai di kalangan umat beragama
    3. Meningkatnya kualitas pelayanan bagi umat beragama
    4. Meningkatnya kualitas penyelenggaraan ibadah haji
    5. Terwujudnya optimalisasi potensi ekonomi yang dikelola oleh pranata keagamaan
    6. Meningkatnya kualitas dan kapasitas lembaga sosial keagamaan
    7. Meningkatnya kualitas kebijakan dan tata kelola kehidupan beragama

  1. Moto dan Motivasi Kerja

  1. Kerja itu suci

Kerja adalah penggilanku, aku sanggup bekerja benar

  1. Kerja itu sehat

Kerja itu aktualisasi, aku sanggup

  1. Kerja itu amanah

Kerja adalah tanggung jawabku, aku sanggup bekerja tuntas

  1. Kerja itu seni

Kerja adalah kesukaanku, aku sanggup bekerja kreatif

  1. Kerja itu ibadah

Kerja adalah pengabdianku, aku sanggup bekerja ikhlas

  1. Kerja itu mulia

Kerja adalah pelayananku, aku sanggup bekerja sempurna

  1. Kerja itu anugrah

Kerja adalah kehidupanku, aku sanggup bekerja hebat

  1. Kerja itu kehormatanku

Kerja adalah kewajibanku, aku sanggup bekerja unggul

  1. Kerja itu rahmat

Kerja adalah terimakasihku, aku sanggup bekerja giat

  1. Kerja itu investasi

Kerja adalah masa depanku, aku sanggup bekerja serius.

BAB V

KARAKTERISTIK RESPONDEN

Kabupaten Sumbawa merupakan daerah yang memiliki luas wilayah 2.232,30 km2   dengan jumlah penduduk sebanyak 459.0835 jiwa.  Data Kecaamatan terdiri  dari 24 Kecamatan dan 82  . Jumlah KUA  yaitu sebanyak 22 KUA  .

Jumlah sarana di Bidang Keagamaan  meliputi : 10 Madrasah Negeri ( MIN, MTsN MAN ) , 22 KUA Kecamatan ,

Karakteristik responden dalam penyusunan IKM unit pelayanan di Bidang Keagamaan  tahun 2014-2015 dapat digambarkan sebagai berikut :

Dari di Sumbawa di atas diketahui bahwa  67%  adalah responden perempuan dan 33 % laki-laki. Umur responden terbanyak (37%) antara 41 sd 60 tahun dan sebagian besar (46%) pekerjaan responden  adalah petani dan pedagang. Bila dilihat dari aspek pendidikan yang ditamatkan, 30% responden adalah tamat SLTA.

BAB VI

PEROLEHAN  INDEKS   PER UNSUR  PELAYANAN BIDANG KEAGAMAAN

 

Berdasarkan hasil pengolahan data IKM unit pelayanan di Bidang Keagamaan  di Kabupaten Sumbawa tahun 2014-2015  yang mengacu kepada Kepmenpan Nomor 25/M.PAN/2/2004, indeks per unsur pelayanan meliputi :

INDEKS MASING-MASING INDIKATOR
UNIT PELAYANAN DI BIDANG KEAGAMAAN  TAHUN 2014-2015
NO INDIKATOR IKM NILAI
1 Prosedur Pelayanan 73.23
2 Persyaratan Pelayanan 72.53
3 Kejelasan petugas pelayanan 73.19
4 Kedisiplinan petugas pelayanan 71.23
5 Tanggung jawab petugas pelayanan 73.43
6 Kemampuan petugas pelayanan 73.22
7 Kecepatan pelayanan 71.00
8 Keadilan mendapatkan pelayanan, 72.95
9 Kesopanan dan keramahan petugas 73.12
10 Kewajaran biaya pelayanan 73.40
11 Kepastian biaya pelayanan 74.34
12 Kepastian jadwal pelayanan 73.07
13 Kenyamanan lingkungan 72.73
14 Keamanan Pelayanan 74.18

Adapun gambaran unit pelayanan berdasarkan masing-masing indikator dapat dilihat pada grafik berikut :

Grafik 1

Kab. Sumbawa

KUA Ropang

KUA B. Lanteh

KUA  Plampang

KUA Moyo Hilir

KUA Rhee

KUA Buer

KUA O. Telu

KUA Lunyuk

KUA Unter Iwes

KUA Labadas

KUA M. Utara

KUA Lopok

MTsN Sbw

KUA Maronge

KUA Empang

KUA Tarano

KUA Sumbawa

KUA Alas

KUA Utan

KUA Alas Brt

KUA Labangka

KUA Tarano

MAN Sbw

KUA  Lape

Prosedure Pelayanan Bidang Keagamaan  Tahun 2014 – 2015

Sumber: Survei IKM, Diolah, 2014-2015

Prosedur pelayanan menggambarkan kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan.  Dari grafik 1 di atas diketahui bahwa rata-rata nilai IKM Prosedur Pelayanan di Lingkungan  Kementerian Agama Kab. Sumbawa   yaitu  3.05. Nilai IKM tertinggi yaitu di KUA Kecamatan  Sumbawa  (3.37)  dan nilai terendah yaitu di KUA Kecamatan  Ropang  (2.52).  Data tersebut menggambarkan bahwa pelaksanaan prosedur pelayanan di Bidang Keagamaan  di Kantor Kementerian Agama Kab. Sumbawa dan 22 KUA Kecamatan serta 2 Madrasah  Negeri   di kabupaten Sumbawa sudah dirasa mudah, sederhana dan  tidak berbelit ­belit. Hal ini secara keseluruhan dapat dibuktikan bahwa di KUA Kecamatan  tersebut di tempat-tempat strategis seperti di Ruang tunggu   dipajang alur pelayanan  . Akan tetapi dilihat dari perbedaan antara nilai tertinggi dan nilai terendah yang cukup berbeda jauh, maka perlu upaya untuk lebih mengefektifkan alur pelayanan di Bidang Keagamaan  di Kabupaten Sumbawa.

Kab. Sumbawa

KUA Ropang

KUA B. Lanteh

KUA Plampang

KUA Moyo Hilir

KUA Rhee

KUA Buer

KUA O. Telu

KUA Lunyuk

KUA Unter Iwes

KUA Labadas

KUA M. Utara

KUA Lopok

MTsN Sbw

KUA Maronge

KUA Empang

KUA Tarano

KUA Sumbawa

KUA Alas

KUA Utan

KUA Alas Brt

KUA Labangka

KUA Tarano

MAN Sbw

KUA  Lape

Nilai IKM Berdasarkan Persyaratan Pelayanan Bidang Keagamaan  Tahun 2014 – 2015

.

Sumber: Survei IKM, Diolah, 2014-2015

Persyaratan pelayanan menggambarkan persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya. Dari grafik 2 di atas diketahui bahwa nilai IKM berdasarkan persyaratan pelayanan Pelayanan Bidang Keagamaan   Kemenag Sumbawa adalah 3.02 dengan nilai IKM tertinggi yaitu di KUA Kecamatan  Sumbawa  (3.35) dan nilai terendah yaitu di KUA Kecamatan  Ropang (2.47). Di Kabupaten Sumbawa setiap pelayanan di Bidang Keagamaan  yang diberikan kepada masyarkat mempunyai syarat teknis dan administratif yang sudah jelas. Khusus persyaratan yang menyangkut retribusi sudah diatur dengan Peraturan Daerah (Perda). Nilai 3.02 untuk persyaratan pelayanan menyimpulkan bahwa persyaratan pelayanan di Bidang Keagamaan  di Lingkungan  Kementerian Agama Kab. Sumbawa Kabupaten Sumbawa sudah dirasa mudah oleh masyarakat, akan tetapi perlu informasi yang lebih jelas oleh petugas kepada masyarakat terutama di KUA Kecamatan  Ropang  mengingat adanya kesenjangan yang cukup jauh dengan KUA Kecamatan  lainnya. Sementara persyaratan yang diberlakukan sama bagi semua unit pelayanan di Bidang Keagamaan  (KUA Kecamatan ).

Sumber: Survei IKM, Diolah, 2014-2015

Kejelasan Petugas Pelayanan menggambarkan keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan tanggung jawabnya). Dari grafik  3 di atas diketahui bahwa nilai IKM berdasarkan kejelasan petugas pelayanan di Lingkungan Kemenag  Sumbawa adalah 3.05 dengan nilai IKM tertinggi yaitu di KUA Kecamatan  Sumbawa (3.45) dan nilai terendah yaitu di KUA Kecamatan  Ropang  (2.55). Nilai tersebut menggambarkan bahwa kejelasan petugas pelayanan di Bidang Keagamaan  di Kabupaten Sumbawa dikategorikan baik walaupun ada beberapa KUA Kecamatan  berada pada garis rendah. Di Kabupaten Sumbawa, masing-masing KUA Kecamatan  sudah memiliki prosedur tetap dalam hal kejelasan petugas pelayanan. Hal ini dibuktikan dengan adanya kewajiban bagi petugas pelayanan untuk memakai Seragam Kedinasan  dan memakai papan nama serta lambang Kemenag . Bahkan di tingkat KUA Kecamatan  pakaian dinas tersebut sudah mengatur kepada warna jilbab bagi petugas perempuan. Di masing-masing ruang pelayanan juga sudah dipasang papan informasi yang menunjukkan jenis ruang pelayanan beserta petugas yang bertanggung jawab.

Nilai IKM Berdasarkan Kedispilanan Petugas  Pelayanan Bidang Keagamaan  Tahun 2014 – 2015

Sumber: Survei IKM, Diolah, 2014-2015

Kedisiplinan Petugas Pelayanan menggambarkan kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Dari grafik  4 di atas diketahui bahwa nilai IKM berdasarkan kedisiplinan petugas pelayanan di Lingkungan Kemenag  Sumbawa adalah 2.97 dengan nilai IKM tertinggi yaitu di KUA Kecamatan  Sumbawa (3.31) dan nilai terendah yaitu di KUA Kecamatan  Ropang  (2.49). Secara umum nilai ini termasuk kategori baik, akan tetapi  perlu perhatian terhadap KUA Kecamatan  dengan nilai kedisiplinan terendah yaitu KUA Kecamatan  Ropang  karena walaupun berada pada kategori baik akan tetapi sudah di garis rendah.

Nilai IKM Berdasarkan Tanggung Jawab Petugas   Pelayanan Bidang Keagamaan  Tahun 2014 – 2015

Sumber: Survei IKM, Diolah, 2014-2015

Tanggung jawab petugas Pelayanan menggambarkan kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan. Dari grafik  5 di atas diketahui bahwa nilai rata-rata IKM berdasarkan tanggung jawab petugas pelayanan di Lingkungan Kemenag  Sumbawa adalah 3.06 dengan nilai IKM tertinggi yaitu di KUA Kecamatan  Sumbawa (3.45) dan nilai terendah yaitu di KUA Kecamatan  Ropang  (2.69). Kejelasan kewenangan dan tanggung jawab petugas tentunya diukur dengan jumlah dan jenis tenaga di Bidang Keagamaan  yang memberikan pelayanan di KUA Kecamatan . Di  Kementerian Agama Kab. Sumbawa Kabupaten Sumbawa pemenuhan jumlah dan jenis tenaga pelayanan di Bidang Keagamaan  merupakan salah satu program prioritas dalam meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat. Lebih dari itu,  Kementerian Agama Kab. Sumbawa Kabupaten Sumbawa juga berupaya meningkatkan jenjang pendidikan petugas yang memberikan pelayanan dengan mengirim peserta tugas belajar baik untuk D3, D4, S1, S2 maupun program dokter spesialis.

Nilai IKM Berdasarkan Kemampuan  Petugas   Pelayanan Bidang Keagamaan  Tahun 2014 – 2015

Sumber: Survei IKM, Diolah, 2014-2015

Kemampuan petugas pelayanan menggambarkan tingkat keahlian  dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/ menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat. Dari grafik  6 di atas diketahui bahwa nilai rata-rata IKM berdasarkan kemampuan petugas pelayanan di Lingkungan Kemenag  Sumbawa adalah 3.05 dengan nilai IKM tertinggi yaitu di KUA Kecamatan  Sumbawa (3.41) dan nilai terendah yaitu di KUA Kecamatan  Ropang  (2.55). Kemampuan petugas di Bidang Keagamaan  dalam memberikan pelayanan sangat berhubungan dengan beban tanggung jawab seorang petugas. Untuk itu dalam rangka meningkatkan kapsitas dan kemampuan petugas di Bidang Keagamaan ,  Kementerian Agama Kab. Sumbawa terus berupaya mengikutsertakan tenaga di Bidang Keagamaan  untuk mengikuti pelatihan yang sesuai dengan kompetensinya termasuk dorongan untuk mengikuti seminar dalam rangka peningkatan wawasan petugas di Bidang Keagamaan . Upaya tersebut sampai saat ini telah dirasakan oleh masyarakat luas sehingga kemapuan petugas tersebut telah mendapat pengakuan yang dibuktikan dengan nilai IKM untuk indikator kemampuan petugas memperoleh nilai 3.05 dengan kata lain indikator ini dapat dikategorikan baik

Nilai IKM Kecepatan Pelayanan Bidang Keagamaan  Tahun 2014 – 2015

Sumber: Survei IKM, Diolah, 2014-2015

Kecepatan pelayanan menggambarkan target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan. Dari grafik  7 di atas diketahui bahwa nilai rata-rata IKM berdasarkan kemampuan petugas pelayanan di Lingkungan Kemenag  Sumbawa adalah 2.96. Meskipun pada indikator ini kecepatan pelayanan sudah dikategorikan baik, akan tetapi jika dibandingkan dengan indikator yang lain, nilai rata-rata kecepatan pelayanan merupakan nilai paling rendah. Banyak faktor yang mempengaruhi kecepatan pelayanan, diantaranya yaitu kemampuan petugas, sarana dan prasarana pendukung, kenyamanan dalam melakukan pelayanan dan lain-lain.  Kementerian Agama Kab. Sumbawa Kabupaten Sumbawa telah berupaya untuk mencarikan solusi dari permasalahan yang ditemui. Akan tetapi, keterbatasan dana yang ada selalu menjadi faktor utama dalam mengatasi masalah peningkatan jumlah sarana / prasarana di KUA Kecamatan  yang pada akhirnya berpengaruh dalam penyelesaian pekerjaan pelayanan kepada masyarakat.

Nilai IKM Berdasarkan Keadilan  Bidang Keagamaan  Tahun 2014 – 2015

Sumber: Survei IKM, Diolah, 2014-2015

Keadilan pelayanan menggambarkan pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan/status masyarakat yang dilayani. Dari grafik  8 di atas diketahui bahwa nilai rata-rata IKM berdasarkan keadilan pelayanan pelayanan di Lingkungan Kemenag  Sumbawa adalah 3.04 dengan nilai IKM tertinggi yaitu di KUA Kecamatan  Sumbawa (3.37) dan nilai terendah yaitu di KUA Kecamatan  Ropang  (2.73). Dari 23 unit pelayanan, hanya 8 KUA Kecamatan  dengan nilai IKM dibawah 3. Hal ini menunjukkan bahwa petugas di Bidang Keagamaan  dalam memberikan pelayanan tidak membedakan golongan / status masyarakat.

Penyebab terjadinya perbedaan layanan diantaranya adalah perbedaan status sosial dan status ekonomi. Jika dilihat karakteristik responden yang dilayani di KUA Kecamatan  sebagai unit pelayanan di Bidang Keagamaan  tingkat pertama,  sangat sedikit peluang untuk terjadinya ketidakadilan pelayanan karena pada umumnya masyarakat yang dilayani tidak terlalu heterogen.

Nilai IKM Berdasarkan Kesopanan dan Keramahan Petugas Bidang Keagamaan  Tahun 2014 – 2015

Sumber: Survei IKM, Diolah, 2014-2015

Kesopanan dan keramahan menggambarkan sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Dari grafik 9 terlihat bahwa nilai rata-rata IKM kesopanan dan keramahan petugas pelayanan di Lingkungan  Kementerian Agama Kab. Sumbawa   adalah 3.05. Dua KUA Kecamatan  dengan nilai IKM terendah adalah KUA Kecamatan  Ropang  dan KUA Kecamatan  Tarano yaitu 2.47 dan 2.73.

Kesopanan dan keramahan petugas sangat berkaitan erat dengan penilaian subyektif Masyarakat. Keahlian, kecepatan pelayanan serta prosedur pelayanan akan tidak bermakna apabila petugas sudah dianggap tidak sopan / tidak ramah oleh masyarakat. Untuk itu perlu upaya pemecahan masalah secara bersama-sama terutama KUA Kecamatan  dengan nilai terendah seperti KUA Kecamatan  Tarano  dan KUA Kecamatan  Ropang .

Nilai IKM Berdasarkan Kewajaran Biaya Pelayanan  Bidang Keagamaan  Tahun 2014 – 2015

Sumber: Survei IKM, Diolah, 2014-2015

Kewajaran biaya pelayanan menggambarkan keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang ditetapkan oleh unit pelayanan. Grafik 10 menunjukkan bahwa nilai rata-rata IKM kewajaran biaya pelayanan di Kemenag  Sumbawa adalah 3.06. Dua KUA Kecamatan  dengan nilai tertinggi adalah KUA Kecamatan  Sumbawa dan KUA Kecamatan  Plampang  dengan nilai 3.43 dan 3.29. KUA Kecamatan  Sumbawa adalah KUA Kecamatan  yang berada di daearah   perkotaan sedangkan KUA Kecamatan  Plampang  adalah KUA Kecamatan  yang berada di daerah Kota Kecamatan . Akan tetapi jika dilihat dari indikator kewajaran biaya pelayanan, 2 KUA Kecamatan  ini mempunyai rata-rata tertinggi. Hal ini menunjukkan bahwa biaya pelayanan di Bidang Keagamaan  di Kabupaten Sumbawa masih dapat dijangkau oleh masyarakat baik di perkotaan maupun di pedesaan.

Nilai IKM Berdasarkan Kepastian Biaya Pelayanan  Bidang Keagamaan  Tahun 2014 – 2015

Sumber: Survei IKM, Diolah, 2014-2015

Kepastian biaya pelayanan menggambarkan kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan. Di Kabupaten Sumbawa berdasarkan grafik 11 terlihat nilai rata-rata IKM kepastian biaya pelayanan adalah 3.1. Dua KUA Kecamatan  dengan nilai rata-rata IKM tertinggi yaitu KUA Kecamatan  Sumbawa (3.51) dan KUA Kecamatan  Plampang  (3.44). Sama halnya dengan perbandingan KUA Kecamatan  Sumbawa dan KUA Kecamatan  Plampang , KUA Kecamatan  Sumbawa dan KUA Kecamatan  Plampang  adalah 2 KUA Kecamatan  yang bertolak belakang. Satu di daerah perkotaan, sedangkan KUA Kecamatan  Plampang  berada di Kecematan   . Akan tetapi kedua KUA Kecamatan  ini mampu memberikan contoh pelayanan secara transparan dengan tidak membedakan daerah.

Nilai IKM Berdasarkan Kepastian Jadwal Pelayanan  Pelayanan  Bidang Keagamaan  Tahun 2014 – 2015

Sumber: Survei IKM, Diolah, 2014-2015

Kepastian jadwal pelayanan menggambarkan pelaksanaan waktu pelayanan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Di Kabupaten Sumbawa, nilai rata-rata IKM kepastian jadwal pelayanan berdasarkan grafik 12 adalah 3.04. Adapun KUA Kecamatan  dengan nilai IKM terendah yaitu KUA Kecamatan  Batu Lanteh  (2.57) dan KUA Kecamatan  Ropang  (2.62). Nilai IKM ini masih dikategorikan baik walaupun ada beberapa KUA Kecamatan  yang perlu mendapat perhatian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti KUA Kecamatan  Ropang   .

Nilai IKM Berdasarkan Kenyamanan Lingkungan   Tahun 2014 – 2015

Sumber: Survei IKM, Diolah, 2014-2015

Kenyamanan lingkungan menggambarkan kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi, dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan. Nilai rata-rata IKM di Lingkungan Kemenag  Sumbawa adalah 3.03

KUA Kecamatan  Ropang  dan KUA Kecamatan  Tarano merupakan KUA Kecamatan  dengan nilai IKM terendah yaitu 2.53 dan 2.75.

Kemenag  Sumbawa setiap tahunnya terus berupaya melengkapi sarana di Bidang Keagamaan  di KUA Kecamatan  guna memberi rasa nyaman kepada pasien. Begitu juga dengan aspek kebersihan lingkungannya. Kemenag  Sumbawa secara rutin melakukan penilaian K3 terbaik KUA Kecamatan  dan memberikan reward kepada KUA Kecamatan  pemenang.

Nilai IKM Berdasarkan Keamanan Pelayanan Bidang Keagamaan

Tahun 2014 – 2015

Sumber: Survei IKM, Diolah, 2014-2015

Keamanan pelayanan menggambarkan terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yang digunakan, sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko‑resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan. Nilai rata-rata IKM keamanan pelayanan di Lingkungan Kemenag  Sumbawa adalah 3.09. Adapun 2 KUA Kecamatan  dengan nilai keamanan pelayanan tertinggi adalah KUA Kecamatan  Sumbawa dan Plampang  (3.48 dan 3.32)

  1. Indeks Kepuasan Masyarakat di Masing-Masing Unit Pelayanan Di Bidang Keagamaan

Berdasarkan hasil pengolahan data IKM unit pelayanan di Bidang Keagamaan  di kabupaten Sumbawa, diperoleh gambaran IKM di masing-masing unit pelayanan sebagaiberikut :

HASIL PENGOLAHAN INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
DILINGKUNGAN  KEMENTERIAN AGAMA KAB. SUMBAWA  KABUPATEN SUMBAWA
TAHUN 2014-2015
NO UNIT PELAYANAN NILAI MUTU LAYANAN KINERJA UNIT PELAYANAN PRIORITAS PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN
1  KEMENTERIAN AGAMA KAB. SUMBAWA 75.27 B BAIK Kepastian Jadwal Pelayanan
2 KUA LAB. BADAS 76.53 B BAIK Kepastian Jadwal Pelayanan
3 KUA BATULANTEH 69.92 B BAIK Kecepatan Pelayanan
4 KUA ALAS BARAT 74.33 B BAIK Kecepatan Pelayanan
5 KUA MOYO HULU 77.04 B BAIK Kecepatan Pelayanan
6 KUA MOYO UTARA 77.93 B BAIK Kenyamanan Lingkungan
7 KUA SUMBAWA 84.89 B BAIK Prosedur Pelayanan
8 MAN SUMBAWA 75.47 B BAIK Kecepatan Pelayanan
9 KUA BUER 73.90 B BAIK Persyaratan Pelayanan
10 KUA MOYO HILIR 77.04 B BAIK Keadilan Mendapat Pelayanan
11 KUA ALAS 79.02 B BAIK Kesopanan & Keramahan Petugas
12 KUA UNTER IWES 80.03 B BAIK Persyaratan Pelayanan
13 KUA PLAMPANG 81.57 B BAIK Prosedur Pelayanan
14 KUA TARANO 77.56 B BAIK Kedisiplinan Petugas
15 KUA LAPE 74.48 B BAIK Kewajaran Biaya Pelayanan
16 KUA LUNYUK 73.97 B BAIK Kejelasan Petugas Pelayanan
17 KUA LOPOK 75.64 B BAIK Kecepatan Pelayanan
18 KUA MARONGE 76.02 B BAIK Kesopanan & Keramahan Petugas
19 KUA UTAN 73.06 B BAIK Kecepatan Pelayanan
20 KUA RHEE 73.39 B BAIK Kenyamanan Lingkungan
21 KUA EMPANG 81.13 B BAIK Kejelasan Petugas Pelayanan
22 KUA ORONG TELU 69.71 B BAIK Kedisiplinan Petugas
23 ROPANG 64.16 B BAIK Kesopanan & Keramahan Petugas
IKM UNIT PELAYANAN DI BIDANG KEAGAMAAN  KABUPATEN SUMBAWA *) 78.84 B BAIK Kecepatan Pelayanan

Sesuai dengan Kep Men PAN Nomor :KEP/25/M.PAN/2/2004, dengan nilai 78,84 maka pelayanan di Bidang Keagamaan  di Kabupaten Sumbawa dikategorikan BAIK dengan Peningkatan Mutu Pelayanan Pada Indikator Kecepatan Pelayanan.

 Adapun prioritas pembinaan terhadap peningkatan mutu pelayanan di Bidang Keagamaan  berdasarkan rata-rata nilai IKM adalah : a). KUA Kecamatan  Ropang  dengan nilai : 64,16 ; b).  KUA Kecamatan  Orong Telu  dengan nilai : 69,71 1); dan c).  KUA Kecamatan  Batu Lanteh  dengan nilai : 69,92;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB  VII

Kajian Pelaksanaan Manajemen Kinerja

di Kemenag Kabupaten Sumbawa:

 

Kinerja birokrasi Kementerian Agama dalam penyelenggaraan pelayanan publik sering mendapat kritikan. Hal ini memaksa Kemenag  untuk melakukan perbaikan manajemen pelayanan publik. Salah satunya adalah dengan melakukan reformasi birokrasi. Kabupaten Sumbawa sebagai salah satu daerah di Indonesia telah memprakarsai reformasi birokrasi seperti penerapan pakta Integritas untuk mendukung terwujudnya tata pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih. Namun kenyataannya masih belum memuaskan. Kebijakan ini belum mampu menghasilkan perbaikan kehidupan masyarakat. Praktek KKN dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik masih terus berlangsung. Keinginan masyarakat untuk menikmati pelayanan publik yang efisien, responsif, dan akuntabel masih amat jauh dari kenyataan.

Analisa  ini bertujuan mengetahui pelaksanaan manajemen kinerja Kementerian Agama di Kabupaten Sumbawa dalam mewujudkan pelayanan prima. Selanjutnya penelitian ini bertujuan merumuskan strategi yang tepat untuk memperbaiki manjemen pelayanan Kementerian Agama dalam mewujudkan pelayanan prima.

Melalui Analisa deskriptif survey dikumpulkan data sekunder berupa dokumen dan data primer diperoleh melalui observasi/pengamatan, kuesioner dan wawancara di  satker  di Kabupaten Sumbawa.

  1. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Kabupaten Sumbawa

Organisasi Kementerian Agama saat ini memasuki lingkungan  pelayanan yang kompetitif yang menuntut organisasi Kementerian Agama memiliki karakteristik pelayanan yang efektif, efisien, cepat, fleksibel, terpadu dan inovatif. Oleh karenanya pembaharuan manajemen pelayanan publik oleh Kementerian Agama merupakan suatu keharusan. Pembaharuan manajemen pelayanan oleh birokrasi Kementerian Agama di Kabupaten Sumbawa yang diteliti telah banyak dilakukan. Langkah-langkah kongkrit yang telah dijalankan untuk mewujudkan pelayanan prima sebagai upaya untuk keluar dari berbagai masalah birokrasi pelayanan publik dan merespon tuntutan perkembangan masyarakat seperti peningkatan kinerja pelayanan dasar (pelayanan pendidikan, Pelayanan Haji dan Umrah, Pelayanan Nikah, Pelayanan Keagamaan Lainnya) . Peningkatan pelayanan yang cukup menonjol di Kabupaten Sumbawa adalah pelayanan Administrasi, Penyelenggaraan Haji dan umrah  dan Pelayanan Nikah di KUA dengan menggunakan SIMKAH. Kemenag Kabupaten Sumbawa telah mencanangkan dan mengembangkan pola Payanan   Plus dengan pendekatan one stop service (OSS). Pendekatan ini merupakan perkembangan terbaru dalam sektor pemerintahan yang bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik dengan outlet pelayanan pelayanan pendidikan, Pelayanan Haji dan Umrah, Pelayanan Nikah, Pelayanan Keagamaan Lainnya yang terintegrasi. Pola ini mempermudah layanan pelayanan pendidikan, Pelayanan Haji dan Umrah, Pelayanan Nikah, Pelayanan Keagamaan Lainnya dan menghindari prosedur yang panjang dan berbelit-belit dan menghemat biaya waktu dan tenaga. Pola ini di Kabupaten Sumbawa dilengkapi dengan alternatif pengajuan aplikasi pelayanan pendidikan, Pelayanan Haji dan Umrah, Pelayanan Nikah, Pelayanan Keagamaan Lainnya melalui SIMKAH, SISKOHAT, dan EMIS  untuk meningkatkan akses publik terhadap pelayanan   pendidikan, Pelayanan Haji dan Umrah, Pelayanan Nikah, Pelayanan Keagamaan Lainnya Kabupaten Sumbawa  . Sementera wilayah Kabupaten Sumbawa sangat luas, sebahagian penduduknya tinggal jauh dari ibu kota kabupaten. Selain itu saat ini juga sedang diupayakan menyebarkan Aplikasi pelayanan Berbasis IT  untuk memudahkan masyarakat mengajukan aplikasi tanpa harus berbelit belit .

Semua layanan yang diberikan oleh Kemenag  Kabupaten Sumbawa dilakukan dengan prosedur standar pelayanan. Petugas memberikan informasi yang yang akurat mengenai proses  yang diajukan, persyaratan, batas waktu, dan biaya untuk setiap Pelayanan yang dilakukan pemohon disertai kwitansi sebagai bukti pembayaran. Demikian juga setiap dokumen persyaratan yang diserahkan pemohon.

          Untuk setiap layanan yang diberikan oleh Kemenag , pemohon diberi formulir umpan balik (feedback) untuk mengetahui apakah mereka puas dengan layanan yang diterima. Formulir feedback ini diarsipkan dan kemudian dievaluasi setiap bulan oleh Kemenag  dan dapat diminta oleh tim monitoring penyedia layanan atau pihak lain yang berkepentingan. Lebih jauh lagi untuk menilai kinerja Kemenag Kab. Sumbawa masyarakat dapat mengajukan keluhan melalui kotak pos  . Sarana kotak pos ini bertujuan untuk menyeddiakan saluran keluhan masyarakat terhadap layanan publik serta masalah dan tanggungjawab Kemenag Kab. Sumbawa. Sedangkan untuk menindaklanjuti keluhan tersebut telah dibentuk  sebuah kelompok kerja (task force) yang dilengkapi dengan prosedur penanganan keluhan. Sejak 2014  pemerintah Kabupaten Sumbawa sudah membuat jaringan Email ZI WBK ( Zona Integritas )    secara signifikan telah menjadikan layanan  lebih efisien. Keputusan untuk menerapkan pelayanan   plus dengan pendekatan one stop service (OSS) diawali dengan penilaian secara teliti terhadap akses serta dengan melakukan seleksi jenis Pelayanan yang akan dilayani oleh Kemenag Kab. Sumbawa

Tampak bahwa upaya untuk mewujudkan pelayanan publik yang berorientasi kepada kepuasan masyarakat (pelayanan prima) sudah banyak dilakukan. Upaya tersebut telah mencakup semua jenis layanan baik pelayanan dasar maupun pelayanan umum yang meliputi pelayanan barang, penyediaan jasa  dan pelayanan administrasi   (pelayanan pendidikan, Pelayanan Haji dan Umrah, Pelayanan Nikah, Pelayanan Keagamaan Lainnya)

  1. Penilaian Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik

Keberhasilan organisasi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik ditentukan oleh kemampuan organisasi Kementerian Agama menghasilkan value terbaik bagi masyarakat. Oleh sebab itu perlu dipaparkan penilaian masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Penilaian  masyarakat pengguna layanan publik terhadap pelayanan Publik di Kabupaten Sumbawa cukup beragam mulai dari citra yang baik sampai buruk seperti terlihat pada gambar 2 berikut:

Gambar 2

Administrasi Pelayanan

               Sumber: Data Primer 2009

Dari grafik di atas terlihat penilaian masyarakat sangat beragam. Masyarakat yang menilai pelayanan baik berjumlah 41%, yang menilai sedang berjumlah 21% dan yang menilai rendah berjumlah 38%. Dari pandangan tersebut dapat disimpulkan bahwa penilaian masyarakat pengguna jasa pelayanan antara tinggi dan rendah adalah hampir seimbang. Artinya meskipun Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa telah melakukan berbagai perbaikan pelayanan publik, namun belum sepenuhnya mampu mendongkrak persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Perlu waktu yang lama untuk merubah penilaian masyarakat terhadap pelayanan publik.

  1. Penilaian Masyarakat Terhadap Pelayanan Administrasi

Berikut ini akan diuraikan penilaian masyarakat terhadap pelayanan administrasi di Kabupaten Sumbawa. Peneliti menggunakan indikator indeks kepuasan masyarakat seperti terlihat pada tabel 1 berikut:


Tabel 1

Penilaian Masyarakat Pengguna Jasa terhadap   pelayanan pendidikan, Pelayanan Haji dan Umrah, Pelayanan Nikah, Pelayanan Keagamaan Lainnya i

di Kabupaten Sumbawa

No Indikator Penilaian Indeks
1.             Kemudahan prosedur pelayanan 8.3
2.             Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya 6.5
3.             Kejelasan dan kepastian petugas yang melayani 7.5
4.             Kedisiplinan petugas dalam memberikan pelayanan 6.5
5.             Tanggung jawab petugas dalam memberikan pelayanan 6.4
6.             Kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan 7.0
7.             Kecepatan pelayanan 6.4
8.             Keadilan untuk mendapatkan pelayanan 4.8
9.             Kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan 7.8
10.          Kewajaran biaya untuk mendapatkan pelayanan 7.6
11.          Kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan 8.1
12.          Ketepatan pelaksanaan terhadap jadwal waktu pelayanan 7.7
13.          Kenyamanan di lingkungan unit pelayanan 8.2
14.          Keamanan pelayanan 8
15.          Nilai Rata-rata 7.10

Sumber: Data Primer 2014-2015

1.0 –  4.0   = rendah

4,1 –  7.0   = sedang

7.1 – 10  t = tinggi

Berdasarkan indikator indeks kepuasan masyarakat di atas diperoleh diketahui bahwa hampir seluruh variabel penilaian termasuk kategori tinggi. Variabel tertinggi secara keseluruhan berturut-turut adalah: variable kemudahan prosedur pelayanan (8.3), kenyamanan di lingkungan unit pelayanan (8.2) dan kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan (8.1). Data tersebut menunjukkan bahwa beberapa aspek reformasi pelayanan adiministrasi telah berhasil membuat masyarakat puas terhadap layanan administrasi. Sementara indeks yang termasuk rendah adalah pada variabel keadilan untuk mendapatkan pelayanan (4.1) meskipun termasuk kategori sedang.

Dari beberapa pandangan masyarakat terlihat kecenderungan bahwa pandangan masyarakat terhadap pelayanan administrasi dan perizinan sudah mulai baik sementara pandangan yang menyangkut pelayanan pendidikan, Pelayanan Haji dan Umrah, Pelayanan Nikah, Pelayanan Keagamaan Lainnya masih cenderung negatif. Pendapat dan kesan masyarakat tersebut perlu menjadi cermin untuk memahami kekurangan dan kelemahan birokrasi. Aparatur dan pejabat yang bersedia bercermin terhadap pendapat kritis masyarakat akan dapat memperbaiki dirinya dan sistem manajemen pelayanan tanpa harus berusaha membela dirinya atau mencari dalih untuk alasan pembenar.

 

  1. Penerapan Sistem Pengendalian Manajemen Pelayanan Publik Kementerian Agama

4.1.  Struktur Sistem Pengendalian Manajemen Pelayanan Publik di Daerah Kabupaten Sumbawa

Model organik yang ditawarkan oleh New Public Manajemen dimana unit pelayanan publik bertujuan mengejar maksimalisasi kepuasan, fleksibilitas, dan pengembangan sudah banyak diterapkan pada unit-unit pelayanan di Kemenag  Kabupaten Sumbawa. Di antaranya pembentukan SOTK sudah mulai menerapkan prinsip pemecahan organisasi menjadi unit-unit yang lebih kecil. Salah satu wujud pembentukan struktur organisasi yang dipecah menjadi unit-unit kerja yang lebih kecil yang ditemukan di Kemenag Kabupaten Sumbawa adalah pembentukan sistem pelayanan satu pintu seperti yang telah diterapkan di Kantor Pelayanan Umum dan pelayanan pendidikan, Pelayanan Haji dan Umrah, Pelayanan Nikah, Pelayanan Keagamaan Lainnya.

Selain itu Kabupaten Sumbawa juga telah melakukan reorganisasi dengan menggabungkan beberapa Satker  yang memiliki tupoksi dan memberikan pelayanan yang hampir sama. Reorganisasi ini ternyata masih ditemui berbagai kendala. Di antaranya adalah adanya duplikasi tugas antarlembaga, adanya urusan yang pemerintahan yang belum terwadahi dalam organisasi yang telah ada dan adanya beban tugas seatu lembaga yang terlalu berat. Paling tidak reorganisasi yang telah dilakukan berhasil sedikit  merampingkan birokrasi untuk mencapai efisiensi. Konsekuensinya banyak pejabat yang kemudian tidak lagi memiliki jabatan struktural.

Penerapan manajemen profesional pada organisasi Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa mensyaratkan ditentukannya batasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta deskripsi kerja yang jelas dari setiap pegawai. Hal ini telah didukung oleh Keputusan Bupati bahwa dalam melaksanakan tugasnya Kepala Kemenag Kab. Sumbawa,  berkewajiban melakukan pengkajian dan analisis tugas-tugas di unit mereka masing-masing dan saling koordinasi baik dengan sesama unit maupun dengan pejabat fungsional yang ada pada unit bersangkutan.

Perumusan tupoksi dan uraian tugas adalah penting untuk semua struktur yang ada. Kabupaten Sumbawa sudah cukup serius dalam hal perumusan dan penerapan uraian tugas pokok dan fungsi serta rincian tugas jabatan. Masing-masing pegawai dirumuskan secara rinci dengan format sebagai berikut: 1). Nama Jabatan, 2) Unit Kerja, 3) Tugas pokok, 4) Rincian/uraian Tugas dan  5) Hasil Kerja. Dokumen ini dijadikan sebagai “file meja” (file yang wajib diletakkan di meja setiap pegawai sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan). Keuntungan dari adanya “file meja” ini adalah hampir seluruh staf mengetahui rincian tugas yang harus dikerjakan dan hasil yang harus dicapai dan dilaporkan kepada atasan.  Namun tidak semua pimpinan  yang mengoptimalkan pemanfaat uraian tugas tersebut. Padalah jika uraian tugas tersebut  dimanfaatkan dapat membantu pimpinan dalam menilai kinerja seluruh stafnya.

Penerapan manajemen profesional dalam pelayanan publik oleh organisasi Kementerian Agama mengharuskan adanya kejelasan wewenang dan tanggungjawab masing-masing unit penyelenggara pelayanan publik. Pengalaman pelayanan publik yang baik dengan adanya pelimpahan kewenangan yang jelas dan komitmen dari semua pimpinan unit kerja   untuk mewujudkan pelayanan prima dapat ditemukan di Kantor Pelayanan Umum dan Kemenag Kab. Sumbawa di Kemenag Kabupaten Sumbawa.

Jejaring informasi dalam suatu organisasi bertujuan untuk mempersatukan berbagai komponen yang membentuk organisasi dan berbagai organisasi dalam jejaring organisasi (organization network) untuk kepentingan pelayanan publik. Kemenag Kabupaten Sumbawa telah memanfaatkan teknologi informasi berupa internet dalam pembentukan jejaring informasi selain tetap menggunakan cara-cara konvensional seperti pertemuan, apel pagi, atau melalui kertas seperti memo.

Sistem penghargaan dalam organisasi publik adalah suatu sistem yang digunakan untuk mendistribusikan penghargaan kepada aparatur birokrasi.   sistem pendistribusian penghargaan Kabupaten Sumbawa kepada karyawan masih difokuskan kepada manajemen puncak seperti pejabat eselon tertinggi. Semakin tinggi posisinya dalam struktur, semakin semakin besar insentif yang ia dapatkan. Asumsinya adalah orang yang berada pada struktur yang lebih tinggi memiliki tanggungjawab yang lebih besar pula dalam pencapaian tujuan organisasi.

Sistem penghargaan seperti ini banyak dkeluhkan oleh informan terutama para staf dan pejabat level bawah. Menurut mereka pada lingkungan birokrasi sekarang ini dimana para pejabat tidak lagi mampu menjalankan sendiri seluruh misi organisasinya tanpa didukung oleh bawahan maka sistem reward dan punishment pun harus dirubah. Kalau pemerintah mau meningkatkan kinerja stafnya maka sistem penghargaan harus didasarkan kepada kinerja. Orang yang memiliki beban tanggung jawab yang lebih berat dan menunjukkan pencapaian kinerja yang lebih baik harus mendapatkan reward yang lebih baik meskipun secara struktural eselonnya sama atau lebih rendah.

Salah satu sistem penghargaan yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa adalah sistem insentif pada memberikan insentif kepada pegawai yang berhasil menghemat anggaran, mencegah kebocoran anggaran, yang melaporkan penyimpangan yang berdampak terhadap pelayanan publik,  . Selain itu insentif prestasi efisiensi diberikan kepada unit kerja yang dapat mengefisienkan anggaran (belanja tidak langsung)  . Selain itu Kabupaten Sumbawa juga menerapkan pemberian tunjangan Kinerja  berdasarkan beban tanggungjawab terhadap tupoksi dan tingkat kehadiran. Insentif yang diberikan dapat berupa uang, kenaikan pangkat istimewa, promosi jabatan, kesempatan mengikuti pendidikan/pelatihan/lokakarya ke daerah lain atau luar negeri.

Sementara itu penerapan pemberian punishment juga diberikan bagi pegawai  yang tidak hadir 1 hari dipotong tunjangan daerahnya 4%, Bagi pegawai yang terlambat datang dipotong 0.5% perjam keterlambatan. Pelaksanaan hukuman dilakukan setelah pegawai yang bersangkutan ditegur sekali atau dua kali terhadap tindakan indisiplinernya. Selain pemotongan hukuman dapat diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat atau gaji berkala sebagai akibat tindakan indisipliner.

4.2. Proses Sistem Pengendalian Manejemen Pelayanan Publik

Manajemen profesional juga membutuhkan sistem perencanaan dan pengendalian manajemen. Sistem perencanaan dan pengendalian manajemen sektor publik merupakan tahap-tahap yang harus dilalui untuk mewujudkan tujuan organisasi. Proses perencanaan dan pengendalian manajemen sektor publik terdiri atas beberapa tahap, yaitu: perumusan strategi, perencanaan  strategik, pembuatan program, penganggaran, implementasi, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja dan umpan balik.

4.2.1. Perumusan Strategi

Penerapan sistem perencanaan dan pengendalian manajemen di Kabupaten Sumbawa secara formal telah dilakukan. Dalam perumusan strategi, semua daerah yang diteliti telah merumuskan visi, misi, arah pembangunan Keagamaan . Bahkan visi, misi tersebut telah diturunkan menjadi visi, misi dan tujuan setiap satker . Persoalan yang sering ditemukan  adalah visi dan misi belum mampu dijadikan sebagai kekuatan untuk menggerakkan organisasi seperti yang dikemukan oleh model entrepreneural government (EG). Banyak keluhan yang dikemukakan oleh pimpinan unit penyelenggara pelayanan publik bahwa kebanyakan pegawai di unit mereka baik pimpinan maupun staf tidak mampu menghayati visi dan misi baik visi dan misi daerah maupun visi dan misi  organisasi. Hasil survey kepada staf di berbagai unit pelayanan di Kabupaten Sumbawa tentang kemampuan staf menghayati visi dan misi daerah dan visi dan misi Kemenag Kab. Sumbawa sebahagian besar (56%, N=100) mengatakan bahwa mereka tidak mampu menghatinya. Beberapa alasan yang dikemukakan oleh para pegawai sebagai penyebab mereka tidak mampu menghayati visi dan misi Kemenag Kab. Sumbawa mereka adalah seperti terlihat pada tabel berikut:

Tabel 4.2

Faktor Penyebab Visi dan Misi tidak dihayati oleh Pegawai (N=100)

No Penyebab tidak mampu menghayati visi dan misi daerah dan SKPD %
1. Visi dan misi terlalu abstrak sehingga sulit dipahami 42.328%
2. Staf tidak pernah dilibatkan dalam perumusan visi dan misi 37.60%
3. Kurang dikomunikasikan kepada staf 29.75%
4. Visi dan misi hanya merupakan slogan belaka 23.45%
5. Visi dan misi terlalu panjang sehingga sulit diingat 44.75%

                   Sumber : Data Primer 2014-2015

4.2.2nPerencanaan Strategik

Penerapan perencanaan strategik sebagai bagian dari sistem perencanaan dan pengendalian manajemen publik di Kabupaten Sumbawa secara formal juga telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hasil perencanaan strategis ini di Kabupaten Sumbawa kemudian diimplementasikan dalam bentuk program-program yang konkrit. Tahap ini merupakan tahap yang paling krusial dalam proses perencanaan pembangunan  di bidang agama dan keagamaan termasuk hal ini peningkatan pelayanan publik di daerah.

4.2.3nPenyusunan Program dan Anggaran

Secara umum proses pemograman ini di Kabupaten Sumbawa sudah mengikuti tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah  Kementerian Agama menyiapkan draft rencana kerja, kemudian draft tersebut dibawa ke dalam musyawarah perencanaan (musrencan )  Hasil Musrencanlah dijadikan sebagai rancangan akhir rencana Kegiatan . Hambatan yang sering ditemukan adalah performa kinerja di Kemenag Kab. Sumbawa  baru sampai  pada tahap administrasi belum sampai ke filosofinya. Terdapat keterbatasan aparatur yang menjamin transparansi dalam proses penyusunan program dan anggaran.  .

Dalam proses perencanaan seperti digambarkan di atas menurut penuturan banyak informan (N=14) masih banyak ditemukan persoalan tarik-menarik kepentingan sektoral. Di Kemenag Kabupaten Sumbawa, masing-masing Satker  mengajukan  rancangan tersebut tidak mendukung pencapaian perumusan strategis (visi, misi dan tujuan) dan perencanaan strategik serta jauh dari skala prioritas Kemenag . Padahal menurut hasil Pantauan dan Pengamatan  dalam sistem perencanaan sekarang program dan kegiatan yang diajukan adalah merupakan alat kebijakan untuk mencapai sasaran dan tujuan.

4.2.4nImplementasi Program

Persoalan umum yang dihadapai oleh seluruh Satker di Kemenag Kab. Sumbawa  yang diteliti adalah masalah keterlambatan pencairan anggaran APBN, sehingga sulit untuk mengaitkan antara sistem penganggaran dengan sistem pemantauan kinerja. Keterlambatan ini bisa dimulai dari keterlambatan Kementerian Agama mengajukan ke DPR  atau bisa juga keterlambatan pembahasan di Kemenag RI sendiri . Hal ini berdampak terhadap terhadap kinerja aparatur. Pada akhir tahun anggaran sering kegiatan dipadatkan sementara di awal tahun banyak aparatur seperti tidak bekerja. Dapat dikatakan bahwa diawal tahun kinerja aparatur sering rendah tapi kinerja tersebut tiba-tiba meningkat menjelang akhir tahun anggaran. Sebenarnya dalam aturan bulan Januari  semua kegiatan sudah harus dikerjakan. Tetapi dalam pelaksanaannya jangankan Januari, Bulan April RKA KL saving, Bintang, dan lain sebagainya sehingga  anggaran bias di realisasikan. Jadi pendeknya  , kinerja baru bisa dimonitoring tentu setelah  APBN cair. Selain itu banyak kegiatan baik fisik maupun non fisik yang pelaksanaannya terganggu karena keterlambatan anggaran, dan Kemampuan Team Pokja ULP dan PBJ,  menyebabkan keterlambatan administrasi sehingga berdampak terhadap pelaksanaan kegiatan.

4.2.5 Pemantauan

Implementasi rencana memerlukan pemantauan. Hasil setiap langkah yang direncanakan perlu diukur untuk memberikan umpan balik bagi pemantauan pelaksanaan anggaran, program, dan inisiatif strategik. Hasil implementasi rencana juga digunakan untuk memberikan informasi bagi pelaksana tentang seberapa jauh target telah berhasil dicapai, sasaran strategik telah berhasil diwuiudkan, dan visi organisasi dapat dicapai. Dalam pelaksanaan program, Kabupaten Sumbawa telah menetapkan Team ZI ( Zona Integritas ) berkewajiban memantau dan mengevaluasi Program Kerja dan Kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing satker . Sangat beragam gaya pemantauan evaluasi yang dilakukan oleh Satker dan Kantor KUA Kec. .

4.3    Penerapan Manajemen Berbasis Kinerja dalam Pelayanan Publik

Tahap awal dari manajemen kinerja pelayanan publik adalah tahap perencanaan kinerja pelayanan. Tahap ini merupakan tahap awal dan paling kritis dari keseluruhan proses manajemen kinerja pelayanan. Pada tahap awal biasanya organisasi penyelenggara pelayanan publik harus menetapkan kriteria kinerja pelayanan, target kinerja pelayanan dan indikator kinerja pelayanan sebagai bentuk kontrak kinerja. Dalam tahap perencanaan kinerja pelayanan antara pihak pemberi pelayanan dengan pihak pengguna jasa pelayanan harus membuat kontrak kinerja pelayanan untuk menetapkan kriteria kinerja dan menilai kinerja unit penyelenggara pelayanan.

Berdasarkan analisis terhadap dokumen lakip di beberapa Satker  terlihat bahwa masih banyak tim perencana kinerja di Satker di Lingkungan kemenag Kab. Sumbawa  yang belum memahami teknik penyusunan perencanaan kinerja. Banyak target kinerja yang tidak jelas dan tidak terukur. Untuk merumuskan perencanaan kinerja (target kinerja dan indikator kinerja pelayanan untuk level individual sebagai bentuk kontrak kinerja masing-masing aparatur tampaknya masih merupakan obsesi. Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah mencoba menyusun kriteria, target, indikator kinerja staf namun belum tuntas. Menurut informan sulit merumuskan kriteria, target, indikator kinerja staf di lingkungan Kementerian Agama karena di sektor ini pekerjaan aparatur sering tidak jelas, tidak konstan, sulit diukur.

4.4n Penekanan Yang Lebih Besar Terhadap Pengendalian Output dan  

       Outcome

Salah satu perubahan terpenting terkait dengan penekanan dan pengendalian output dan outcome ini adalah adanya reformasi anggaran, yaitu penggunaan anggaran kinerja untuk menggantikan anggaran tradisional (line item & incremental budget). Namun dalam pelaksanaannya masih banyak Satker dan Seksi atau DIPA  yang diteliti dalam mengukur output Kurang  berdasarkan kenyataan yang ada. Output yang diperoleh sering digambarkan maksimal tanpa menggunakan alat ukut yang sahih. Misalnya kegiatan pelatihan dan Pembinaan  di Kabupaten Sumbawa, outcome-nya adalah meningkatnya pengetahuan operator sebesar 100%. Tingkat keberhasilan sebesar 100% masih saja dilihat berdasarkan penggunaan anggaran dan bukan berdasarkan hasil yang sebenarnya. Hal yang sama dapat dengan mudah diamati dalam laporan akuntabilitas kinerja masing-masing Satker dan DIPA   di Kemenag Kabupaten Sumbawa.

4.5nMenciptakan Persaingan di Sektor Publik

Tujuan menciptakan persaingan di sektor publik tersebut adalah untuk menghemat biaya. Untuk itu perlu dilakukan mekanisme kontrak dan tender kompetitif dalam rangka penghematan biaya dan peningkatan kualitas serta privatisasi. Untuk organisasi Kementerian Agama yang diteliti praktek ini telah banyak dilakukan. Ada daerah yang membuat kontrak dengan swasta seperti kontraktor bangunan atau konsultan perencana, LSM dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat atau relawan (volunteer). Dalam konteks ini beberapa tugas pelayanan publik tertentu yang menjadi tanggungjawab Kementerian Agama telah diserahkan ke pihak swasta atau pihak ketiga untuk menanganinya.

Namun masih banyak jenis pelayanan yang sebenarnya dapat diserahkan namun tetap dijalankan oleh aparatur Kementerian Agama seperti  perawatan dan pemeliharaan aset pemerintah dan sebagainya, sehingga pekerjaan sering tidak efektif dan efisien.

 Dari pandangan  di atas dapat diketahui meskipun gagasan penyerahan pekerjaan tertentu dalam pelayanan publik kepada pihak ketiga hasilnya lebih baik yaitu selain lebih efisien juga dapat mendorong sektor swasta dan sektor ketiga untuk berkembang, namun jika pelaksanaannya sarat praktek dengan KKN maka hasilnya tentu tidak optimal bahkan lebih merugikan.

4.6nDisiplin dan Penghematan Penggunaan Sumber Daya

Pembaharuan manajemen mensyaratkan organisasi sektor publik dapat memberikan perhatian yang besar terhadap penggunaan sumber daya secara ekonomis dan efisien. Doktrin NPM menghendaki organisasi sektor publik melakukan penghematan sumber daya melalui pemangkasan biaya-biaya langsung (direct costs) yaitu pemotongan biaya yang seharusnya tidak perlu. Pemerintah misalnya perlu melakukan pengendalian pengeluaran.

Upaya penerapan disiplin dan penghematan penggunaan sumberdaya  dengan memberikan insentif kepada aparatur. Kemenag Kabupaten Sumbawa telah menerapkan kebijakan pemberian Tunjangan  kepada aparatur berupa Tunjangan Kinerja   dalam rangka penerapan Pakta Integritas yang mulai diberlakukan sejak Januari 2014 karena mampu melakukan penghematan dan efisiensi dengan mencegah kebocoran. Selain itu bagi aparatur yang melaporkan penyimpangan dalam pelaksanaan Pakta Integritas yang ternyata berdampak pada pelayanan publik, maupun pengadaan barang (secara khusus) memperoleh nilai secara komulatif akan diberikan sebagai hadiah/reward. Insentif juga diberikan bagi unit kerja yang berhasil menghemat anggaran (belanja tidak langsung) yang diberikan 20 % dari anggaran yang diefisienkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VIII

HASIL PENGUKURAN PELAYANAN BIDANG PELAYANAN

HAJI DAN UMRAH

 

Dari keseluruhan kuesioner (150 kuesioner) dapat terisi dengan baik sehingga dapat diolah dan dianalisis lebih lanjut. Dari hasil pengolahan terhadap kuesioner yang telah terisi tersebut, diperoleh hasil sebagai berikut :

Hasil Pengukuran Berdasarkan 14 Unsur Pelayanan Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Berdasarkan Keputusan Menpan KEP/25/M.PAN/2/2004 memuat 14 unsur pelayanan yang harus diukur, yaitu :

  • Prosedur Pelayanan;
  • Persyaratan Pelayanan;
  • Kejelasan Petugas Pelayanan;
  • Kedisiplinan Petugas Pelayanan;
  • Tanggung jawab Petugas Pelayanan;
  • Kemampuan Petugas Pelayanan;
  • Kecepatan Pelayanan;
  • Keadilan Mendapatkan Pelayanan;
  • Kesopanan dan Keramahan Petugas;
  • Kewajaran Biaya Pelayanan;
  • Kepastian Biaya Pelayanan;
  • Kepastian Jadwal Pelayanan;
  • Kenyamanan Lingkungan;
  • Keamanan Pelayanan.

Berdasarkan pengukuran terhadap kualitas 14 unsur pelayanan tersebut diperoleh hasil skor  Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) : 80,18 dengan angka Indeks sebesar  81,38  maka kinerja unit pelayanan ini berada dalam mutu pelayanan B dengan kategori BAIK, karena berada dalam nilai interval konversi Indeks Kepuasan Masyarakat  – 62,51 – 81,25. Sebagaimana diketahui bahwa kategorisasi mutu pelayanan berdasarkan indeks adalah sebagai berikut

Tabel 1

Kategorisasi Mutu Pelayanan

Nilai Interval IKM Nilai Interval Konversi IKM Mutu Pelayanan Kinerja Unit Pelayanan
1,00 – 1,75 25,00 – 43,75 D TIDAK BAIK
1,76 – 2,50 43,76 – 62,50 C KURANG BAIK
2,51 – 3,25 62,51 – 81,25 B BAIK
3,26 – 4,00 81,26 – 100,00 A SANGAT BAIK

Tabel 2

Nilai Rata-rata (NRR) dan Indeks Kepuasaan Masyarakat

(IKM) 14 Unsur Pelayanan

No. UNSUR PELAYANAN NILAI RATA-RATA (NRR) IKM
U1 Prosedur pelayanan     3,200    
U2 Persyaratan pelayanan   3,093    
U3 Kejelasan petugas pelayanan   3,193    
U4 Kedisiplinan petugas pelayanan 3,173    
U5 Tanggung jawab petugas pelayanan 3,200    
U6 Kemampuan petugas pelayanan 3,220    
U7 Kecepatan pelayanan     3,207    
U8 Keadilan mendapatkan pelayanan 3,173    
U9 Kesopanan dan keramahan petugas 3,153    
U10 Kewajaran biaya pelayanan   3,360    
U11 Kepastian biaya pelayanan   3,327    
U12 Kepastian jadwal pelayanan   3,347    
U13 Kenyamanan lingkungan   3,247    
U14 Keamanan pelayanan 3,280    

Rata-rata nilai dari suatu unsur pelayanan menunjukkan penilaian masyarakat terhadap unsur pelayanan tersebut. Unsur­-unsur pelayanan dengan nilai rata-rata atau nilai interval IKM 3,26 atau BAIK merupakan unsur-unsur pelayanan yang perlu dipertahankan.

          Dari Tabel 2 dapat dilihat bahwa unsur yang memiliki Nilai
(NRR) tertinggi adalah Kewajaran biaya pelayanan dan Kepastian jadwal pelayanan (rata-rata 3,36), sedangkan unsur dengan Nilai Rata-Rata (NRR) terendah adalah unsur Persyaratan  pelayanan (rata-rata 3,09). Angka ini menunjukkan bahwa tingkat kepuasan pelayanan paling tinggi diperoleh dari Kewajaran biaya pelayanan dan Kepastian jadwal pelayanan, sedangkan pada Persyaratan  pelayanan memberikan tingkat kepuasaan paling rendah. Nilai Rata-Rata semua unsur sudah lebih dari 3,25 (rata-rata 3,26) hal ini menggambarkan bahwa penilaian masyarakat terhadap unsur pelayanan KPPD DIY di Kabupaten Gunungkidul  pada umumnya baik dan sudah merasa puas dengan unsur-unsur pelayanan tersebut. Akan tetapi unsur-unsur dengan NRR kurang dari 3,26 perlu ditingkatkan kualitas pelayanannya.

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, maka yang perlu diprioritaskan adalah pada unsur yang mempunyai nilai paling rendah. Sedangkan unsur yang mempunyai nilai cukup tinggi harus tetap dipertahankan. Dari 14 (empat belas) unsur yang ditetapkan seluruhnya dapat dikategorikan sudah mencukupi unsur nilai Indeks Kepuasan Masyarakat di atas 80,18 mutu pelayanan B (Baik).

Proses menciptakan pelayanan publik yang berkualitas, maka ke-14 unsur pelayanan di atas harus ditingkatkan kembali khususnya unsur Persyaratan pelayanan (Penilaian rata-rata Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 3,09). Selain itu ada 9 (sembilan) unsur lain yang harus dipertahankan dan ditingkatkan pada Unit pelayanan Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kab. Sumbawa Tahun 2014 – 2015   yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Sedangkan 5 (lima) unsur lainnya kualitas pelayanan perlu diperbaiki dan ditingkatkan adalah :

a. Persyaratan pelayanan        3,09
b. Kesopanan dan keramahan petugas    3,15
c. Keadilan mendapatkan pelayanan       3,17
d. Kedisiplinan petugas pelayanan        3,17
e. Kejelasan petugas pelayanan        3,19

 

BAB IX

KESIMPULAN

  1. BIDANG PELAYANAN KEAGAMAAN NON PHU

          Berdasarkan hasil analisis hasil pengukuran IKM unit pelayanan di Bidang Keagamaan  di Kabupaten Sumbawa Tahun 2014-2015 dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Indeks per unsur pelayanan di Bidang Keagamaan  di Lingkungan  Kementerian Agama Kab. Sumbawa   dengan nilai rata-rata terendah adalah indikator kecepatan pelayanan.
  2. KUA Kecamatan  dengan nilai IKM tertinggi adalah KUA Kecamatan  Sumbawa yaitu 84.89 dan nilai IKM terendah yaitu KUA Kecamatan  Ropang  dengan nilai 64.16
  3. Mutu pelayanan di Bidang Keagamaan  di Lingkungan Kemenag  Sumbawa berdasarkan Kepmenpan Nomor : KEP/25/M.PAN/2/2004 dikategorikan BAIK
  4. Peningkatan mutu pelayanan diprioritaskan pada indikator  kecepatan pelayanan.
  5. Prioritas pembinaan terhadap peningkatan mutu pelayanan di Bidang Keagamaan  berdasarkan rata-rata nilai IKM adalah :
  1. KUA Kecamatan  Ropang  dengan nilai : 64,16
  2. KUA Kecamatan  Orong Telu dengan nilai : 69,71 1).
  3. KUA Kecamatan  Batu Lanteh  dengan nilai : 69,92
  1. Pada dasarnya Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, tepat, manusiawi, murah, tidak diskriminatif, dan transparan. Berbagai program pembangunan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sudah banyak dilakukan oleh Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa . Peningkatan pelayanan tersebut mencakup hampir semua sektor pelayanan yaitu pelayanan dasar dan pelayanan umum (barang, jasa dan Pelayanan NIKAH, Haji dan Umrah ).
  2. Secara umum kualitas pelayanan di daerah Kabupaten Sumbawa telah mengalami perbaikan . Namun, upaya-upaya perbaikan yang telah ditempuh oleh Kementerian Agama tersebut nampaknya Kurang optimal. Salah satu indikator yang dapat dilihat adalah pada fungsi pelayanan publik masih bersifat birokratis dan sedikit  mendapat keluhan dari masyarakat karena masih belum memperhatikan kepentingan masyarakat penggunanya serta tingkat keterjangkauannya masih rendah terutama untuk pelayanan dasar dan pelayanan umum/elayanan NIKAH, Haji dan Umrah  . Upaya perbaikan terus dilakukan .
  3. Penilaian masyarakat terhadap kualitas pelayanan birokrasi Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa cukup tinggi (41%). Sedangkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan umum berdasarkan indeks kepuasan masyarakat hampir seluruh indikator penilaian termasuk kategori tinggi. Variable kemudahan prosedur pelayanan (8.3), kenyamanan di lingkungan unit pelayanan (8.2) dan kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan (8.1). Data tersebut menunjukkan bahwa beberapa aspek reformasi pelayanan adiministrasi telah berhasil membuat masyarakat puas terhadap layanan administrasi.
  4. Reformasi manajemen pelayanan Kementerian Agama melalui penerapan elemen-elemen new public management di Kemenag melalui penerapan manajemen profesional seperti penyempurnaan sebahagian komponen sistem perencanaan dan pengendalian manajemen sektor publik. Beberapa kelemahan masih ditemui antara lain:
    1. Masih banyak visi dan misi unit penyelenggara pelayanan publik yang belum disesuaikan dengan perubahan lingkungan pelayanan yang terjadi secara radikal. Sehingga visi dan misi unit penyelenggara pelayanan publik  tersebut belum mampu menggerakkan organisasi kearah peningkatan kinerja pelayanan. Selain itu banyak pegawai unit penyelenggara pelayanan publik tidak memahami dan menghayati visi-misi   karena terlalu panjang, abstrak, tidak terukur dan sulit dicapai.
    2. Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) belum sepenuhnya didasarkan kepada visi dan misi daerah, gagasan memecah organisasi menjadi unit-unit yang lebih kecil di tiap-tiap daerah ternyata mengalami banyak kendala terutama dalam hal pendelegasian wewenang.
    3. Kabupaten Sumbawa belum memiliki sistem penghargaan seperti pemberian tunjangan Kinerja  berdasarkan merit system yaitu belum didasarkan kepada kinerja yang ditunjukkan oleh pegawai. Sistem penilaian kinerja pegawai yang objektif, praktis standar dan dapat diandalkan sebagai dasar pendistribusian tunjangan Kinerja  yang berorientasi pada asas keadilan  .
    4. Kabupaten Sumbawa belum menyusun sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment system) yang didasarkan kepada kinerja pegawai.
    5. Dari segi pernyataan pegawai ditemukan masalah pendistribusian pegawai belum merata, kualitas SDM aparatur (kecakapan, keterampilan dan keahlian) belum sesuai dengan kebutuhan, ketidakjelasan kebutuhan organisasi, tupoksi sering tidak sesuai dengan ketersediaan SDM, Sedangkan dalam penataan jabatan struktural belum sesuai dengan kompetensi. Dalam hal mutasi maupun promosi sering rancu dan bias kepentingan.
    6. Para pengguna layanan serta stakeholders pelayanan belum dijadikan pusat perhatian dalam menyusun standar pelayanan sehingga kesenjangan antara produk pelayanan dengan kepentingan masyarakat selalu terbentang luas dalam penyelenggaraan pelayanan di Kabupaten Sumbawa.

  1. Kesimpulan Bidang Pelayanan Haji dan Umrah
  2. Secara umum kualitas pelayanan pada Unit pelayanan Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kab. Sumbawa dipersepsikan Sangat Baik oleh masyarakat penggunanya. Hal ini terlihat dari Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang diperoleh yaitu berkisar di antara : 62,51 – 81,25. Nilai IKM yang diperoleh yaitu : pada 14 unsur pelayanan = 80,18
  3. Unsur pelayanan yang dianggap paling memuaskan oleh responden adalah Persyaratan pelayanan dan Kepastian jadwal pelayanan serta unsur Kepastian biaya pelayanan (rata-rata 3,35) dan yang dianggap kurang memuaskan adalah unsur-unsur Persyaratan pelayanan (rata-rata 3,09).
  4. Dari 14 unsur pelayanan ada 5 (lima) unsur yang memiliki NRR dibawah rata-rata (3,25). Kelima unsur ini Persyaratan pelayanan perlu diperbaiki, agar tingkat kepuasan pengguna layanan merasa sangat puas. Unsur-unsur tersebut adalah :
1. Persyaratan pelayanan        3,09
2. Kesopanan dan keramahan petugas    3,15
3. Keadilan mendapatkan pelayanan       3,17
4. Kedisiplinan petugas pelayanan        3,17
5. Kejelasan petugas pelayanan        3,19

Dari kelima unsur yang kualitasnya perlu prioritas diperbaiki, yaitu : Persyaratan pelayanan, Kesopanan dan keramahan petugas, Keadilan mendapatkan pelayanan, Kedisiplinan petugas pelayanan, Kejelasan petugas pelayanan.

  1. Rekomendasi
    1. Perlu upaya untuk mempertahankan kualitas pelayanan yang sudah ada, dengan melakukan upaya-upaya peningkatan kualitas pelayanan secara konsisten terutama mempertahankan kejelasan dan kepastian petugas pelayanan serta kenyamanan lingkungan.
    2. Perlu upaya peningkatan kualitas pelayanan yang masih kurang baik, agar tingkat kepuasan masyarakat terhadap Persyaratan pelayanan pada Unit pelayanan Bidang Keagamaan Kemenag Kab. Sumbawa mendatang lebih baik lagi dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat.
  • Meningkatkan kedisiplinan dan rasa tanggung jawab petugas melalui pemberian pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan etos kerja atau motivasi petugas dan menetapkan standardisasi internal mengenai sikap layanan serta disiplin kerja.
  1. Diperlukan upaya untuk meningkatkan kemudahan pelanggan dalam mengajukan keluhan melalui pembentukan satuan kerja yang berfungsi menerima dan memproses keluhan pelanggan serta menyediakan media yang mudah diakses oleh pelanggan seperti saluran telepon bebas pulsa, sms, email, dan atau kotak saran.
  2. Diperlukan upaya untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap petugas dalam memberikan pelayanan. Hal-hal yang dapat dilakukan adalah: (1) memberikan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi petugas, (2)    memberikan informasi secara komunikatif kepada pelanggan.
  3. Perlu pemberian penghargaan terhadap pegawai yang berprestasi dan terus memotivasi untuk mendapatkan prestasi di masa yang akan datang serta mempertimbangkan kesejahteraan petugas pelayanan dalam bentuk insentif khusus.
  • Kegiatan penyusunan IKM dapat terus dilaksanakan sebagai salah satu cara untuk mempertahankan kualitas pelayanan publik dengan membandingkan IKM terdahulu secara berkala, jika mungkin survey dilakukan secara periodik (3 sampai dengan 6 bulan sekali atau sekurang-kurangnya 1 tahun sekali) secara berkelanjutan, sehingga dapat dilakukan perubahan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
  1. Saran
  2. Perlu dilakukan redefinisi visi, misi unit penyelenggara pelayanan publik dan pembuatan struktur organisasi berdasarkan visi daerah.
  3. Perlu dilakukan pembaruan teknologi informasi dalam membangun jejaring informasi
  4. Penyusunan sistem penghargaan berdasarkan kinerja
  5. Melakukan perbaikan manajemen kepegawaian dalam mengelola pelayanan publik yaitu: penataan aparatur daerah, pembentukan pusat penilaian pegawai dan penyusunan standar kompetensi dan kualifikasi jabatan.
  6. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik, dengan cara pembentukan forum multistakeholder, pelembagaan kontrak pelanggan (citizens’ charter), pembentukaan lembaga penampung pengaduan masyarakat.

 

  1. Tindak Lanjut

Dari ke lima kelemahan tersebut yang antara lain : Persyaratan pelayanan, Kesopanan dan keramahan petugas, Keadilan mendapatkan pelayanan, Kedisiplinan petugas pelayanan, Kejelasan petugas pelayanan ditindak lanjuti dengan rapat internal untuk diberikan pembinaan dan membuat komitmen bersama untuk memperbaiki keadaan dilapangan dengan membirikan solusi dan membuat terobosan agar kesalahan tidak akan terulang kembali dan selalu ditingkatkan dalam segi kepuasan pelanggan untuk sesalu menjaga etika yang baik demi kepuasan pelanggan dalam hal ini para wajib pajak dan Stakeholder   .

 

 

Dipublikasi di RENSTRA BIMAS ISLAM, RENSTRA PADA PENDIS, Tak Berkategori, VISI DAN MISI | Meninggalkan komentar

Visi

 

VISI, MISI, TUJUAN, TUGAS DAN FUNGSI

KEMENTERIAN AGAMA

 

  1. Visi, Misi, Tujuan, Tugas dan Fungsi
  2. Visi

Terwujudnya Masyarakat  Sumbawa  Taat  Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri dan    Sejahtera Lahir Batin, serta mewujudkan Good Government di lingkungan Kemenag Sumbawa 

  1. Misi
  2. Mengembangkan masyarakat yang religius, cerdas, sehat jasmani dan rohani, santun, dan harmonis.
  3. Mendorong peningkatan kwalitas pengamalan nilai – nilai religius dalam kehidupan bermasyarakat serta menjunjung tinggi semangat toleransi.
  4. Memperkuat keberadaan lembaga sosial keagamaan sebagai benteng pertahanan ummat.
  5. Mendorong perkembangan lembaga pendidikan keagamaan sebagai media straregis peningkatan kwalitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang beriman dan berdaya saing.
  6. Mengupayakan pelayanan yang cepat, tanggap dan prima sebagai wujud nyata pengabdian kepada masyarakat.
  7. Mewujudkan tata laksana manajemen yang bersih, berwibawa, terbuka dan bertanggung jawab.
  8. Tujuan
  9. Penerapan pemerintahan yang baik dan bersih (good governant).
  10. Penerapan manajemen yang professional dan proporsional
  11. Penataan sarana dan prasaran secara berkelanjutan sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran.
  12. Peningkatan kwalitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan pelayanan prima (exelen service).
  13. Peningkatan kualitas Sumber Daya Aparatur (SDA) guna menunjang kualitas kerja yang baik.
  14. Mewujudkan kerukunan ummat beragama dan memelihara keharmonisan antar ummat agama.
  15. Meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan nilai – nilai keagamaan.
  16. Mendorong tumbuh kembangnya lembaga pendidikan keagamaan dan lembaga social keagamaan sebagai pilar kekuatan ummat.
  17. Terus mengupayakan peningkatan mutu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sebagai ikhtiar nyata dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Sumbawa.
  18. Memberikan ruang partisipasi seluas – luasnya kepada masyarakat untuk turut mengembangkan sumber daya ummat, guna terwujudnya kehidupan bermasyarakat yang aman, damai, sejahtera, harmonis, dinamis dan religius di bawah naungan ridho Allah SWT.
  19. Melakukan penguatan terhadap lembaga keagamaan sebagai benteng pertahanan ummat.
  20. Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 49 tahun 2002 pasal 13 dan dipertegas dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002, Kantor Kementerian Agama Kab./kota tidak terkecuali Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa, mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten / kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat dan peraturan perudang – undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan visi, misi dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat.
  2. Pembinaan, pelayanan dan bimbingan di bidang bimbingan masyarakat Islam pelayanan haji dan umrah, pengembangan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid, urusan agama, pendidikan agama, bimbingan masyarakat Kristen, Katolik, Hindu, serta Budha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelola administrasi dan informasi keagamaan.
  1. Pelayanan dan bimbingan di bidang kerukunan umat beragama.
  2. Pengkoordinasian, perncanaan pengendalian dan pengawasan program.
  3. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota.

 

  1. Sasaran Strategis Kementerian Agama Tahun 2015 – 2019

Dengan mempertimbangkan kondisi, potensi dan permasalahan yang ada, dan sinergi dengan visi, misi dan tujuan jangka panjang yang telah ditetapkan, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawamenetapkan sasaran strategis yang hendak dicapai dalam periode 2015 – 2019, yaitu sebagai berikut :

  1. Penerapan pemerintahan yang baik dan bersih (good governant).
  2. Penerapan manajemen yang professional dan proporsional
  3. Penataan sarana dan prasaran secara berkelanjutan sesuai kebutuhan.
  4. Peningkatan kwalitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan pelayanan prima (exelen service).
  5. Peningkatan kualitas Sumber Daya Aparatur (SDA) guna menunjang kualitas kerja yang baik.
  6. Mewujudkan kerukunan ummat beragama dan memelihara keharmonisan antar ummat agama.
  7. Meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan nilai – nilai keagamaan.
  8. Mendorong tumbuh kembangnya lembaga pendidikan keagamaan dan lembaga social keagamaan sebagai pilar kekuatan ummat.
  9. Terus mengupayakan peningkatan mutu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sebagai ikhtiar nyata dalam meningkatkan mutu pendidikan anak bangsa.
  10. Memberikan ruang partisipasi seluas – luasnya kepada masyarakat untuk turut mengembangkan sumber daya ummat, guna terwujudnya kehidupan bermasyarakat yang aman, damai, sejahtera, harmonis, dinamis dan religius di bawah naungan ridho Allah SWT.
  11. Melakukan penguatan terhadap lembaga keagamaan sebagai benteng pertahanan ummat.

 

Dipublikasi di RENSTRA BIMAS ISLAM, RENSTRA PADA PENDIS, Tak Berkategori, VISI DAN MISI | Meninggalkan komentar

RENCANA STRATEGIS DAN ARAH KEBIJAKAN SEKJEN – SUB BAGIAN TU

 

RENCANA STRATEGIS DAN ARAH KEBIJAKAN SEKJEN – SUB BAGIAN TU

 

  1. Humas dan KUB

 

  1. RENCANA STRATEGIS BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL

Rencana Strategis Bagian Humas dan Protokol  dalam melihat pengembangan organisasi kedepan, sekaligus peranan Bagian Humas dan Protokol, baik bagi kepentingan organisasi maupun kepentingan  masyarakat, dengan melihat Kekuatan, Kelemahan organisasi internal, serta dengan melihat   Peluang dan Ancaman serta Tantangan dari luar yang akan dihadapi oleh Bagian Humas dan Protokol.

Didalam penjabaran kinerjanya,  Bagian Humas dan Protokol melaksanakan tugas-tugas kehumasan dan keprotokolan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya Kehumasan dan Keprotokolan. Hal ini dilaksanakan secara optimal  guna mengembangkan organisasi Bagian Humas dan Protokol secara mantap agar dapat merespon dan mengantisipasi perkembangan organisasi pemerintahan serta perkembangan masyarakat dalam era otonomi daerah, sehingga Bagian Humas dan Protokol dapat menjadi  jembatan penghubung   bagi Pemerintah dan masyarakat”.

a).Visi Bagian Humas dan Protokol adalah “Terwujudnya Kinerja Kehumasan dan Keprotokolansecara profesional, efisien dan efektif.

b). Misi Bagian Humas dan Protokol adalah :

  • Meningkatkan Sarana dan Prasarana Aparatur.
  • Meningkatkan Disiplin Aparatur.
  • Meningkatkan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Lembaga Penyiaran serta Pondok Pesantren.
  • Meningkatkan ketersediaan dokumentasi dan publikasi kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.

c). Tujuan Organisasi Bagian Humas dan Protokol  adalah :

  • Meningkatkan Sarana dan Prasarana Aparatur
  • Meningkatkan Disiplin Aparatur
  • Meningkatkan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Lembaga Penyiaran serta Pondok Pesantren
  • Meningkatkan kelengkapan dokumentasi dan publikasi kegiatan pemerintahan melalui Pengadaan Buku Kumpulan Kliping, Buku Pidato Bupati, Siaran Pers dan perkembangan Kementerian Agama .

 

d). Sasaran yang ingin dicapai oleh Bagian Humas dan protokol adalah :

  • Meningkatnya Sarana dan Prasarana Aparatur.
  • Meningkatnya Disiplin Aparatur.
  • Meningkatnya Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Lembaga Penyiaran serta Pondok Pesantren.
  • Meningkatnya ketersediaan dokumentasi dan publikasi kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.

e). Kebijakan yang ditetapkan oleh Bagian Humas dan Protokol dalam mewujudkan  kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya adalah :

  • Kegiatan pengadaan peralatan gedung kantor.
  • Kegiatan Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan Keprotokolan;
  • Kegiatan Bimbingan Teknis Kehumasan Bagi Pondok Pesantren;
  • Kegiatan In House Training Aparatur Humas dan Protokol;
  • Kegiatan Sosialisasi Keprotokolan bagi Badan, Dinas, Kantor dan Kecamatan ;
  • Kegiatan Pembinaan Teknis Videografi dan Fotografi dan Lembaga Penyiaran;
  • Kegiatan Pengadaan Buku Kumpulan Kliping, Buku Pidato Bupati dan Siaran Pers.
  • Kegiatan pembuatan buku Perkembangan daerah

f). Program yang ditetapkan  Bagian Humas dan Protokol tahun anggaran 2010 adalah :

  • Program peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur.
  • Program peningkatan Disiplin Aparatur.
  • Program peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Perguruan Tinggi, Lembaga Penyiaran serta Pondok Pesantren.
  • Program peningkatan ketersediaan dokumentasi dan publikasi kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
  1. RENCANA KINERJA

Rencana Kinerja Tahun 2015-2019  Bagian Humas dan Protokol  yaitu melalui :

  • Kegiatan pengadaan alat-alat kantor dalam rangka Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur;
  • Kegiatan Pengadaan Buku Kumpulan Kliping, Buku Pidato Bupati, Siaran Pers dan buku perkembangan daerah dalam rangka Peningkatan Kelengkapan Dokumentasi dan Publikasi Kegiatan Pemerintahan.
  • Pameran Pembangunan
  • Kegiatan Penyediaan Kelengkapan Dok. Foto Kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan
  • Publikasi Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan
  • Pemberian Bantuan Kepada Perintis Kemerdekaan dan Warakauri
  • Kegiatan In House Training

AKUNTABILITAS KINERJA

A.  CAPAIAN KINERJA

Adapun ukuran pencapaian kinerja sebagaimana tersebut diatas dapat terlihat pada tabel dibawah ini :

NO CAPAIAN KINERJA KETERANGAN
1

2

3

4

85 S/D 100

70 <  85

55 < 70

< 55

Baik

Cukup

Kurang

Sangat Kurang

 

  1. PENGUKURAN KINERJA KEGIATAN

Uraian Pengukuran Kinerja Kegiatan Bagian Humas dan Protokol Tahun 2015-2019  berdasarkan kegiatan adalah melalui program sebagai berikut :

  • Peningkatan Sarana dan Prasarana.
  • Peningkatan Disiplin Aparatur melalui Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan Keprotokolan terlaksana 100 %..
  • Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur melalui Kegiatan Sosialisasi Kehumasan Badan, Dinas, Kantor, Bagian terlaksana 100 %
  • Kegiatan Bimbingan Teknis Keprotokolan Bagi Pondok Pesantren terlaksana 100 %.
  • Kegiatan Penyediaan Kelengkapan Dok. Foto Kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan terlaksana 100 %.
  • Publikasi Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan terlaksana 100 %
  • Pemberian Bantuan Kepada Perintis Kemerdekaan dan Warakawuri terlaksana 100 %.
  • Terlaksananya kegiatan Himpunan Pidato, Kliping dan Siaran Pers 100 %.

Bagian Humas  dan Protokol melaksanakan kegiatan yang secara bertahap mengacu kepada Rencana Program Kerja yang telah ditetapkan. Keberhasilan dan pengukuran kegiatan-kegiatan di bagian Humas dan Protokol dapat dilihat dari pencapaian kinerja kegiatan dari tahun-tahun sebelumnya. Dari  program dan kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut diatas, Bagian Humas dan Protokol senantiasa terlibat secara langsung dalam setiap proses pembangunan, baik pada tahap perencanaan, peng-organisasian pelaksanaan dan tahap evaluasi. Untuk itu secara terus-menerus ditingkatkan optimalisasi SDM yang ada, sehingga tercipta lingkungan kerja yang kondusif, demokratis, sehat dan dinamis. Kondisi ini sangat berpengaruh dan berdampak langsung terhadap proses keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi Humas dan Protokol.

Namun demikian dari program dan kegiatan yang telah dilaksanakan Ada beberapa faktor yang menjadi kendala dan hambatan didalam melaksanakan tugas dan fungsinya antara lain :

  • Kurangnya koordinasi dengan Instansi terkait;
  • Kurangnya SDM Bagian Humas dan Protokol;
  • Kurangnya pemahaman Aparatur Humas dan Protokol terhadap tugas dan fungsinya;
  • Kurangnya intensitas serta kedisiplinan aparatur Humas dan Protokol dalam mengemban visi dan misinya. Hal ini merupakan tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan kinerja Bagian Humas dan Protokol.

 

  1. Kepegawaian

Sasaran :

  1. Terselenggaranya manejemen kepegawaian berbasis kompetensi;
  2. Terbangunnya basis data kepegawaian   yang dinamis dan terbuka (dapat diakses secara luas bagi para Pegawai Negeri Sipil)
  3. Tersedianya sarana dan prasrana penunjang manajemen kepegawaian  .
  4. Terbangunnya aparatur pemerintah daerah yang agamis sebagai wujud jatidiri bangsa Indonesia;
  5. Terbangunnya aparatur yang memiliki kemampuan, keterampilan dan perilaku kerja produktif;
  6. Terbangunnya aparatur pemerintah daerah yang mempunyai daya tanggap terhadap kepentingan publik
  7. Terbangunnya sistem kompensasi aparatur pemerintah daerah berbasis kinerja;
  8. Terbangunnya sistem kesejahteraan aparatur pemerintah  ;
  9. Meningkatnya kesejahteraan aparatur pemerintah

Kebijakan :

  • Menyelenggarakan manajemen kepegawaian daerah berbasis kompetensi;
  • Menerapkan System Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara menyeluruh dan bersinergi dengan Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Satuan Kerja   di lingkungan Pemerintah Kemenag Kab. Sumbawa;
  • Menyediakan sarana dan prasarana perkantoran.
  • Meningkatkan keimanan dan ketakwaan aparatur pemerintah   untuk mendukung terciptannya masyarakat yang Religius, Maju dan Sejahtera;
  • Meningkatkan kualitas sumberdaya aparatur pemerintah daerah berbasis kompetensi;
  • Meningkatkan integritas, budaya kerja dan etos kerja aparatur pemerintah daerah sehingga mempunyai daya tanggap terhadap kepentingan publik.
  • Menyusun kebijakan sistem pemberian insentif berdasarkan beban kerja;
  • Menyusun sistem pemberian kesejahteraan aparatur pemerintah daerah;
  •  Meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintah

Prioritas Program :

  1. Penyusunan Rencana Pola Pembinaan karier PNS;
  2. Penyusunan Formasi PNS;
  3. Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil;
  4. Penempatan Pegawai Negeri Sipil;
  5. Penataan Jabatan Fungsional;
  6. Seleksi Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil;
  7. Kajian sistem Diklat;
  8. Pengembangan Sistem penilaian Prestasi kerja PNS (Implementasi Sisdalmen/SPI);
  9. Pengembangan sistem penghargaan pegawai;
  10. Penyelenggaraan Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Negara ;
  11. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan program kepegawaian;
  12. Pembinaan dan Pengendalian Manejemen PNS;
  13. Pembangunan/pengembangan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian;
  14. Pembangunan dan updating basis data kepegawaian daerah;
  15. Sosialisasi Informasi Kepegawaian;
  16. Penyusunan Regulasi Kepegawaian.
  17. Pendidikan dan pelatihan Prajabatan bagi CPNS golongan I,II dan III;
  18. Pendidikan dan Pelatihan Struktural/penjenjangan bagi PNS ;
  19. Pendidikan dan Pelatihan Teknis (tugas dan fungsi) bagi PNS ;
  20. Pendidikan dan Pelatihan fungsional bagi PNS ;
  21. Pemberian Bantuan Tugas Belajar dan Ikatan Dinas;
  22. Penyelenggaraan Pengembangan Diklat (Analisis Kebutuhan Diklat, Penyusunan Silabi, Penyusunan modul, dan Penyusunan Pedoman Diklat);
  23. Penerbitan Surat Tugas Belajar dan Ijin Belajar;
  24. Pendidikan dan Pelatihan ESQ/The Spiritual Smart Management untuk Bupati, Wakil Bupati, Pejabat Esselon II,III,IV dan Fungsional Umum;
  25. Peningkatan Budaya Kerja Aparatur;
  26. Pembinaan Etos Kerja dan Rukiyah PNS;
  27. Penyelenggaraan Diklat Manajemen Pelayanan Prima untuk Pejabat Esselon III dan IV;
  28. Penyelenggaraan Diklat Pelayanan Prima untuk Fungsional Umum.
  29. Menyusunan Sistem Pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja;
  30. Penyusunan Sistem Pemberian Kesejahteraan Aparatur;
  31. Pemberian uang kadeudeuh dan cinderamata bagi PNS yang akan memasuki masa pensiun;
  32. Fasilitasi Taperum;
  33. Fasilitasi Taspen bagi PNS;
  34. Fasilitasi Asuransi Kesehatan PNS;
  35. Fasilitasi pensiun PNS;
  36. Penyelenggaraan pemeriksaan dan Pemeliharaan kesehatan PNS
    1. Umum

 

ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI

 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan 

unit Umum Sub Bagian Tata Usaha  menjalankan tugasnya berpedoman pada Tupoksi dan PMA 13 Tahun 2012, Untuk melaksanakan semua fungsinya,  Umum dibagi menjadi 3 (tiga) unit  yaitu, Persediaan, Persuratan dan Rumah Tangga .

Selain menjalankan tugas dan fungsinya, juga mempunyai kewajiban untuk menjalankan tugas lain yang diberikan Kepala  , maka  Umum memerlukan sarana dan prasarana yang memadai, seperti sarana transportasi, dan sarana perkantoran.dll.

 

Penentuan Isu-Isu Strategis

Berdasarkan ALI (Analisa Lingkungan Internal) dan ALE (Analisa Lingkungan Eksternal) tersebut ditentukan strategi yang tepat untuk mencapai keberhasilan dengan membagi kedalam 4 strategi dengan mempertimbangkan kondisi unit umum Sub bagian Tata Usaha,  adapun startegi tersebut adalah sebagai berikut :

a.       Strategi SO (mengoptimalkan kekuatan untuk menangkap peluang)

1.      Memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada untuk memberikan pelayanan prima dan mendukung tugas pokok dan fungsi;

2.      Mengoptimalkan fungsi pegawai yang ada untuk melaksanakan tupoksi;

3.      Mengembangkan kemampuan pegawai untuk memanfaatkan kemajuan teknologi;

b.      Startegi ST (memanfaatkan kekuatan untuk menghadapi ancaman)

1.      Memanfaatkan jumlah pegawai yang memadai untuk peningkatan  pelayanan prima;

2.      Memanfaatkan sarana dan prasarana dan jumlah pegawai yang ada untuk mendukung tupoksi.

c.       Strategi WO (memanfaatkan peluang untuk meminimalkan kelemahan)

1.      Memanfaatkan anggaran belanja dalam pelaksanaan penyelenggara pemerintah

2.      Memanfaatkan/menerapkan Iptek dalam rangka peningkatan kualitas SDM

3.      Adanya kebijakan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahtraan aparatur

d.      Strategi WT (meminimmalkan kelemahan untuk menghindari ancaman)

1.      Mengoptimalkan SDM dan sarana dan prasarana yang ada untuk menghadapi dan mengatasi ancaman.

 

Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah 

 

TUJUAN

Tujuan merupakan penjabaran dari misi, dan misi merupakan sesuatu yang akan dicapai pada kurun waktu tertentu.

Tujuan yang ingin dicapai   Umum Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kab. Sumbawa  antara lain.

  1. Mewujudkan pelayanan administrasi perkantoran yang efektif, cepat dan tepat
  2. Optimalisasi sarana dan prasarana kerja guna peningkatan ketertiban urusan dalam, kebersihan dan pemeliharaan kantor.
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan keprotokolan dan santel dalam kegiatan kedinasan.

 

SASARAN

Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan secara terukur yang akan dicapai dalam jangka waktu tertentu. Sasaran yang ingin dicapai  Umum Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kab. Sumbawa yaitu :

  1. Terciptanya tertib administrasi perkantoran di lingkungan sekretariat .
  2. Tersedianya dan terpeliharanya sarana dan prasarana kerja aparatur sesuai dengan kebutuhan.
  3. Meningkatkan kemampuan aparatur yang dibutuhkan dalam tata cara keprotokolan.
  4. Tersedianya data informasi dan telekomunikasi untuk kelancaran kegiatan Pimpinan.

 

Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan 

NO. TUJUAN SASARAN INDIKATOR SASARAN TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN KE-
1 2 3 4 5
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
1. Mewujudkan pelayanan administrasi perkantoran yang efektif, cepat dan tepat Terciptanya tertib administrasi perkantoran di lingkungan Kemenag Kab Sumbawa Peningkatan pelayanan semakin baik 70 % 75 % 80 % 85 % 90 %
2. Optimalisasi sarana dan prasarana kerja guna peningkatan ketertiban urusan dalam, kebersihan dan pemeliharaan kantor Tersedianya dan terpeliharanya sarana dan prasarana kerja aparatur sesuai dengan kebutuhan 1.  Bertambah dan terpeliharanya peralatan kantor

2.  Peningkatan kesejahteraan aparatur

 

60 % 65 % 70 % 75 % 80 %
3. Meningkatkan kualitas pelayanan keprotokolan dan santel dalam kegiatan kedinasan 3.  Meningkatkan kemampuan aparatur yang dibutuhkan dalam tata cara keprotokolan 1.  Jumlah pegawai yang diklat

 

 

 

 

65 % 70 % 75 % 80 % 85 %
4. Tersedianya data informasi dan telekomunikasi untuk kelancaran kegiatan Pimpinan 1.  Data Kemenag

2.   Komunikasi semakin lancar

 

 

 

Strategi dan Kebijakan 

Strategi

Dalam rangka mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan, maka disusun strategi melalui upaya :

  1. Tingkatkan pengetahuan di bidang administrasi Perkantoran
  2. Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai
  3. Melakukan kontrol disetiap lingkungan kerja.
  4. Meningkatkan pengetahuan di bidang keprotokoler
  5. Menyediakan perangkat komunikasi yang baik dan tepat.
  6. Meningkatkan Pelaporan Persediaan dan Pelaporan BMN

 

Kebijakan

Kebijakan  adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah (organisasi) untuk mencapai tujuan.  Dalam hal ini merupakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk Kebijakan dalam Renstra Umum Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kab. Sumbawa a selama 5 tahun kedepan adalah :

  1. Meningkatkan kualitas SDM di bidang Administrasi Perkantoran
  2. Mengoptimalkan pelayanan prima di bidang urusan perlengkapan dan rumah tangga kantor yang baik dan efisien
  3. Menjaga kenyamanan di lingkungan kerja
  4. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di bidang Keprotokoler.
  5. Mengoptimalkan pelayanan prima dalam berkomunikasi
  6. Mengoptimalkan Laporan Persediaan Barang atas penggunaan dana Keperluan Perkantoran

 

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF

Program adalah instrument kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan Satuan Kerja Kementerian Agama   untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasi olah instasi pemerintah. Adapun program dan kegiatan yang telah ditetapkan oleh   Umum adalah sebagai berikut ;

  1. Program pelayanan administrasi perkantoran :
  2. Penyediaan jasa koran dan majalah
  3. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
  4. Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
  5. Penyediaan penyediaan peralatan rumah tangga
  6. Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
  7. Penyediaan alat tulis kantor
  8. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
  9. Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi
  10. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
  11. Pemeliharaan rutin / berkala rumah dinas.
  12. Pemeliharaan rutin / berkala gedung kantor
  13. Pengelolaan Keperluan Kantor
  14. Pemeliharaan Taman
  15. Pemeliharaan Inventaris
  16. Pemeliharaan Komputer
  17. Pemeliharaan rutin / berkala taman kantor dan rumah dinas
  18. Pemeliharaan rutin / berkala kendaran dinas/operasional .
  19. Pembuatan Tribun Lapangan Apel
  20. Pembuatan Bak Penampungan Air Bersih
  21. Peningkatan Fasilitas Parkir
  22. Rehab Gedung Kantor
  23. Pengecatan Gedung Kantor
  24. Jasa kebersihan (cleaning service Kantor )
  25. Perbaikan/Penggantian Sound Sistem Aula dan Ruang Rapat
  26. Pemasangan CCTV di Kantor
  27. Program peningkatan disiplin dan kesejahteraan aparatur
  28. Pengadaan pakaian dinas beserta kelengkapannya
  29. Pengadaan Bingkisan Hari Raya
  30. Program Pengembangan Komunikasi Informasi dan Media Massa.
    1. Perbaikan Jaringan dan Pengadaan HT
  31. Program Pelaporan Persediaan dan Belanja Rutin dan BMN
  32. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
  33. Pelatihan sandi dan telekomunikasi
  1. Pelatihan protokoler
  2. Pelatihan Mc




RENCANA STRATEGI SEKERTARIS JENDERAL

KEMENTERIAN AGAMA KAB. SUMBAWA TAHUN 2015-2019

 

 

 

 

Dipublikasi di RENSTRA BIMAS ISLAM, RENSTRA PADA PENDIS, Tak Berkategori, VISI DAN MISI | Meninggalkan komentar

ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI KEMENTERIAN AGAMA

ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI KEMENTERIAN AGAMA

Kebijakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawatahun 2015 – 2019, diarahkan kepada lima sasaran pokok, yaitu Peningkatan kualitas kehidupan beragama, Peningkatan Kualitas Kerukunan ummat beragama, Peningkatan kualitas pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, Peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Adapun strategi untuk merealisasikan kelima kebijakan tersebut 8 (delapan) program Kantor kementerian Agama Kabupaten Sumbawasesuai dengan sasaran strategis yang telah ditetapkan, yaitu sebagai berikut :

  1. Penerapan pemerintahan yang baik dan bersih (good governant). Untuk mewujudkan program – program tersebut, maka perlu disusun langkah – langkah kongkrit sebagi berikut :
  2. Pembinaan Administrasi Perencanaan, yang meliputi Perumusan visi, misi, tujuan, penyiapan bahan perencanaan dan pengalokasian anggaran, revisi dokumen anggaran, penyusunan laporan, pengendalian dan evaluasi program kerja, penyiapan draf RPJMN, penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan pengelolaan program lintas sektoral.
  3. Pembinaan Administrasi Keuangan dan Barang Miliki Negara (BMN), yang meliputi :
    • Pembiyaan kegiatan
    • Pembayaran gaji dan tunjangan karyawan
    • Pembinaan dan pelaksanaan PNBP
    • Pelaksanaan pengujian dokumen tagihan
    • Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)
    • Optimalisasi penerapan aplikasi pelaporan
    • Pemberdayaan kualitas sumber daya aparatur secara intensif dan berkenajutan.
  4. Pembinaan Adminitrasi Umum. Keluaran (out put) yang diinginkan dalam hal ini adalah : Pertama : Meningkatkan kualitas tata kelola persuratan dan kearsipan. Kedua : Meningkatkan kualitas pelayanan ketatausahaan pimpinan. Adapun langkah – langkah untuk mewujudkan out put tersebut, diantaranya :
  • Pengembangan sistem tata persuratan dan kearsipan
  • Peningkatan kualitas jabatan fungsional arsiparis
  • Pengembangan mutu pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan
  • Peningkatan pelayanan pimpinan
  • Penyusunan rencana pengadaan berbasis kebutuhan
  • Pembenahan manajemen pelayanan, penyimpanan, pendistribusian dan pemeliharaan perlengkapan dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa.
  1. Penerapan manajemen yang professional dan proporsional

Penerapan manajemen yang profesional dan proporsional, dapat diwujudkan melalui :

  • Memberikan pelayanan yang prima (exelen service)
  • Pelayanan yang cepat, tepat dan bertanggung jawab (sesuai peraturan yang berlaku)
  • Tidak menerapkan layanan yang terkesan terlalu birokratis dan berbelit – belit.
  • Menghindari layanan yang bernuasa elitis, dalam arti pelayanan prima hanya berpihak kepada masyarkat elit saja dan tidak melakukan pungutan liar (pungli)
  • Terus diupayakan peningkatan kualitas sumber daya aparatur dengan melibatkannya dalam berbagai kegiatan pembinaan / diklat, sebagai bagian dari ikhtiar menuju aparatur yang profesional.
  1. Penataan sarana dan prasaran secara berkelanjutan sesuai kebutuhan.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan penyediaan sarana dan prasarana penunjang pelayanan tugas dan fungsi unit – unit orgnanisasi pada lingkup Kantor Kementerian Agama Kab. Sumbawa. Indikator untuk mengukur keberhasilan program ini adalah :

  • Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai, aman dan nyaman
  • Terbanguannya Gedung MIN yang baru
  • Terpeliharanya gedung kantor dan sarana yang ada
  • Tersedia dan terpiharanya perlengkapan kantor dan kendaraan dinas
  • Terpeliharanya mesin/perangkat teknis dan asset lainnya
  1. Mewujudkan kerukunan ummat beragama dan memelihara keharmonisan antar ummat agama. Indikator nyata yang dapat dilihat sebagai hasil dari pada program ini adalah tidak terjadinya konflik horizontal dengan mengatas namakan agama, menurunnya tindak kriminal yang berdampak terhadap terjadinya gejolak sosial dan meningkatnya gairah ummat dalam menyemarakkan syi’ar – syi’ar agama. Langkah – langkah yang perlu dilakukan dalam hal ini adalah sebagai berikut :
  • Mengintensifkan peran dan fungsi tenaga penyuluh/juru penerang
  • Meningkatkan kualitas sumber daya dan kesejahteraan penyuluh agama/juru penerang, baik yang PNS, honorer dan sukarela.
  • Meningkatkan peran dan fungsi Forum Kerukunan Ummat Bearagama (FKUB), selaku lembaga komunikasi yang bersentuhan langsung dengan tokoh ummat beragama
  • Menjalin kerjasama yang baik dan membangun komunikasi yang harmonis dengan lembaga – lembaga sosial keagamaan, seperti Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKSPP), Lembaga Pondok Pesantren, Majelis Ta’lim, Majelis Dakwah, dll.
  • Menjalin kerjasama dengan organisasi masa (ormas) Islam seperti Nahdlatul Wathan (NW), Nahdlatul Ulama’ (NU), Muhammadiyah, dll.
  • Mengupayaan penyelesaian konflik antar ummat beragama dengan pendekatan persuasif.

 

  1. Mendorong tumbuh kembangnya lembaga pendidikan keagamaan dan lembaga sosial keagamaan sebagai pilar kekuatan ummat.

Dalam mewujudkan program tersebut, perlu dilakukan langkah – langkah sebagai berikut :

  • Membuka ruang parsipasi yang seluas – luasnya kepada masyarakat dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa dan pengentasan ketertinggalan pengetahuan
  • Mengupayakan pemberian bantuan dalam berbagai bentuk guna mendorong berkembangnya lembaga pendidikan keagamaan, sesuai kemampuan.
  • Mengintensifkan pengawasan perkembangan lembaga – lembaga pendidikan keagamaan
  • Memberikan motivasi kepada pengelola lembaga pendidikan keagamaan, agar senantiasa berupaya meningkatkan prestasi anak didik yang dibuktikan dengan peningkatan nilai UN/UAS dari tahun ketahun.
  1. Terus mengupayakan peningkatan mutu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sebagai ikhtiar nyata dalam meningkatkan mutu pendidikan anak bangsa. Upaya yang dilakuka dalam hal ini adalah sebagai berikut :
  • Mengupayakan peningkatan kualitas  dan jumlah tenaga pendidik yang profesional dan kompeten, yang dibuktikan dengan bertambahnya jumlah tenaga pendidikan yang bersertifikat (gruru sertifikasi)
  • Memberikan apresiasi (penghargaan) kepada guru – guru terpencil (gudacil), dalam bentuk pemberian tambahan tunjangan khsus.
  • Mengupayakan penambahan jumlah kuwota tenaga pendidik yang mendapatkan tunjangan fungsional
  • Melibatkan tenaga pendidik dalam berbagai kegiatan seperti diklat, seminar, lokakarya, dll untuk peningkatan kualitas dan profesionalismenya
  1. Mengoptimalkan pengelaolaan zakat dan wakaf kearah yang lebih potensial dan produktif. Guna mewujudkan pengelolaan zakat yang potensial dan produktif, perlu dilakukan langkah – langkah sebagai berikut :
  • Peningkatan kualitas sumber daya aparatur pengelola,  sehingga dapat mengelolaan zakat dan wakaf dengan sistem yang lebih baik, potensial dan produktif.
  • Perlu dirumuskan formulasi konsep pengelolaan zakat yang lebih produktif dan potensial.
  • Pemberdayaan peran dan fungsi lembaga – lembaga pengelola zakat dan wakaf seperti Badan Amil Zakat (BAZ), Badan Wakaf Indonesia (BWI).
  • Mendorong tumbuh kembangnya kesadaran masyarakat untuk berzakat, berinfaq, bersedekah dan berwakaf.
  • Mengawal pemberlakuan Undang – Undang dan peraturan yang terkait dengan zakat dan wakaf, agar supaya berjalan dengan baik dan benar.
  1. Meningkatkan kualitas pelayanan Haji dan Umrah

Peningkatan kualitas pelayanan Haji dan Umrah diwujudkan dalam bentuk :

  • Pelayanan pendaftaran jamaah yang cepat, tepat dan berbasis aturan.
  • Terjaminnya keamanan, kesehatan dan akomodasi jamaah haji dan umrah, mulai dari pemberangkatan hingga kemabali ketanah air.
  • Menjalin kerjasama yang baik dengan lembaga penyelenggara haji khusus dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), dalam rangka mewujudkan kualitas pelayanan yang baik.
  • Berupaya sedapat mungkin untuk menambah jumlah kuwota jamaah calon haji, sebagai upaya merespon animo masyarakat yang begitu besar untuk menunaikan ibadah haji.   

 

Dipublikasi di RENSTRA BIMAS ISLAM, RENSTRA PADA PENDIS, Tak Berkategori, VISI DAN MISI | Meninggalkan komentar